Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan sah Perkawinan kedua orangtua Pemohon yaitu Almarhum TJIU KWANG SENG dan A PIE, menikah pada tanggal 20 Agustus 1978 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk didaftarkan pada daftar Perkawinan setelah Putusan Perkara ini ;
- Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon menurut Ketentuan yang berlaku ;
SUBSIDAIR :
Apabila Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan / Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|