Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama Pemohon DAHLIA, Lahir di Bekawan, tanggal 01 Juli 1979, sebagimana tertulis dan terbaca dalam Kartu Tanda Penduduk NIK : 1404084107790024 dan Kartu Keluarga Nomor : 2102030409230003 dan IDAH, Lahir di Bekawan, tanggal 21 Desember 1980, sebagaimana tertulis dan terbaca pada paspor nomor : C8688185, tertanggl 11 April 2022 adalah Orang Yang Sama ;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama ” DAHLIA ” lahir di Bekawan, tanggal 01 Juli 1979 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun serta Kantor Imigrasi, untuk mengurus perbaikan nama Pemohon pada paspor, serta surat – surat Pemohon tersebut ;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|