Dakwaan |
DAKWAAN
--------Bahwa ia Terdakwa ZULKARNAIN Als PAUK Bin TAMSIL pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Hall Pub Satria Hotel Kelurahan Tanjung Balai Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) K.U.H.Pidana |