Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
ZULKARNAIN Als PAUK Bin TAMSIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 172/Pid.B/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2477/L.10.12/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAIN Als PAUK Bin TAMSIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa ia Terdakwa ZULKARNAIN Als PAUK Bin TAMSIL pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Hall Pub Satria Hotel Kelurahan Tanjung Balai Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) K.U.H.Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya