Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Tbk Jono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Tjang Jang lahir tanggal 01 Juni 1964 di Tanjung Balai Karimun adalah satu orang yang sama dengan Jono lahir tanggal 01 Juni 1964 di Tanjung Balai Karimun.
  3. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari JONO menjadi JONO YANTODA untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan nama JONO YANTODA.
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor  Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Karimun sebagai instansi  Pelaksana yang menerbitkan  akta pencatatan  sipil paling lambat 30(tiga puluh) hari  sejak diterimanya  salinan penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun oleh Pemohon, dengan cara menunjukkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut membuat catatan pinggir pada  register  kutipan akta Kelahiran Pemohon dan selanjutnya  merekam data perubahan  nama dalam database kependudukan.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak