Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.DICKY ADITYA, S.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
DEDE SUALDI Bin ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-861/L.10.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ADITYA, S.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SUALDI Bin ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa DEDE SUALDI Bin ADAM pada hari Rabu tanggal 03 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat didalam sebuah rumah yang beralamat di Gang Awang Nor Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dengan Jenis Sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB PAK UDA (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ BISA CARIKAN ORANG JUAL SHABU TAK, ADA TEMAN MAU BELI“ Terdakwa jawab “ YAUDAH TUNGGU SEBENTAR, KIRIMKAN AJA NOMORNYA “ lalu Sdr PAK UDA mengirimkan nomor handphone orang yang akan membeli shabu dan Terdakwa mengirim pesan ke orang tersebut  “ P “, Kemudian Terdakwa langsung dihubungi oleh orang yang akan membeli shabu tersebut dan mengatakan “ INI SIAPA “ Terdakwa jawab “ INI ANAK SAUDARA BANG AL “ dijawab orang yang akan membeli shabu “ YAUDAHLAH CHAT AJA “. Tidak lama kemudian orang yang akan membeli shabu tersebut kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan  “ TUNGGU DULU KATA TEMAN SAYA TUNGGU PULANG KERJA, TEMAN SAYA KERJA BANGUNAN “ Terdakwa jawab “ OKE DITUNGGU “. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa Kembali menghubungi orang yang akan membeli shabu tersebut dan mengatakan “ BANG MASIH MAU “ dijawab orang yang akan membeli shabu “ IYA, BARAGNYA BAGUS TAK “ Terdakwa jawab “ BAGUS BANG MAU YANG PINK ATAU PUTIH “ dijawab orang yang akan membeli shabu “  “ PESAN 150 yang warna putih “ Terdakwa jawab “ OKE BANG TUNGGU SEKIRA SETENGAH JAM LAGI BANG SOALNYA SAYA LAGI DIJALAN “ dijawab orang yang akan membeli shabu “ OKE DITUNGGU DI PASAR PAIMUN “ terdakwa jawab “ BISA JEMPUT GAK DI AWANG NOR “ dijawab orang yang akan membeli shabu “ GAK ADA MOTOR “ Terdakwa jawab “ OKELAH TUNGGU “. Kemudian Terdakwa langsung pergi kerumah Sdr IMRAN (DPO) yang beralamat di Gang Awang Nor Kecamatan Meral Kabupaten Karimun dan bertemu dengan Sdr IMRAN diruang tamu rumah Sdr IMRAN lalu Terdakwa mengatakan “ BANG ADA YANG MAU BELI (SHABU) 100 “ dijawab Sdr IMRAN “ IYA “ kemudian Sdr IMRAN langsung masuk kedalam kamar dan kemudian keluar dari kamarnya langsung menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima shabu tersebut Terdakwa langsung pergi dari rumah Sdr IMRAN. Kemudian Terdakwa menghubungi orang yang akan membeli shabu tersebut dan mengatakan “ BANG TUNGGU DI SIMPANG EMPAT STRAWBERY SAYA OTW KESANA INI BANG “ dijawab orang yang mau beli shabu “ OKE “. Kemudian sekira pukul 22.35 WIB sesampainya Terdakwa di Simpang Empat Strawbery, Terdakwa menghubungi orang yang akan membeli shabu tersebut “ BANG AKU UDAH SAMPAI DIPINGGIRAN JALAN DEPAN RUKO “ dijawab orang yang akan membeli shabu “ OKE ABANG JALAN SANA NIH LAGI JALAN KAKI “ Kemudian datang Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, Saksi ANDIKA SETIAWAN dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN (yang masing masing merupakan anggota Kepolisian Resor Karimun) langsung mengamankan Terdakwa di Simpang Empat Strawbery yang beralamat di Jalan Haji Arab Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun dan dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 berwarna hitam dengan nomor whatsapp 082283626740, 1 (satu) helai jaket berwarna abuabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah dengan No.Pol BP 2481 IK. selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 13/10254.00/2024 tertanggal 12 Januari 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0141/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa DEDE SUALDI Bin ADAM pada hari Rabu tanggal 03 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 22.35 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Simpang Empat Strawbery yang beralamat di Jalan Haji Arab Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dengan Jenis Sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 22.05 WIB , Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, Saksi ANDIKA SETIAWAN dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Simpang Empat Strawbery. kemudian sekira pukul 22.35 WIB Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, Saksi ANDIKA SETIAWAN dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN langsung bergerak menuju ke Simpang Empat Strawbery yang beralamat di Jalan Haji Arab Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau langsung mengamankan Terdakwa yang sedang duduk diatas sepeda motor dan pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 berwarna hitam dengan nomor whatsapp 082283626740, 1 (satu) helai jaket berwarna abu-abu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah dengan No.Pol BP 2481 IK. Terdakwa mengakui benar semua barang bukti tersebut miliknya. selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 13/10254.00/2024 tertanggal 12 Januari 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0141/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya