Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2023/PN Tbk 1.M. Ilham Mauludi, S.H.
2.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
1.FAHMI SAPUTRA BiN ANDI PUTRA (ALM)
2.LIZA MULYATI Binti DINIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-506/L.10.12.8/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. Ilham Mauludi, S.H.
2FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMI SAPUTRA BiN ANDI PUTRA (ALM)[Penahanan]
2LIZA MULYATI Binti DINIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa I FAHMI SAPUTRA Bin ANDI PUTRA (Alm) dan terdakwa II LIZA MULYATI Binti DINIR pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 11.40 wib dan sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Teras Ruko Dealer Motor Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau dan di Parkiran SDN 005 Jl. Hang Tuah Km 7 RT 001 RW 006 Desa Tanjung Berlian Barat Kec. Kundur Utara Kab Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedimikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 00.00 wib terdakwa I yang merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Solok Prov. Sumatera Barat melarikan diri dari sel tahanan dan pergi menemui terdakwa II yang berada di kota Bukit Tinggi Prov. Sumatera Barat menuju Kota Tanjung Batu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 11.40 wib pada saat terdakwa I dan terdakwa II sudah berada di daerah Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau dan sedang berjalan kaki kearah Pelabuhan, terdakwa I melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z dengan plat nomor BP 4858 KF warna biru milik Saksi Korban HENGKI Als ACAI dengan kunci yang masih terpasang dengan motor tersebut sedang parkir di teras Dealer Motor, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil sepeda motor tersebut dikarenakan sudah tidak memiliki uang, lalu terdakwa I langsung menuju sepeda motor dan langsung menyalakan mesinnya serta terdakwa I langsung menjemput terdakwa II yang bertugas untuk melihat keadaan sekitar agar aksi mereka tidak ketahuan, kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi dan berhenti di kebun gambir di daerah Sanglang Kec. Kundur Barat dengan tujuan merubah bentuk sepeda motor yang mereka ambil tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga warna merah lis putih bening sehingga bentuk sepeda motor tersebut tidak sama seperti aslinya.

 

  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib ketika terdakwa I dan terdakwa II sedang melintasi Jl. Hang Tuah Km 7 RT 001 RW 006 Desa Tanjung Berlian Barat Kec. Kundur Utara Kab Karimun Prov. Kepulauan Riau, terdakwa I melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 dengan plat nomor BP 2310 PE warna merah hitam milik Saksi Korban YANTO Bin ABUYAMAN yang sedang parkir di dalam SDN 005 dengan kunci yang masih terpasang dalam keadaan parkir, kemudian karena sepeda motor curian yang mereka kendarai sudah habis bensin, terdakwa I dan terdakwa II berhenti dan mendekati sepeda motor tersebut, lalu terdakwa I menyalakan mesin dan pergi menghampiri terdakwa II yang menunggu beberapa meter dari SDN 005, kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju Pelabuhan Selat Beliah dengan meninggalkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z dengan plat nomor BP 4858 KF warna biru hasil curian, lalu di tengah perjalanannya terdakwa I dan terdakwa II berhenti di tempat yang tidak ada orang di sekitarnya dengan tujuan merubah bentuk sepeda motor yang mereka ambil tersebut dengan menggunakan obeng milik terdakwa I sehingga bentuk sepeda motor tersebut tidak sama seperti aslinya.

 

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z dengan plat nomor BP 4858 KF warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 dengan plat nomor BP 2310 PE warna merah hitam tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari yang berhak yaitu Saksi korban HENGKI Als ACAI dan YANTO Bin ABUYAMAN.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan kerugian terhadap Saksi korban HENGKI Als ACAI sebesar ± Rp. 20.000.000,- dan Saksi Korban YANTO Bin ABUYAMAN sebesar ± Rp. 13.500.000,-.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya