Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama Pemohon J.A.S. DANDI SINAGA yang tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Nomor : 477/216/CS/III/2004, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil, Kabupaten Tapanuli Utara, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 2102030701990009, Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor : 2102032605090005, Yang tertulis Ijazah Sekolah Menengah Atas dan nama JOSAFAT ANGGIAT DANDI SINAGA yang tertulis dalam Paspor dengan nomor : X1034857 adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama JOSAFAT ANGGIAT DANDI SINAGA yang tertulis dalam Paspor dengan nomor : X1034857, lahir di Tarutung, 07 Januari 1999;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon dan pengurusan Perpanjangan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|