Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.Abram Marojahan, SH., MH
2.Verdinan Pradana, S.H.
MUHAMMAD RAHMAD Als RAHMAD Bin ROMUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-897/L.10.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abram Marojahan, SH., MH
2Verdinan Pradana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAHMAD Als RAHMAD Bin ROMUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin bersama – sama dengan Saksi Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Orari Rt 003 Rw 003 Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakataan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

Berawal pada akhir dibulan Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin dihampiri oleh Saudara Nanang Brong (DPO) dan mengajaknya ke daerah Sentani Jalan Poros wilayah wonosari menggunakan sepeda motor dan Terdakwa dibonceng, setibanya dilokasi pukul 14.30 WIB Terdakwa mendengar percakapan Saudara Nanang Brong (DPO) dengan seseorang yang mengatakan “Itu posisinya di kain merah yang tergantung di pohon dan ada tulisan cina, di bawah pohon itu ada bungkus masker“ mendengar percakapan tersebut Terdakwa langsung melihat kearah Pohon dimana terdapat 3 (tiga) pohon dan Terdakwa menemukan barang sesuai dengan percakapan seseorang ditelpon lalu Terdakwa tanpa sepengetahuan dari Saudara Nanang Brong (DPO) secara diam – diam mengambil barang tersebut dan memindahkannya ke arah sebelah kanan yang juga ada pohon dan dibawah pohon tersebut ada terletak ember yang posisinya jauh dari posisi awal ditemukan barang tersebut, lalu setelah berhasil menyembunyikan barang tersebut Saudara Nanang Brong (DPO) selesai telepon dan langsung menginstruksikan Terdakwa untuk mencari sabu setelah 30 (tiga puluh) Menit berselang kami tidak berhasil menemukan barang tersebut lalu Terdakwa dan Saudara Nanang Brong (DPO)  pulang kerumah terdakwa. Lalu pada pukul 17.30 WIB Terdakwa pergi kedaerah Sentani untuk mengambil barang tersebut yang berhasil ia sembunyikan dari Saudara Nanang Brong (DPO) setelah berhasil diambil barang tersebut terdakwa simpan.

 

kemudian pada akhir bulan Oktober 2023 sekitar pukul 17.40 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Hariyanto dikediamannya dan mengatakan Terdakwa menemukan 6 (enam) paket sabu di daerah sentani lalu Saksi Hariyanto meminta Terdakwa membuka 1 (satu) paket sabu tersebut dan Saksi Hariyanto mencicipi dan berkata benar ini memang sabu lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada Saksi Hariyanto dan Terdakwa pulang kerumahnya, selanjutnya pada pukul 18.30 WIB terdakwa bertemu dengan Saksi Hariyanto di rumah saudara Mirul (DPO) untuk secara bersama – sama memakai sabu menggunakan alat bong, tidak lama kemudian Saksi Hariyanto berkata kepada Terdakwa  “Bagi aku sikitlah?“ di jawab “Untuk apa?“ Saksi Hariyanto jawab “Untuk dijual“ kemudian Terdakwa menyisihkan sabu tersebut kedalam 1 (satu) paket yang tidak diketahui beratnya dan menyerahkan kepada Saksi Hariyanto dan Terdakwa pulang kerumahnya, lalu pada pukul 19.30 WIB Saksi Hariyanto menelpon Terdakwa dan berkata “Berapa total harga semua shabu itu?“ di jawab terdakwa “Berapa – berapa aja“ Saksi Hariyanto jawab “Rp 1.500.000“ terdakwa jawab “OK lah“, lalu pada 3 (tiga) hari kemudian Saksi Hariyanto menjual sabu tersebut kepada saudara Ari (DPO) sebanyak Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan bertransaksi di Taman RSUD M. Sani dimana Saksi Hariyanto menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya telah disiapkan oleh Saksi Hariyanto dan Saksi Hariyanto menerima uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari saudara Ari (DPO) yang selanjutnya hasil penjualan sabu tersebut Terdakwa berikan (setorkan) kepada Terdakwa. 

 

Kemudian pada pertengahan bulan November tahun 2023 Saksi Hariyanto langsung menghubungi Terdakwa dan berkata “Mat ada yang mau setengah (50 gram)“ di jawab Terdakwa “ya udah kita ketemu di rumah JOKO aja“, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Saksi Hariyanto kerumah saudara Joko (DPO) dan bertemu Terdakwa dan kemudian Saksi Hariyanto mengatakan kepada  Terdakwa “Mat kakak ni ada 3 juta aja boleh tak, malam 2 juta lagi“ dijawab terdakwa “tak bisa, kalau mau setengahnya dulu ¼ ons (25 gram)“ dijawab Saksi Hariyanto “ya udah“ dan Terdakwa membuat paketan seberat 25 gram dan kemudian menyerahkan kepada Saksi Hariyanto,  selanjutnya setelah Saksi Hariyanto berhasil menjual sabu kepada Saudara Lili (DPO) sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) terdakwa menunggu hasil penjualan tersebut dikediaman saudara Joko (DPO) kemudian setelah Saksi Hariyanto selesai melakukan penjualan kepada Saudara Lili (DPO) Saksi Hariyanto datang langsung menyerahkan uang hasil penjualan sabu tersebut kepada Terdakwa.  

 

Selanjutnya pada akhir bulan November 2023 Saksi Hariyanto kembali dihubungi oleh saudara Lili (DPO) dengan meminta 25 Gram sabu kembali dan terdapat uang sejumlah Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah), atas tawaran tersebut Saksi Hariyanto langsung mengatakan kepada Terdakwa “mat ni orang ni minta jatuh sisanya 25 gram semua, uang nya tujuh juta“ dijawab Terdakwa “kek mana tu yang kemaren kan masih sangkut dua juta lagi“ Saksi Hariyanto jawab “ya 2 juta nutup yang kemaren dan 5 juta untuk yang baru lagi“ dijawab Terdakwa “ya udah boleh la“ kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang berbungkus plastik bening dibalut plastik oren dan dimasukan dalam kotak rokok samporna kepada Saksi Hariyanto, kemudian Saksi Hariyanto pergi untuk memberikan paketan sabu tersebut kepada Saudara Lili (DPO) dan setelah Saksi Hariyanto berhasil melakukan penjualan langsung pergi menjemput Terdakwa didaerah kolong dan langsung bersama – sama ketempat saudara Joko (DPO) dan sampai dirumah Joko (DPO) Saksi Hariyanto menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) hasil penjualan sabu kepada Terdakwa.

 

Selanjutnya pada hari Rabu 6 Desember 2023 pukul 15.30 WIB dikediaman saudara Joko (DPO) terdapat Ali (DPO) dan Terdakwa, Saksi Hariyanto kembali meminta sabu kepada Terdakwa dan diberikan 1 (satu) paket sabu kemudian Saksi Hariyanto timbang pakai timbangan saudara Ali (DPO) dengan berat kotor sekitar 55 titik (0,55 gram) kemudian Saksi Hariyanto keluarkan sekitar 10 titik bersih (0,10) gram kemudian Saksi Hariyanto kasi kepada saudara Ali (DPO) dan sisa kotor sama Saksi Hariyanto sekitar 40 titik (0,40 gram) kemudian sabu milik Saksi Hariyanto tersebut disimpan dalam kotak rokok samporna dan juga Saksi Hariyanto masukan 1 buah kaca pirex dan 1 gunting dan Saksi Hariyanto masukan dalam tas selempang, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya. Lalu pada hari Sabtu 9 Desember 2023 pukul 13.30 Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Polres Karimun di Jalan Orari Rt 003 Rw 003 Kelurahan Sei lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1802 warna Hitam dengan nomor 0812-6682-2365 dari tangan sebelah kanan kemudian dirumah Terdakwa dilakukan penggeledahan dan Terdakwa Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin menunjukkan dan mengambil 1  (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,15 (satu koma satu lima) gram dan  plastik - plastik bening yang di simpan di dalam kotak rokok merk sampoerna yang di simpan di dalam tong beras bagian bawah serta 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG A04 warna hitam dengan nomor 0821-7252-5006 yang terletak di atas meja di dalam kamar tidur, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin dan mengaku benar semua barang bukti tersebut miliknya dan mengaku benar telah ada menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada Saksi Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan, kemudian tersangka dan semua barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Karimun guna dilakukan pengusutan lebih lanjut

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.160/10254.00/2023 tertanggal 19 Desember 2023 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 1,15 (satu koma satu lima) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2768/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 1,02 satu koma nol dua) gram.  

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin bersama – sama dengan Saksi Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin bersama – sama dengan Saksi Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Orari Rt 003 Rw 003 Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakataan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 23.45 WIB anggota sat resnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang akan melakukan transaksi narkoba yang diduga berjenis sabu di Hotel Alisan Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, mendengar informasi tersebut personil satresnarkoba polres karimun langsung menuju kewilayah Hotel Alisan, selanjutnya pada pukul 00.30 WIB yang telah memasuki hari Kamis 7 Desember 2023 saudara Rio Andika dan Rozy Tri Hendarko yang masing – masing anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki – laki yang mengaku bernama Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk  I Phone 11 warna hitam beserta kartu dengan Nomor 0852-7112-1197 yang diletakan disaku kanan belakang dan 1 (satu) tas selempang warna hitam merek evernext, 1 (satu) mancis gas berwarna biru yang diletakan di saku kiri, kemudian terdakwa dilakukan interogasi dan mengakui masih menyimpan narkotika di Kamar 321 selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam kamar 321 Hotel Alisan berupa 1 (satu)  botol merk atarin bekas bong  ditemukan dalam tong sampah di kamar , 1 (satu) tutup botol merk Atarin beserta kaca pirex dan 1 (satu) mancis gas berwarna merah yang diletakan disamping tempat tidur, dan 1 (satu) kantong plastik berwarna oren yang diletakan dibawah tempat tidur yang di dalamnya berisikan 1 (satu) kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket narkotika yang di duga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua ) gram serta juga ditemukan  1 (satu) gunting , 1 (satu) kaca pirex yang di balut  dengan 1 (satu) helai tisu warna putih, 2 (dua) mancis gas berwarna hijau dan merah, 2 (dua) sendok shabu dari pipet plastik, 1 (satu) plastik bening, pipet-pipet plastik, dan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru dengan nopol BP 2171 RK yang terparkir di belakang hotel Alisan bahwa keseluruhan barang – bukti tersebut diakui sebagai Milik Terdakwa Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan, yang selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari Terdakwa Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin yang selanjutnya anggota satresnarkoba polres karimun pada hari Sabtu 9 Desember 2023 pukul 13.30 melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin di Jalan Orari Rt 003 Rw 003 Kelurahan Sei lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1802 warna Hitam dengan nomor 0812-6682-2365 dari tangan sebelah kanan kemudian dirumah Terdakwa dilakukan penggeledahan dan Terdakwa Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin menunjukkan dan mengambil 1  (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,15 (satu koma satu lima) gram dan  plastik - plastik bening yang di simpan di dalam kotak rokok merk sampoerna yang di simpan di dalam tong beras bagian bawah serta 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG A04 warna hitam dengan nomor 0821-7252-5006 yang terletak di atas meja di dalam kamar tidur, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin dan mengaku benar semua barang bukti tersebut miliknya dan mengaku benar telah ada menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada Saksi Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan, kemudian tersangka dan semua barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Karimun guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.160/10254.00/2023 tertanggal 19 Desember 2023 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 1,15 (satu koma satu lima) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2768/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 1,02 satu koma nol dua) gram.

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin bersama – sama dengan Saksi Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya