Petitum |
PETITUM :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor 30 Tertanggal 11 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan notaris rekanan BRI EFFENDI WIRWANTO, SH
- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (WanPrestasi)
- Menyatakan Tergugat an Turut Tergugat mempunyai kewajiban kepada penggugat sebesar Rp.288.413.766,- (Dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah)
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp.288.413.766,- (Dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).
- Menyatakan SAH dan BERHARGA Jaminan pelunasan Kredit berupa Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 170/Kapling seluas 176 M2 (Seratus tujuh puluh enam meter persegi) Tertanggal 25 Januari 2005 yang terdaftar atas nama DASMAR yang terletak di Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
- Mengliukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat dan Turut Tergugat
Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/ Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|