Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa ARIYANDI Als RIAN Bin SYAMSURI pada hari Kamis tanggal 26 bulan September tahun 2024 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Batu Lipai RT. 001 RW. 004 Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 22.00 wib Sdr. ARMAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan ini Terdakwa teman yang kerja di PT dulu kemudian Terdakwa mengatakan ada apa kemudian Sdr. ARMAN mengatakan nanti Terdakwa sampaikan ada kerja untuk membawa shabu ke Kab. Siak Prov. Riau nanti Terdakwa berikan upahnya kalau mau besok berangkat kemudian Terdakwa mengatakan oke kemudian Sdr. ARMAN mengatakan bahwa nanti Terdakwa hubungi lagi kemudian pada hari kamis tanggal 26 september 2024 sekira pukul 06.00 wib Sdr. ARMAN menghubungi Terdakwa lagi kemudian Sdr. ARMAN mengatakan dan menyuruh Terdakwa untuk standbay dirumah nanti bahan( shabu ) akan Terdakwa antar melalui orang lain nanti Terdakwa suruh orang antar kerumah kemudian Sdr. ARMAN mengatakan uang juga akan dikirim kemudian Terdakwa mengatakan uangnya upahnya berapa kemudian Sdr. ARMAN mengatakan nanti setelah selesai bekerja kemudian Terdakwa mengatakan okelah kemudain Terdakwa mengirim nomor rekening BNI ke Sdr. ARMAN kemudian setelah lima belas menit kemudian saudara ARMAN menghubungi Terdakwa lagi dan memberi tahu uang sudah dikirim sebanyak Rp. 1.500.000 kemudian Sdr. ARMAN mengirimkan peta diletakkannya barang atau shabu kemudian Terdakwa lihat peta tersebut tidak jauh dari rumah Terdakwa yang terletak di belakang rumah Terdakwa dan shabu tersebut disimpan didalam bungkusan plastik berwarna hitam berbentuk kotak kemudian Terdakwa cek dibelakang rumah dan ada bungkusan yang dimaksud kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa langsung bersiap dan berencana berangkat membawa bahan yang didapat dari Sdr. ARMAN kemudian Terdakwa memasukkan plastik yang berisikan shabu tersebut kedalam tas ransel Terdakwa dan Terdakwa menghubungi Sdr. ARMAN mengatakan bahan sudah sama Terdakwa dan kemudian Sdr. ARMAN menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Kab. siak Prov. RIAU dengan menggunakan kapal yang menuju ke Tg. Buton pada pukul 08.00 wib kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju ke Pelabuhan domestic Tg. Balai karimun untuk membawa shabu tersebut ke Kab. Siak dan kemudian arahan dari Sdr. ARMAN mengatakan kalau sudah di Tg. Buton kab. Siak hubungi lagi Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan oke kemudian setelah Terdakwa sudah berada di pelabuhan Tg. Balai karimun Terdakwa membeli tiket kapal yang bertujuan ke Tg. Buton Kab. Siak prov. Riau dan setelah membeli tiket Terdakwa menuju ke ruang tunggu pelabuhan Tg. Balai karimun sedangkan shabu tersebut Terdakwa bawa simpan didalam tas sandang Terdakwa kemudian pada saat berjalan menuju ke ruang tunggu pelabuhan domestik Tg. Balai karimun, datang pihak Kepolisian yakni Saksi RONALD BOY SIHOTANG, S.H., Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi APRYANA NOVALIA (Masyarakat sekitar) dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 308,47 (tiga ratus delapan koma empat tujuh) gram, 1 (satu) helai plastik berwarna putih dibalut lakban berwarna coklat, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) helai kertas tissue berwarna putih, 1 (satu) helai kantong plastik berwarna hitam, 2 (dua) lembar tiket kapal penumpang KARUNIA JAYA, 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam merk POLO WINSTAR dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17 berwarna hitam dengan nomor Whatsapp : 082284287430, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan diamankan ke kantor Polres Karimun kembali untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 341/10254.00/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 308,47 (tiga ratus delapan koma empat tujuh) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 17,56 (tujuh belas koma lima enam) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau sehingga sisanya dengan berat bersih 290,91 (dua ratus sembilan puluh koma sembilan satu) gram dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk menjadi pembuktian dipersidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 2710/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 4027/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa ARIYANDI Als RIAN Bin SYAMSURI pada hari Kamis tanggal 26 bulan September tahun 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Domestik Karimun Jl. Trikora Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 22.00 wib Sdr. ARMAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan ini Terdakwa teman yang kerja di PT dulu kemudian Terdakwa mengatakan ada apa kemudian Sdr. ARMAN mengatakan nanti Terdakwa sampaikan ada kerja untuk membawa shabu ke Kab. Siak Prov. Riau nanti Terdakwa berikan upahnya kalau mau besok berangkat kemudian Terdakwa mengatakan oke kemudian Sdr. ARMAN mengatakan bahwa nanti Terdakwa hubungi lagi kemudian pada hari kamis tanggal 26 september 2024 sekira pukul 06.00 wib Sdr. ARMAN menghubungi Terdakwa lagi kemudian Sdr. ARMAN mengatakan dan menyuruh Terdakwa untuk standbay dirumah nanti bahan( shabu ) akan Terdakwa antar melalui orang lain nanti Terdakwa suruh orang antar kerumah kemudian Sdr. ARMAN mengatakan uang juga akan dikirim kemudian Terdakwa mengatakan uangnya upahnya berapa kemudian Sdr. ARMAN mengatakan nanti setelah selesai bekerja kemudian Terdakwa mengatakan okelah kemudain Terdakwa mengirim nomor rekening BNI ke Sdr. ARMAN kemudian setelah lima belas menit kemudian saudara ARMAN menghubungi Terdakwa lagi dan memberi tahu uang sudah dikirim sebanyak Rp. 1.500.000 kemudian Sdr. ARMAN mengirimkan peta diletakkannya barang atau shabu kemudian Terdakwa lihat peta tersebut tidak jauh dari rumah Terdakwa yang terletak di belakang rumah Terdakwa dan shabu tersebut disimpan didalam bungkusan plastik berwarna hitam berbentuk kotak kemudian Terdakwa cek dibelakang rumah dan ada bungkusan yang dimaksud kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa langsung bersiap dan berencana berangkat membawa bahan yang didapat dari Sdr. ARMAN kemudian Terdakwa memasukkan plastik yang berisikan shabu tersebut kedalam tas ransel Terdakwa dan Terdakwa menghubungi Sdr. ARMAN mengatakan bahan sudah sama Terdakwa dan kemudian Sdr. ARMAN menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Kab. siak Prov. RIAU dengan menggunakan kapal yang menuju ke Tg. Buton pada pukul 08.00 wib kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju ke Pelabuhan domestic Tg. Balai karimun untuk membawa shabu tersebut ke Kab. Siak dan kemudian arahan dari Sdr. ARMAN mengatakan kalau sudah di Tg. Buton kab. Siak hubungi lagi Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan oke kemudian setelah Terdakwa sudah berada di pelabuhan Tg. Balai karimun Terdakwa membeli tiket kapal yang bertujuan ke Tg. Buton Kab. Siak prov. Riau dan setelah membeli tiket Terdakwa menuju ke ruang tunggu pelabuhan Tg. Balai karimun sedangkan shabu tersebut Terdakwa bawa simpan didalam tas sandang Terdakwa kemudian pada saat berjalan menuju ke ruang tunggu pelabuhan domestik Tg. Balai karimun, datang pihak Kepolisian yakni Saksi RONALD BOY SIHOTANG, S.H., Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi APRYANA NOVALIA (Masyarakat sekitar) dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 308,47 (tiga ratus delapan koma empat tujuh) gram, 1 (satu) helai plastik berwarna putih dibalut lakban berwarna coklat, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) helai kertas tissue berwarna putih, 1 (satu) helai kantong plastik berwarna hitam, 2 (dua) lembar tiket kapal penumpang KARUNIA JAYA, 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam merk POLO WINSTAR dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17 berwarna hitam dengan nomor Whatsapp : 082284287430, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan diamankan ke kantor Polres Karimun kembali untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 341/10254.00/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 308,47 (tiga ratus delapan koma empat tujuh) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 17,56 (tujuh belas koma lima enam) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau sehingga sisanya dengan berat bersih 290,91 (dua ratus sembilan puluh koma sembilan satu) gram dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk menjadi pembuktian dipersidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 2710/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 4027/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------- |