Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa IVAN SUNANDAR PURBA Anak Bapak ARJO PURBA bersama sama dengan Saksi RICO FERNANDO HALAWA Bin FERI (penuntutan secara terpisah) dan Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON (penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan Wisma Balai Indah yang beralamat di Jl. Setia Budi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 gram” terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY (penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “ DEK SUH, ADA GAK TRIP UNTUK KAMI BERIKUTNYA?” lalu Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY menjawab “ TAK ADA BANG TAPI COBA KAMI HUBUNGI ORANG MALAYSIA ITU BANG” lalu Terdakwa menjawab “ OKELAH DEKSUH ” kemudian telfon mati, lalu setelah Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY menghubungi orang Malaysia yakni Sdr. MOK (DPO) tersebut kemudian Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “BANG KALAU UNTUK TRIP BERIKUTNYA TAK ADA BANG, TAPI INI ADA UNTUK BANTU JUALKAN BARANG” lalu terdakwa jawab “OH BOLEH JUGA ITU DEKSUH” lalu Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY jawab “TAPI ABANG ADA TAK KENALAN YANG MAU BELI” lalu terdakwa jawab “COBA KONFIRMASI SAMA SI ANDI WIJAYA” kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON dengan mengatakan “LAE BANTU DULU SI RIKO ITU ADA KERJAAN DIA LAE” lalu dijawab OK LAE”.--------------------
- Bahwa kemudian pada hari pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY menghubungi Sdr. MOK (DPO) dengan mengatakan “BANG AKU ADA CUSTOMER NIH” lalu dijawab “OH PAS PULAK AKU ADA MEGANG 1 ONS BANTU JUALKAN LAH” lalu Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY jawab “BOLEH LAH AKU JEMPUT DIMANA BARANG ITU” lalu Sdr. MOK (DPO) mengarahkan di Lokasi yang berada di Wisma Balai Indah, lalu Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY menuju kesana dan sekira pukul 22.00 WIB Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY menghampiri seseorang dan berkata “BANG MOK YA” lalu sambil mengendarai sepeda motor secara beriringan Sdr MOK (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastic berwarna hitam lalu Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY pulang kerumahnya yang berlamat di Kapling Karimun.-------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY pergi ke Pasir Panjang untuk mengecek lokasi TPS tempat Terdakwa jaga setelah selesai melakukan pengecekan lokasi TPS Terdakwa dan Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY pulang ke Mess Kapling namun disaat perjalanan Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY menerima telfon dari orang yang Terdakwa tidak ketahui lalu selesai Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY menerima telfon tersebut Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY memberitahukan kepada Terdakwa mengatakan “BANG ADA YANG MAU BELI BARANG (SHABU) “ Terdakwa menjawab “ BERAPA? “ Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY menjawab namun Terdakwa kurang mendengar yang Terdakwa dengar hanya mendapatkan uang dari hasil penjualan sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikarenakan sedang berada di jalan raya kemudian Terdakwa bertanya lagi “ MAU IKUTLAH DEKSUH” Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY menjawab “ ABANG DI MESS AJA” kemudian Terdakwa dan Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY pulang ke mess yang berada di Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mengirim foto kepada Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY dengan kata kata” INFO GIMANA DEKSUH?” Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY membalas “SABAR BANG” lalu sambil menunggu Terdakwa tidur.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at pada tanggal 08 November 2024 sekira pukul 08.30 wib Terdakwa selesai melaksanakan apel pagi di Polsek Meral, lalu Terdakwa di panggil oleh Kapolsek Meral kemudian Terdakwa di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 405/10254.00/2024 tanggal 20 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 113 (seratus tiga belas) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 10,58 (sepuluh koma lima delapan) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pembuktian persidangan, sehingga sisanya dengan berat bersih 101,42 (seratus satu koma empat dua) gram untuk dimusnahkan.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3107/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa IVAN SUNANDAR PURBA Anak Bapak ARJO PURBA bersama sama dengan Saksi RICO FERNANDO HALAWA Bin FERI (penuntutan secara terpisah) dan Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON (penuntutan secara terpisah) pada hari pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pelipit Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 gram, terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Kamis, tanggal 07 November 2024, Sekira pukul 18.30 WIB, Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang tanpa hak dan melawan hukum diduga transaksi narkotika yang diduga jenis shabu di Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Kemudian sekira pukul 19.35 WIB, Saksi Ardian Frans Zunarta, Saksi Niko Pratama Walman, dan Anggota Satresnarkoba Polres Karimun lainnya melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki mengaku bernama Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY dan Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON yang sedang duduk lalu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening berada di dalam kotak rokok merk DUNHILL berwarna putih yang berada di saku kanan depan Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY, Kemudian ditemukan juga didalam selipan dompet milik Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY berupa 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening dibalut plastik permen konidin lezenges berwarna merah lalu Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan interogasi terhadap Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY menggakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya Selanjutnya Saksi Ardian Frans Zunarta, Saksi Niko Pratama Walman, dan Anggota Satresnarkoba Polres Karimun lainnya menuju kerumah Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY untuk melakukan penggeledahan di rumah Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY yang berada di Kapling Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang berada di dalam kamar Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY tepatnya di dalam lemari pakaian, Selanjutnya untuk Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON yang merupakan personil Subdenpom 1/6-2 Tbk diserahkan kepada Subdenpom 1/6-2 Tbk, lalu personil Satresnarkoba melakukan interogasi kembali kepada Saksi RICO REYNALDO HALAWA Bin FERRY mengakui ada melakukan permufakatan jahat dengan Saksi IVAN SUNANDAR PURBA anak bapak ARJO PURBA yang merupakan personil Polsek Meral.
- Bahwa selanjutnya kemudian pada hari Jum’at 08 November 2024 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa IVAN SUNDANDAR PURBA anak bapak ARJO PURBA di panggil keruangan Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan introgasi dan Terdakwa IVAN SUNDANDAR PURBA anak bapak ARJO PURBA mengakui tentang transaksi penjualan Narkotika diduga jenis shabu tersebut kemudian terdakwa diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 405/10254.00/2024 tanggal 20 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 113 (seratus tiga belas) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 10,58 (sepuluh koma lima delapan) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pembuktian persidangan, sehingga sisanya dengan berat bersih 101,42 (seratus satu koma empat dua) gram untuk dimusnahkan.-
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3107/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
|