Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Kehilangan 1 (satu) Grosse Akte Balik Nama Kapal “GEMBIRA-I” No. 1058/GGe No : Akte 3805, atas nama TJHIE HION IN, dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Laut Tanjung Pinang;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus Buku Baru atau Duplikat Buku atau Grosse Akta Pengganti Akte Balik Nama Kapal “GEMBIRA-I” No. 1058/GGe No : Akte 3805, atas nama TJHIE HION IN, dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Laut Tanjung Pinang;
- Membebankan biaya-biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|