Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2023/PN Tbk BUDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BUDIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa yang bernama BUDIMAN, tempat lahir di Kampung Asam, tanggal 13 September 1983, seperti yang tertulis dan terbaca di  Akte Kelahiran Pemohon nomor 2102-LT-02092013-0038, No. AL. 564.0077374, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 2102071309830001, Kartu Keluarga Nomor : 2102070306080009 atas nama kepala keluarga MISPANI, Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 055/025/II/2022, dan yang bernama RUDIANTO, tempat lahir di TJ Batu Kundur tanggal 10 May 1981, sesuai dengan Paspor Pemohon dengan nomor C3263027 adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang;
  3. Menetapkan Identitas (nama, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran) Pemohon yaitu  BUDIMAN, tempat lahir di Kampung Asam, 13 September 1983;  untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan BUDIMAN, tempat lahir di Kampung Asam, 13 September 1983, seperti yang tertulis dan terbaca di  Akte Kelahiran Pemohon nomor 2102-LT-02092013-0038, No. AL. 564.0077374, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 2102071309830001, Kartu Keluarga Nomor : 2102070306080009 atas nama kepala keluarga MISPANI, Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 055/025/II/2022;
  4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak