Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Tbk WIDI ARIF DARMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDI ARIF DARMAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
 
2. Menyatakan nama Pemohon OEY HWIE CHIANG (yang tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Nomor : 931/1970, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa catatan Sipil Semarang dan disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 27 Agustus 1970, Paspor Pemohon dengan Nomor D 705537, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menegah Umum Tingkat Atas (SMA), dengan Nomor 09/I03/H/1990, Pendidikan Ahli Teknik (P.A.T.) Ajendam IV/Diponegoro Semarang No. Induk 909197), WIDI ARIF DARMAWAN  ALIAS OEY HWIE CHIANG (yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 3374060908700002, Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomar : 2102041901170001, utipan Akte Nikah Pemohon dengan Nomor : 550/012/IX/2001 tertanggal 08 September 2001), dan WIDI ARIF DARMAWAN (yang tertulis di Penyataan Masuk Islam, tertanggal 18 November 1998 yang di keluarkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karimun)  adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang ;
 
3. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama WIDI ARIF DARMAWAN lahir di Semarang, 09 Agustus 1970, sesuai dengan Penyataan Masuk Islam, tertanggal 18 November 1998 yang di keluarkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karimun;
 
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus perubahan (penggantian) nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk Pemohon, Kartu Keluarga Pemohon dan pengurusan Perpanjangan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
 
5. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon;
<!--[endif]-->
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak