Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Tbk PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.NGADINO
2.AGUSTRIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 05 Feb. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NGADINO
2AGUSTRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.009.387,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp.41.009.387,- (Empat puluh satu juta sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tujuh Rupiah);
  4. Menyatakan SAH dan BERHARGA Jaminan pelunasan Kredit berupa sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor 15 /S.U/5593/2003 Tanggal 18 Desember 2003 an. Ngadiono
  5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan dari tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88