Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
2.HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
3.ABDUL MALIK KALANG, S.H.
4.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
5.CHARLES HUTABARAT
DARMAWAN als WAWAN bin BASUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-146/L.10.12.8/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
2HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
3ABDUL MALIK KALANG, S.H.
4FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
5CHARLES HUTABARAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWAN als WAWAN bin BASUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa DARMAWAN alias WAWAN bin BASUNI, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan hari Minggu Tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Batu Tujuh Nomor 17 KM 7 RT.01 RW.05 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Batu Tujuh Nomor 17 KM 7 RT.01 RW.05 Kelurahan Tanjung Batu Barat Terdakwa menghubungi saudara RAJA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Ditresnarkoba Polda Kepri) melalui pesan whatsapp menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y16 warna gold dengan mengatakan “apa ada kerjaan lagi?”, saudara RAJA menjawab “oke”, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saudara RAJA yang berisi peta lokasi saudara RAJA meletakkan narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa langsung pergi ke tempat yang telah diberitahukan oleh saudara RAJA, setibanya ditempat tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dan membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa, setibanya dirumah terdakwa langsung mengambil gambar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone lalu Terdakwa mengirim gambar tersebut ke saudara RAJA, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual beberapa paket pada saudara AAN, saudara HENDRI, saudara ANDI dan saudara BOY (keempatnya masuk dalam Daftar Pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepri) dari tanggal 31 Desember 2023 hingga tanggal 7 Januari 2024 yang hasil dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa telah memperoleh uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu 7 Januari 2024 sekira pkul 18.30 WIB terdakwa tiba di  rumahnya di Jalan Batu Tujuh Nomor 17 KM 7 RT.01 RW.05 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur saat terdakwa sedang melakukan perbaikan pengeras suara dirumah Terdakwa, sementara saksi DEVI HANDANA, dan saksi WIRA ROSANDI serta Tim OPSNAL subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga menjual, menerima, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan atas informasi tersebut, dari hasil penyelidikan tersebut saksi DEVI HANDANA dan saksi WIRA ROSANDI mengamankan Terdakwa yang berada di dalam kamar sebuah rumah jalan Jalan Batu Tujuh Nomor 17 KM 7 RT.01 RW.05 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur didampingi saksi SUMANTAK dan saksi SAPRUDIN, selanjutnya saksi DEVI HANDANA, dan saksi WIRA ROSANDI melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa, dimana saat proses penggeledahan saksi DEVI HANDANA dan saksi WIRA ROSANDI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu ditemukan dalam kotak rokok merk sampoerna, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu ditemukan dalam tas kecil warna cream, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu ditemukan di dalam botol plastik warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi daun kering narkotika jenis ganja di temukan dalam botol plastik warna putih merah, 1 (satu) buah timbangan  merk ming hen mini yang ditemukan di dalam tas kecil warna krim, 1 (satu) bungkus palstik bening berisi plastik bening, 1 (satu) buah gunting warna silver, 1 (satu) buah gunting warna merah silver, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna gold, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu), kemudian atas temuan barang bukti tersebut saksi DEVI HANDANA dan saksi WIRA ROSANDI melakukan pemeriksaan pada terdakwa, dimana dalam pemeriksaan tersebut terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari saudara RAJA seharga 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan barang bukti narkotika jenis ganja milik terdakwa yang diperoleh dari saudara AM (masuk dalam daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepri) dengan cara barter dengan menggunakan 1 paket narkotika jenis sabu, atas hal tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke MAPOLDA KEPRI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian Cabang Batam terhadap Barang bukti yang disita dari Terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 09/10221/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249), diketahui bahwa berat barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 1 paket bungkus palstik warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 gram;
  • 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisikan 1 paket plastik transparan warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram;
  • 1 (satu) dompet warna cream yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket transparan warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,67 gram;
  • 1 (satu) botol warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket bungkus plastik transparan warna bening yang didalanya berisikan daun ganja dengan berat 1,02 gram.

Dikirim seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam.

  • Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01,01.3B.01.24.220 tanggal 12 Januari 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening seberat 7, 72 (tujuh koma tujuh puluuh dua) gram yang disita dari DARMAWAN alias WAWAN bin BASUNI adalah benar mengandung metamfetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut. 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut tidak dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI atau pejabat yang ditunjuk atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa DARMAWAN alias WAWAN bin BASUNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa DARMAWAN alias WAWAN bin BASUNI, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Januari 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Batu Tujuh Nomor 17 KM 7 RT.01 RW.05 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Berawal atas informasi yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dari masyakarat, pada Hari Minggu 07 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB bahwa ada seorang laki-laki yang yang diduga menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, selanjutnya saksi DEVI HANDANA, dan saksi WIRA ROSANDI serta Tim OPSNAL subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut, sekira pukul 21.00 WIB saksi DEVI HANDANA dan saksi WIRA ROSANDI mengamankan Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Batu Tujuh Nomor 17 KM 7 RT.01 RW.05 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur didampingi saksi SUMANTAK dan saksi SAPRUDIN, selanjutnya saksi DEVI HANDANA, dan saksi WIRA ROSANDI melakukan penggeledahan dirumah Terdakwadimana saat proses penggeledahan saksi DEVI HANDANA dan saksi WIRA ROSANDI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu ditemukan dalam kotak rokok merk sampoerna, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu ditemukan dalam tas kecil warna cream, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu ditemukan di dalam botol plastik warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi daun kering narkotika jenis ganja di temukan dalam botol plastik warna putih merah, 1 (satu) buah timbangan  merk ming hen mini yang ditemukan di dalam tas kecil warna krim, 1 (satu) bungkus palstik bening berisi plastik bening, 1 (satu) buah gunting warna silver, 1 (satu) buah gunting warna merah silver, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna gold, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu), kemudian atas temuan barang bukti tersebut saksi DEVI HANDANA dan saksi WIRA ROSANDI melakukan pemeriksaan pada terdakwa, dimana dalam pemeriksaan tersebut terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari saudara RAJA seharga 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan barang bukti narkotika jenis ganja milik terdakwa yang diperoleh dari saudara AM (masuk dalam daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepri) dengan cara barter dengan menggunakan 1 paket narkotika jenis sabu, atas hal tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke MAPOLDA KEPRI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian Cabang Batam terhadap Barang bukti yang disita dari Terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 09/10221/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249), diketahui bahwa berat barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 1 paket bungkus palstik warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 gram;
  • 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisikan 1 paket plastik transparan warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram;
  • 1 (satu) dompet warna cream yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket transparan warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,67 gram;
  • 1 (satu) botol warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket bungkus plastik transparan warna bening yang didalanya berisikan daun ganja dengan berat 1.02 gram.

Dikirim seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan laboratorium Balai POM Batam .

  • Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01,01.3B.01.24.220 tanggal 12 Januari 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening seberat 7, 72 (tujuh koma tujuh puluuh dua) gram yang disita dari DARMAWAN alias WAWAN bin BASUNI adalah benar mengandung metamfetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut. 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI atau pejabat yang ditunjuk atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa DARMAWAN alias WAWAN bin BASUNI   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DARMAWAN alias WAWAN bin BASUNI, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Januari 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Batu Tujuh Nomor 17 KM 7 RT.01 RW.05 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

  • Berawal atas informasi yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dari masyakarat, pada Hari Minggu 07 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB bahwa ada seorang laki-laki yang yang diduga menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, selanjutnya saksi DEVI HANDANA, dan saksi WIRA ROSANDI serta Tim OPSNAL subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 21.00 WIB saksi DEVI HANDANA dan saksi WIRA ROSANDI mengamankan Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Batu Tujuh Nomor 17 KM 7 RT.01 RW.05 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur didampingi saksi SUMANTAK dan saksi SAPRUDIN, selanjutnya saksi DEVI HANDANA, dan saksi WIRA ROSANDI melakukan penggeledahan dirumah Terdakwadimana saat proses penggeledahan saksi DEVI HANDANA dan saksi WIRA ROSANDI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu ditemukan dalam kotak rokok merk sampoerna, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu ditemukan dalam tas kecil warna cream, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu ditemukan di dalam botol plastik warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi daun kering narkotika jenis ganja di temukan dalam botol plastik warna putih merah, 1 (satu) buah timbangan  merk ming hen mini yang ditemukan di dalam tas kecil warna krim, 1 (satu) bungkus palstik bening berisi plastik bening, 1 (satu) buah gunting warna silver, 1 (satu) buah gunting warna merah silver, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna gold, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu), kemudian atas temuan barang bukti tersebut saksi DEVI HANDANA dan saksi WIRA ROSANDI melakukan pemeriksaan pada terdakwa, dimana dalam pemeriksaan tersebut terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari saudara RAJA seharga 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan barang bukti narkotika jenis ganja milik terdakwa yang diperoleh dari saudara AM (masuk dalam daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepri) dengan cara barter dengan menggunakan 1 paket narkotika jenis sabu, atas hal tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke MAPOLDA KEPRI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian Cabang Batam terhadap Barang bukti yang disita dari Terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 09/10221/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249), diketahui bahwa berat barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 1 paket bungkus palstik warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 gram;
  • 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisikan 1 paket plastik transparan warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram;
  • 1 (satu) dompet warna cream yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket transparan warna bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,67 gram;
  • 1 (satu) botol warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket bungkus plastik transparan warna bening yang didalanya berisikan daun ganja dengan berat 1.02 gram.

Dikirim seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan laboratorium Balai POM Batam .

  • Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01.01.3B.01.24.225 tanggal 12 Januari 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam, menyimpulkan bahwa barang bukti daun kering diduga ganja yang disita dari Terdakwa dengan jumlah seberat 1,02 (satu koma nol dua) gram adalah positif mengandung Cannabis yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI atau pejabat yang ditunjuk atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa DARMAWAN alias WAWAN bin BASUNI   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya