Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa ROSIDI ALS DAENG BIN MUHAMMAD ZAIN pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan tepatnya di depan PLTD Bukit Carok atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa mendapatkan panggilan dari nomor tidak dikenal yang menanyakan keberadaan terdakwa kemudian orang yang diduga adalah ADI (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa telah mencampakan narkotika jenis shabu seberat 1,5 Gram di depan PLTD Bukti Carok yang dimasukan ke dalam kotak rokok HD kemudian terdakwa pergi menuju ke konter untuk mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ke rekening saudara MT kemudian terdakwa menuju ke Lokasi campak tersebut lalu mengambil kotak rokok tersebut yang berisikan 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu kemudian terdakwa menuju ke kos-kosan terdakwa yang berada di Pamak RT.001 RW.002 Kelurahan pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dan terdakwa menyimpan 2 paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 1 (Satu) Buah wadah berbentuk tabung berwarna kuning
- Bahwa pada tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa mengambil 1 (Satu) buah wadah berbentuk tabung warna kuning dan mengambil 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu untuk digunakan oleh terdakwa kemudian terdakwa memasukan kembali sisa dari isi paket narkotika jenis shabu ke dalam tabung tersebut kemudian setelah terdakwa selesai sarapan dan kondisi kos-kosan sedang sepi lalu terdakwa mengambil kembali 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 9 (Sembilan) Paket narkotika jenis shabu kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi RAMDANI Als DAN Bin ZAINUL menghubungi terdakwa lalu pada pukul 15.00 saksi RAMDANI Als DAN Bin ZAINUL menghampiri terdakwa ke kosan terdakwa dan 10 menit kemudian saksi DEDI SUGENG SAPUTRA Als DEDI yang baru pulang kerja masuk ke dalam kosan terdakwa kemudian ketiganya menggunakan narkotika jenis shabu tersebut setelah selesai lalu ketiganya bertirahat dan sekitar 50 menit kemudian pihak kepolisian datang ke kos-kosan tersebut dan melalukan penggeledahan terhadap kos-kosan tersebut kemudian pihak kepolisain melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) Buah Wadah berbentuk Persegi Panjang Warna Biru yang mana isi dari wadah tersebut berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening di saku sebelah kiri kemudian pihak kepolisian membuka 1 (satu) Buah Rokok RAVE warna Putih yang mana di dalam rokok tersebut polisi mendapatkan 1 ( satu ) paket Narkotika jenis shabu sisa dari penggunaan terdakwa dan 2 orang lainnya yang sedang menggunakan narkotika pada saat itu kemudian pihak kepolisian menemukan 1 (satu) Buah Wadah Berbentuk Tabung Warna Kuning yang mana terdapat 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening kemudian pihak kepolisian menemukan 2( dua) buah alat hisap/bong yang terletak di lantai, 1 (satu) Buah kaca Pirex, 1 (satu) buah mancis Warna Merah, 2 (Dua) buah sendok shabu dari pipet plastic, 3 (tiga) buah Gunting Aluminium, 1 (satu) buah Toples bulat tanpa tutup Warna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Warna Biru Dongker beserta kartu Telkomsel dengan Nomor:081339018175 dan kaeru XL AXIATA dengan Nomor: 087776615979 di dalam kos-kosan tersebut.yang mana barang tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa dan keduanya di bawa ke polsek tebing untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 32/10254.00/2025 tertanggal 22 Februari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 9 (Sembilan) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,46 (Tiga Koma Empat Enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Batam Nomor: LHU. 085.K.05.16.25.0074 pada tanggal 27 Februari 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian dengan nomor kode sampel 24.085.11.16.05.00753.K tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa ROSIDI ALS DAENG BIN MUHAMMAD ZAIN pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pamak RT.001 RW 002 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Berawal pada tanggal tanggal 20 Februari 2025, Sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tebing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang tanpa hak dan melawan hukum diduga menyimpan narkotika yang diduga jenis shabu di Pamak RT 001 RW 002 kel. Pamak kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian pihak kepolisian menuju ke Pamak RT 001 RW 002 kel. Pamak kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri kemudian saat tiba di Alamat tersebut lalu pihak kepolisian mengetuk pintu kamar kos-kosan tersebut setelah pintu kos-kosan tersebut di buka pihak kepolisianmelihat terdapat 3 ( tiga ) orang di dalam kos-kosan tersebut yaitu Terdakwa, saksi DEDI SUGENG SAPUTRA Als DEDI dan saksi RAMDANI als DANI Bin ZAINUL kemudian pihak kepolisian melihat 2 ( dua ) buah alat hisap/bong terletak di depan terdakwa da kedua orang tersebut tepatnya di lantai kamar kos-kosan tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa dan kedua orang tersebut lalu terdakwa da kedua orang tersebut mengakui baru selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pihak kepolisian menemukan berupa 1 (satu) Buah Wadah berbentuk Persegi Panjang Warna Biru yang mana isi dari wadah tersebut berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening kemudian pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) Buah Rokok RAVE warna Putih yang mana di dalam rokok tersebut terdapat 1 ( satu ) paket Narkotika jenis shabu menurut keterangan terdakwa barang tersebut sisa dari penggunaan terdakwa dan dua orang tersebut yang menggunakan narkotika jenis shabu kemudian pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) Buah kaca Pirex, 1 (satu) buah mancis Warna Merah, 2 (Dua) buah sendok shabu dari pipet plastic, 3 (tiga) buah Gunting Aluminium, 1 (satu) buah Toples bulat tanpa tutup Warna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Warna Biru Dongker beserta kartu Telkomsel dengan Nomor:081339018175 dan kaeru XL AXIATA dengan Nomor: 087776615979 di dalam kos-kosan tersebut, kemudian personil Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan narkotika diduga jenis shabu tersebut dari nomor telfon yang menelfon terdakwa yang mana menurut keterangan terdakwa suara tersebut mirip seperti suara ADI (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 32/10254.00/2025 tertanggal 22 Februari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 9 (Sembilan) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,46 (Tiga Koma Empat Enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Batam Nomor: LHU. 085.K.05.16.25.0074 pada tanggal 27 Februari 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian dengan nomor kode sampel 24.085.11.16.05.00753.K tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |