| Petitum |
- Mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon;
- Menyatakan Pemohon Pertama (Nurmanila) dan Almarhum Zulkifli SZ pernah menikah di Kampung Titi Kuning Kecamatan Deli Tua Medan Propinsi Sumatera Utara sekira tahun 1992;
- Menetapkan dari hasil pernikahan antara Pemohon Pertama (Nurmanila) dengan Almarhum Zulkifli SZ, melahirkan 3 (Tiga) orang anak perempuan masing – masing :
Tempat/Tanggal lahir: Medan/ 02 April 1995;
Tempat/Tanggal lahir : Medan/ 27 Juli 2002;
Tempat/Tanggal lahir : Karimun/ 30 Januari 2007.
- Menetapkan Pemohon Pertama merupakan ibu kandung dari Pemohon Kedua, Ketiga, dan Keempat;
- Memerintahkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatat Sipil Kabupaten Karimun untuk menerima dan menerbitkan dokumen kependudukan resmi yang dimohonkan oleh Para Pemohon antara lain Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mengirimkan Salinan Putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Karimun untuk dijadikan pertimbangan dalam persoalan identitas diri antara Pemohon Kedua dan Pemohon Ketiga;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|