Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Tbk STEVEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1STEVEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MEDYA PERMATA, S.HSTEVEN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan Izin kepada Permohon untuk menambah nama pemohon dari nama STEVEN menjadi STEVEN ANG;
  3. Menetapkan nama pemohon adalah STEVEN ANG, untuk selanjutnya dan seterusnya pemohon menggunakan Identitas dengan nama STEVEN ANG;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun untuk mengurus Perubahan nama Pemohon pada Dokumen Kependudukan dan Pengurusan Paspor Pemohon dikantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, serta Dokumen lain-lainnya;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniĀ ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak