Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan Izin kepada Permohon untuk menambah nama pemohon dari nama STEVEN menjadi STEVEN ANG;
- Menetapkan nama pemohon adalah STEVEN ANG, untuk selanjutnya dan seterusnya pemohon menggunakan Identitas dengan nama STEVEN ANG;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun untuk mengurus Perubahan nama Pemohon pada Dokumen Kependudukan dan Pengurusan Paspor Pemohon dikantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, serta Dokumen lain-lainnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniĀ ;
|