Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.HERLAMBANG ADHI NUGROHO
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
CHARLES LISWANDY Als LES Bin A LISON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1758/L.10.12/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARLES LISWANDY Als LES Bin A LISON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa CHARLES LISWANDY Als LES Bin A LISON pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, bertempat di pinggir jalan daerah Tiban Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut diakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekirar pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi DEDEN (DPO) untuk membeli narkotika jenis ganja di Batam, kemudian sdr. DEDEN (DPO) mengatakan memiliki teman di Batam yaitu sdr. RIDHO (DPO), Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa menghubungi sdr. RIDHO (DPO) untuk menyampaikan keinginan membeli narkotika jenis Ganja di Batam.
  • Bahwa pada tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa tiba di Kota Batam dari Tanjung balai Karimun. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB sdr. RIDHO menghubungi terdakwa lalu terdakwa menyampaikan keinginanya untuk membeli Narkotika jenis ganja sebanyak 3 garis (300 Gram).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB sdr. RIDHO (DPO) menghubungi terdakwa bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah siap sebanyak 3 garis (300 Gram) dengan harga per 100 Gramnya sebesar Rp. 700.000 tetapi terdakwa melakukan negosiasi untuk menurunkan harga menjadi Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus rupiah) untuk 300 Gram, kemudian Sdr. RIDHO (DPO) setuju dengan harga tersebut lalu sdr RIDHO (DPO) mengirimkan nomer DANA. Selanjutnya terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.900.000,-  (satu juta Sembilan ratus rupiah) ke nomer DANA tersebut setelah mengirimkan bukti pengiriman uang ke nomor sdr. RIDHO (DPO). Kemudian pukul 21.00 WIB sdr. RIDHO (DPO) mengirimkan share location dan foto ganja kering yang dibungkus plastik hitam kepada terdakwa, kemudian pada pukul 22.00 WIB terdakwa tiba di Lokasi yang dikirimkan oleh sdr. RIDHO (DPO) yang berada di pinggir jalan daerah Tiban Batam. Setelah mengambil narkotika jenis ganja tersebut terdakwa langsung pulang kerumah kontrakannya. Kemudian pada pukul 22.30 WIB terdakwa sampai dirumah kontrakan sambil membuka bungkusan plastik hitam yang berisikan narkotika jenis ganja kering dan menggunakannya sedikit ganja kering tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 09.00 wib terdakwa pergi ke salah satu toko didaerah Bengkong Batam untuk membeli 1 (Satu) buah timbangan. Setelah membeli terdakwa langsung kembali kerumah kontrakanya kemudian setelah sampai di rumah kontrakan terdakwa menimbang narkotika jenis ganja tersebut seberat 300 Gram lalu menyimpanya kedalam tas merk One Polar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 terdakwa tiba di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Gladiola 6 Blok A12 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provins Kepulauan Riau, sesampainya dirumah terdakwa membuka bungkusan narkotika jenis ganja tersebut kemudian memakainya sedikit dan terdakwa menyimpan kembali bungkusan narkotika jenis ganja tersebut kedalam tas merk ONE POLAR lalu terdakwa simpan di dalam kamar belakang.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa membuka dan memotong ganja kering tersebut kemudian terdakwa membuat 2 Garis ganja yang terdiri dari daun, biji dan batang yang masing – masing dibungkus dengan menggunakan plastik warna merah kemudian dibalut dengan lakban warna coklat dengan dengan berat 1 ( satu ) garisnya yaitu kurang lebih 70 (Tujuh Puluh) gram dan yang 1 (satu) garis lainya dengan berat bersih 114 (Seratus Empat belas) gram dan dan pada saat itu terdakwa menggunakan  1 (satu) timbangan warna orange merek MEGATO sehingga ke dua garis ganja kering tersebut dengan berat bersih 184 ( seratus delapan puluh empat ) gram, 9 (sembilan) paket ganja kering yang terdiri dari daun dan biji yang masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastik bening tetapi terdakwa tidak menimbang hanya mengira- ngira saja. Kemudian sisa daun dan biji ganja kering tersebut Terdakwa simpan dalam wadah pelastik warna putih, kemudian batang-batang ganja kering tersebut yang sudah Terdakwa pisahkan dari daun dan bijinya terdakwa masukkan ke dalam plastik asoy warna merah dengan berat bersih 7,24 (tujuh koma dua puluh empat ) gram. Kemudian semua ganja tersebut disimpan kembali ke tas merk ONE POLAR dan di simpan di dalam kamar belakang.
  • Bahwa kemudian pada bulan Februari 2025 yang terdakwa lupa tanggal dan jamnya terdakwa menjual 1 (satu) paket ganja kering kepada sdr. TOYO (DPO) sebesar Rp. 50.000 kemudian pada hari Jumat 7 Maret 2025 terdakwa kembali menjual ganja kering kepada sdr. TOYO (DPO) sebanyak 2 (paket) ganja kering seharga Rp. 100.000;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu 8 Maret 2025, sekira pukul 00.10 WIB, Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki narkotika yang diduga jenis Ganja kering di perumahan Gladiola 6 Blok A12 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Lalu personel Sat Resnarkoba Polres Karimun Saksi Ardian Frans Zunarta SH, dan Saksi Chritian Permana Sinaga SH beserta tim langsung bergerak menuju tempat yang di informasikan kemudian sekira pukul 00:30 Wib  berhasil melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa CHARLES LISWANDY Als LES Bin A LISON. Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa CHARLES LISWANDY Als LES Bin A LISON yang disaksikan oleh Saksi Hendra selaku wakil ketua perumahan setempat dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar Narkotika diduga jenis ganja kering yang di bungkus lakban coklat dengan berat bersih 184 (seratus delapan puluh empat) gram ditemukan dari atas mesin cuci di dapur, 5 (lima) paket Narkotika diduga jenis ganja kering yang di bungkus dengan plastik bening disimpan di dalam 1 (satu) tas ransel warna hitam hijau merek ONE POLAR, 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis ganja kering yang di bungkus plastik bening yang disimpan di dalam saku kanan 1 (satu) jaket jeans warna putih merek FLOWER COUNTRY yang di temukan di dalam kamar belakang, Narkotika diduga jenis ganja kering yang disimpan di dalam 1 (satu) mangkok  kecil  warna pink dengan berat bersih 3,35 (tiga koma tiga lima) gram, 1 (satu)  linting  narkotika  sisa  pakai yang diduga ganja kering yang sudah dicampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, 1 (satu) mancis gas warna kuning, 1 (satu) kertas paper merek MASCOTTE yang di temukan di ruang tamu, Narkotika diduga jenis ganja kering yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak besi kecil warna hitam Bertuliskan BOB MARLEY dengan berat bersih 3,53 ( tiga koma lima tiga) gram yang ditemukan di atas kulkas, Narkotika diduga jenis ganja kering yang disimpan di dalam 1 (satu) wadah plastik warna putih dengan berat bersih 16,65 ( enam belas koma enam lima ) gram, 1 (satu) mangkok plastik bening yang berisikan plastik-plastik bening yang di temukan di bawah meja dapur, batang-batang Narkotika yang diduga jenis ganja kering yang dimasukan di dalam 1 (satu) plastik asoy warna merah dengan berat bersih 7,24 (tujuh koma dua empat) gram yang ditemukan di atas tong air di dapur, 1 (satu) timbangan warna orange merek MEGATO,1 (satu) lakban warna coklat dan 1 (satu) unit HP Android merek Oppo Reno 6 warna hitam dengan Nomor Telkomsel 081266322785 yang digunakan untuk aplikasi whatsapp ditemukan di dalam kamar depan kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa CHARLES LISWANDY Als LES Bin A LISON dan mengaku benar semua barang bukti tersebut miliknya yang mana narkotika jenis ganja tersebut didapat dengan cara di beli dari sdr. RIDHO (DPO) seharga Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa dan semua barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Karimun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 44/10254.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Jetro Sihombing selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat dengan berat bersih 184 (seratus delapan puluh empat) gram, 6 (enam) paket narkotika diduga ganja kering yang dibungkus pelastik bening dengan berat bersih 11.10 (sebelas koma satu nol), 1 (satu) paket Narkotika diduga ganja kering yg ditemukan dalam mangkok kecil warna pink dengan berat 3.35 (tiga koma tiga lima) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga ganja kering yang ditemukan dalam kotak besi warna hitam dengan berat bersih 3.53 (tiga koma lima tiga) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga ganja kering yang ditemukan dalam wadah pelastik warna putih dengan berat 16.65 (enam belas koma enam lima) gram, 1 (satu) paket Linting Narkotika siap  pakai diduga ganja kering yang sudah dicampur tembakau rokok yang dibungkus pelastik bening dengan berat bersih 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, dan 1 (satu) paket batang-batang narkotika yang diduga jenis gaja kering yang dibungkus dalam pelastik asoy warna merah dengan berat bersih 7,24 (tujuh koma dua empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 1113/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti S.Si, dan Abdillah Adam S, S,Si selaku Pemeriksa yang pada kesimpulan menyebutkan barang bukti nomor 1490/2025/NNF, 1491/2025/NNF, 1492/2025/NNF berupa daun kering dan ranting kering tersebut benar mengandung Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa CHARLES LISWANDY Als LES Bin A LISON pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, bertempat di perumahan Gladiola 6 Blok A12 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,  perbuatan tersebut oleh terdakwa diakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa pada hari Sabtu 8 Maret 2025, sekira pukul 00.10 WIB, Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki narkotika yang diduga jenis Ganja kering di perumahan Gladiola 6 Blok A12 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Lalu personel Sat Resnarkoba Polres Karimun Saksi Ardian Frans Zunarta SH, dan Saksi Chritian Permana Sinaga SH beserta tim langsung bergerak menuju tempat yang di informasikan kemudian sekira pukul 00:30 Wib  berhasil melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa CHARLES LISWANDY Als LES Bin A LISON. Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa CHARLES LISWANDY Als LES Bin A LISON yang disaksikan oleh Saksi Hendra selaku wakil ketua perumahan setempat dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar Narkotika diduga jenis ganja kering yang di bungkus lakban coklat dengan berat bersih 184 (seratus delapan puluh empat) gram ditemukan dari atas mesin cuci di dapur, 5 (lima) paket Narkotika diduga jenis ganja kering yang di bungkus dengan plastik bening disimpan di dalam 1 (satu) tas ransel warna hitam hijau merek ONE POLAR, 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis ganja kering yang di bungkus plastik bening yang disimpan di dalam saku kanan 1 (satu) jaket jeans warna putih merek FLOWER COUNTRY yang di temukan di dalam kamar belakang, Narkotika diduga jenis ganja kering yang disimpan di dalam 1 (satu) mangkok  kecil  warna pink dengan berat bersih 3,35 (tiga koma tiga lima) gram, 1 (satu)  linting  narkotika  sisa  pakai yang diduga ganja kering yang sudah dicampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, 1 (satu) mancis gas warna kuning, 1 (satu) kertas paper merek MASCOTTE yang di temukan di ruang tamu, Narkotika diduga jenis ganja kering yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak besi kecil warna hitam Bertuliskan BOB MARLEY dengan berat bersih 3,53 ( tiga koma lima tiga) gram yang ditemukan di atas kulkas, Narkotika diduga jenis ganja kering yang disimpan di dalam 1 (satu) wadah plastik warna putih dengan berat bersih 16,65 ( enam belas koma enam lima ) gram, 1 (satu) mangkok plastik bening yang berisikan plastik-plastik bening yang di temukan di bawah meja dapur, batang-batang Narkotika yang diduga jenis ganja kering yang dimasukan di dalam 1 (satu) plastik asoy warna merah dengan berat bersih 7,24 (tujuh koma dua empat) gram yang ditemukan di atas tong air di dapur, 1 (satu) timbangan warna orange merek MEGATO,1 (satu) lakban warna coklat dan 1 (satu) unit HP Android merek Oppo Reno 6 warna hitam dengan Nomor Telkomsel 081266322785 yang digunakan untuk aplikasi whatsapp ditemukan di dalam kamar depan kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa CHARLES LISWANDY Als LES Bin A LISON dan mengaku benar semua barang bukti tersebut miliknya yang mana narkotika jenis ganja tersebut didapat dengan cara di beli dari sdr. RIDHO (DPO) seharga Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa dan semua barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Karimun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 44/10254.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Jetro Sihombing selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat dengan berat bersih 184 (seratus delapan puluh empat) gram, 6 (enam) paket narkotika diduga ganja kering yang dibungkus pelastik bening dengan berat bersih 11.10 (sebelas koma satu nol), 1 (satu) paket Narkotika diduga ganja kering yg ditemukan dalam mangkok kecil warna pink dengan berat 3.35 (tiga koma tiga lima) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga ganja kering yang ditemukan dalam kotak besi warna hitam dengan berat bersih 3.53 (tiga koma lima tiga) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga ganja kering yang ditemukan dalam wadah pelastik warna putih dengan berat 16.65 (enam belas koma enam lima) gram, 1 (satu) paket Linting Narkotika siap  pakai diduga ganja kering yang sudah dicampur tembakau rokok yang dibungkus pelastik bening dengan berat bersih 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, dan 1 (satu) paket batang-batang narkotika yang diduga jenis gaja kering yang dibungkus dalam pelastik asoy warna merah dengan berat bersih 7,24 (tujuh koma dua empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 1113/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti S.Si, dan Abdillah Adam S, S,Si selaku Pemeriksa yang pada kesimpulan menyebutkan barang bukti nomor 1490/2025/NNF, 1491/2025/NNF, 1492/2025/NNF berupa daun kering dan ranting kering tersebut benar mengandung Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88