| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama Pemohon SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988 :
- Yang tertulis dan terbaca di Akta Kelahiran Pemohon menggunakan nama : SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988 ;
- Yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 2102045512930001, atas nama : SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988 ;
- Yang tertulis dan terbaca di Kartu Keluarga (KK) Nomor : 210204190826004 atas nama SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988 ;
- Yang tertulis dan terbaca di Akta Perceraian Pemohon SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988 ;
- Yang tertulis dan terbaca di Paspor yang lama Nomor : AR 817108, atas nama SITI MAEMUN BT CARSAN PAWI, lahir di Indramayu, 21 Januari 1980 ;
- Surat Keterangan Penolakan dari Imigrasi Karimun, nama SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988, dengan nama SITI MAEMUN BT CARSAN PAWI, lahir di Indramayu, 21 Januari 1980 ADALAH ORANG YANG SAMA ;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988, sesuai Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 2172-LT-26012024-0001 ;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988, sesuai Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 2172-LT-26012024-0001 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mencatatkan dan mengurus surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan identitas Pemohon dan nama Pemohon tersebut ;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|