Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Jumieko Andra, S.H., M.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
DEDI Bin LAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2607/L.10.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jumieko Andra, S.H., M.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI Bin LAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa DEDI Bin LAMIN pada hari Senin tanggal 7 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kel. Tanjung Balai Kota Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 9 pagi Waktu Malaysia, ketika Terdakwa sedang di rumah adik ipar Terdakwa di Malaysia, Terdakwa dijemput oleh JIJI (DPO) untuk pergi makan, selanjutnya setelah makan, Terdakwa bersama dengan JIJI pergi menuju rumah JIJI dan setibanya di rumah JIJI, Terdakwa ditawarkan oleh JIJI narkotika jenis shabu untuk dijual di Balai (Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia), kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut dengan mengatakan “bolehlah ji, abang tes bawak dulu ke balai”, selanjutnya JIJI menanyakan kepada Terdakwa “kire-kire berapa hari bisa dilunaskan uang nya bang ?”, lalu Terdakwa menjawab “abang cobalah dalam seminggu ji, abang usahakan”, kemudian JIJI kembali menanyakan kepada Terdakwa dengan perkataan “abang balek jam berapa ke balai bang ?” dan dijawab oleh Terdakwa “abang balek pagi, kemungkinan kapal jam 7 pagi”, lalu Terdakwa dan JIJI bersepakat untuk bertemu sekira pukul jam 3 pagi Waktu Malaysia di Pelabuhan Putri Harbour.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 2 lewat 30 menit pagi Waktu Malaysia, Terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Putri Harbour dan setibanya di lokasi tersebut, sekira pukul 3 pagi Waktu Malaysia, tepatnya di Taman Smoking Area Pelabuhan Puteri Harbour, Terdakwa bertemu dengan JIJI, kemudian Terdakwa menerima 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu yang dilapisi dengan Lakban Hitam dengan berat 125 (seratus dua puluh lima) gram dari JIJI, selanjutnya 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa simpan di celana dalam yang Terdakwa gunakan, kemudian sekira pukul 6 lewat 30 menit pagi waktu Malaysia, Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Karimun (Indonesia) dengan menggunakan Kapal Putri Anggraini, kemudian sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, selanjutnya Terdakwa memesan ojek dengan tujuan ke rumah Terdakwa yang beralamat di  Sungai Lakam, RT.003, RW.004 Kel. Sungai Lakam Timur, kemudian setibanya Terdakwa dirumah, Terdakwa mengeluarkan Narkotika Jenis shabu yang Terdakwa simpan di dalam celana dalam Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka Narkotika yang dilapisi oleh lakban hitam dan Terdakwa bagi - bagikan menjadi 4 (empat) paket dengan rincian 3 (tiga) paket besar dan 1 (satu) paket kecil dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital, kemudian ke-4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa letakkan di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 14.15 WIB pada saat Terdakwa sedang memperbaiki saluran air yang tersumbat di rumah Terdakwa, datang Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, S.H., serta tim Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan rumah serta badan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi USMAN selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 130,96 gram, 1 (satu) helai lakban warna hitam, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk DJIE SAM SOE warna hitam, 1 (satu) helai plastik clip bening sisa shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, plastik-plastik bening, 1 (satu) buah tas merk VANS warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk REDMI A5 warna silver dengan nomor WhatsApp 082383991494, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 111/10254.00/2025 tertanggal 18 Juli 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 130,96 (seratus tiga puluh koma sembilan enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 2510/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 3397/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa DEDI Bin LAMIN pada hari Senin tanggal 7 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kel. Tanjung Balai Kota Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 9 pagi Waktu Malaysia, ketika Terdakwa sedang di rumah adik ipar Terdakwa di Malaysia, Terdakwa dijemput oleh JIJI (DPO) untuk pergi makan, selanjutnya setelah makan, Terdakwa bersama dengan JIJI pergi menuju rumah JIJI dan setibanya di rumah JIJI, Terdakwa ditawarkan oleh JIJI narkotika jenis shabu untuk dijual di Balai (Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia), kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut dengan mengatakan “bolehlah ji, abang tes bawak dulu ke balai”, selanjutnya JIJI menanyakan kepada Terdakwa “kire-kire berapa hari bisa dilunaskan uang nya bang ?”, lalu Terdakwa menjawab “abang cobalah dalam seminggu ji, abang usahakan”, kemudian JIJI kembali menanyakan kepada Terdakwa dengan perkataan “abang balek jam berapa ke balai bang ?” dan dijawab oleh Terdakwa “abang balek pagi, kemungkinan kapal jam 7 pagi”, lalu Terdakwa dan JIJI bersepakat untuk bertemu sekira pukul jam 3 pagi Waktu Malaysia di Pelabuhan Putri Harbour.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 2 lewat 30 menit pagi Waktu Malaysia, Terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Putri Harbour dan setibanya di lokasi tersebut, sekira pukul 3 pagi Waktu Malaysia, tepatnya di Taman Smoking Area Pelabuhan Puteri Harbour, Terdakwa bertemu dengan JIJI, kemudian Terdakwa menerima 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu yang dilapisi dengan Lakban Hitam dengan berat 125 (seratus dua puluh lima) gram dari JIJI, selanjutnya 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa simpan di celana dalam yang Terdakwa gunakan, kemudian sekira pukul 6 lewat 30 menit pagi waktu Malaysia, Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Karimun (Indonesia) dengan menggunakan Kapal Putri Anggraini, kemudian sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, selanjutnya Terdakwa memesan ojek dengan tujuan ke rumah Terdakwa yang beralamat di  Sungai Lakam, RT.003, RW.004 Kel. Sungai Lakam Timur, kemudian setibanya Terdakwa dirumah, Terdakwa mengeluarkan Narkotika Jenis shabu yang Terdakwa simpan di dalam celana dalam Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka Narkotika yang dilapisi oleh lakban hitam dan Terdakwa bagi - bagikan menjadi 4 (empat) paket dengan rincian 3 (tiga) paket besar dan 1 (satu) paket kecil dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital, kemudian ke-4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa letakkan di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 14.15 WIB pada saat Terdakwa sedang memperbaiki saluran air yang tersumbat di rumah Terdakwa, datang Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, S.H., serta tim Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan rumah serta badan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi USMAN selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 130,96 gram, 1 (satu) helai lakban warna hitam, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk DJIE SAM SOE warna hitam, 1 (satu) helai plastik clip bening sisa shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, plastik-plastik bening, 1 (satu) buah tas merk VANS warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk REDMI A5 warna silver dengan nomor WhatsApp 082383991494, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 111/10254.00/2025 tertanggal 18 Juli 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 130,96 (seratus tiga puluh koma sembilan enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 2510/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 3397/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa DEDI Bin LAMIN pada hari Senin tanggal 7 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Sungai Lakam RT. 003 RW. 003 Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 14.15 WIB bertempat di Jl. Sungai Lakam RT. 003 RW. 003 Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun, Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, S.H., serta tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dan menangkap Terdakwa DEDI Bin LAMIN, kemudian dilakukan penggeledahan rumah serta badan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi USMAN selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 130,96 gram, 1 (satu) helai lakban warna hitam, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk DJIE SAM SOE warna hitam, 1 (satu) helai plastik clip bening sisa shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, plastik-plastik bening, 1 (satu) buah tas merk VANS warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk REDMI A5 warna silver dengan nomor WhatsApp 082383991494, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 111/10254.00/2025 tertanggal 18 Juli 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 130,96 (seratus tiga puluh koma sembilan enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 2510/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 3397/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88