Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2022/PN Tbk ARIYANTO LUBIS PT.BPR KARIMUN SEJAHTERA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIYANTO LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BPR KARIMUN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant);
  3. Menyatakan bahwa Pelawan bersedia dan segera melunasi seluruh fasilitas kredit modal kerja (KMK) dengan Terlawan, apabila asset lain milik Pelawan telah terjual;
  4. Menghukum Terlawan untuk memberikan tenggang waktu kepada Pelawan dalam masa mencari/menemukan peminat beli atas asset lain milik Pelawan;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;

SUBSIDER :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak