Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN Tbk PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBK 1.Gusneri
2.Sumarni
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 09 Feb. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gusneri
2Sumarni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.638.894,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp. 28.638.894,- ( Dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus Sembilan puluh empat rupiah )
  4. Menyatakan SAH dan BERHARGA Jaminan pelunasan Kredit berupa sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sporadik No 204/593/2015 Tanggal 17 April 2015  An Sumarni,SPd.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan dari tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak