Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
NASARUDIN AlsNAS Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-790/L.10.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASARUDIN AlsNAS Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa NASARUDIN Als NAS Bin USMAN pada hari Kamis tanggal 07 bulan November tahun 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Besar Parit Senang Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa saat sedang berada di kamar wisma holiday kamar 208 Tanjung batu kundur kab. Karimun Prov. Kepri kemudian Terdakwa chat WA saudara BOKER ( DPO ) dengan mengatakan “ bang ada kerja tak ( shabu ) “ dijawab “ ade stanby ajalah nanti , nanti ada  abang kabari “ Terdakwa jawab “ oke bang kami tunggu kabarnya”, kemudian sekira pukul 19.30 wib saudara BOKER ( DPO ) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ dek stanby aje tak lama lagi orang abang nanti campak “ Terdakwa jawab “ oke bang kami stanby aje “, selanjutnya sekitar pukul 19.50 wib saudara BOKER ( DPO ) ada mengirim foto lokasi campak shabu kepada Terdakwa, kemudian baru saudara BOKER ( DPO ) telpon Terdakwa dengan mengatakan “ dek itu orang abang sudah campak ambilah cepat soalnya disitu rame orang, itu foto lokasi sudah abang kirim “ Terdakwa jawab “ oke bang siap “ telpon terputus, kemudian sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa gerak langsung kelokasi sesuai dengan foto yang dikirim di dekat sebuah batu samping balai pemuda tanjung batu kota Kec.Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri, dan saat sampai dekat sebuah batu Terdakwa melihat ada bungkus rokok surya kemudian Terdakwa ambil kotak rokok surya tersebut dan bawa pulang ke wisma holiday, dan sampai di wisma holiday, tak lama kemudian saudara BOKER ( DPO ) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ dek udah diambil belum ( shabu ) “ Terdakwa jawab “ sudah bang sudah ditangan Terdakwa” dijawab “ itu ada 2 ½ set tolong campakan 1 ½ set untuk orang abang dan yang 1 set buat adek kerja “ Terdakwa jawab “ oke bang “ kemudian telpon terputus, kemudian Terdakwa buka kotak rokok surya tersebut dan berisi 3 bungkus Narkotika jenis shabu dan yang 2 bungkus ukuran 1 ½ set Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa sama kotak rokok nya untuk di campakan dan 1 set Terdakwa simpan didalam kamar hotel di dalam laci kecil , kemudian Terdakwa pergi ke samping kantor lurah tanjung batu kota dan membawa 1 ½ set shabu tersebut dan kemudian Terdakwa campakan di samping kantor lurah tanjung batu kota dalam kotak rokok surya, kemudian setelah Terdakwa campak Terdakwa kembali ke wisma holiday dan sampai di wisam sekitar pukul 20.30 wib, Kemudian sekira 20.40 wib Terdakwa menelpon saudara BOKER ( DPO ) dengan mengatakan “ bang barangnya ( shabu ) sudah Terdakwa campak disamping kantor lurah tanjung batu kota dalam kotak rokok surya “ dijawab “ oke” kemudian telpon terputus, kemudian Terdakwa kirim foto lokasi Terdakwa campak ke saudara BOKER ( DPO ) , tak lama kemudian saudara BOKER ( DPO ) kembali telpon Terdakwa dengan mengatakan “ itu 1 set untuk adek kerje, kerje lah betul – betul “ Terdakwa jawab “ itu harganya berapa “ dijawab “ adek setor aja tiga juta lima ratus ribu “ Terdakwa jawab “ oke bang terima kasi “, selanjutnya sekira pukul 20.45 wib Terdakwa ambil 1 bungkus narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan dalam laci kecil sebelumnya dan kemudian Terdakwa ambil sedikit dan kemudian Terdakwa pakai, Kemudian sekira pukul 21.00 wib Terdakwa selesai pakai shabu dan tak lama kemudian sekitar pukul 21.10 wib saudara MALI ( DPO ) menelpon Terdakwa dengan  mengatakan “ ade ( shabu “ Terdakwa jawab “ ade nak yang berape “ dijawab “ ambil yang seratus lima puluh aja “ Terdakwa jawab “ ialah datang lah ke wisma holiday “ dijawab “ oke nanti dah sampai abang kasi tau “, selanjutnya shabu yang 1 set tersebut Terdakwa ambil sedikit ukuran harga Rp. 150.000. Kemudian sekitar pukul 21.25 wib saudara MALI ( DPO ) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ abang dah sampai di depan wisma holiday “ Terdakwa jawab “ oke” telpon terputus, kemudian Terdakwa turun dari kamar menuju depan wisma holiday dan bertemu dengan saudara MALI ( DPO ) kemudian Terdakwa menyerahkan 1 paket shabu ukuran 150.000 dan saudara MALI  ( DPO ) menyerahkan uang sebanyak Rp. 150.000 kepada Terdakwa kemudian saudara MALI ( DPO ) pulang dan Terdakwa kembali kekamar. 
-    Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 10.00 wib saudara AAN ( DPO ) juga menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ bang ade bang ( shabu ) “ Terdakwa jawab “ ade mau yang berapa “ dijawab “ Terdakwa mau lima ratus ribu bang “ Terdakwa jawab” jemput lah depan wisma Holiday aku kat sini “ dijawab “ oke bang aku sana kalau dah sampai nanti aku kabari “ Terdakwa jawab “ oke” kemudian telpon berputus, kemudian Terdakwa kembali buat paketan shabu ukuran 500.000 yang diambil dari 1 bungkus shabu yang 1 set sebelumnya, kemudian sekitar pukul 10.15 wib saudara AAN ( DPO ) sampai di depan wisma holiday dan kemudian menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ bang Terdakwa sudah dibawah “ Terdakwa jawab “ oke “ kemudian telpon terputus, kemudian Terdakwa turun ke depan wisma holiday dan kemudian bertemu dengan saudara AAN ( DPO ) dan kemudian Terdakwa menyerahkan 1 paket shabu ukuran 500.000 dan saudara AAN ( DPO ) menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 kepada Terdakwa kemudian Terdakwa kembali kamar Terdakwa dan saudara AAN ( DPO ) juga pulang, selanjutnya sekira pukul 14.00 wib saudara DASRI ( DPO ) chat WA Terdakwa dengan mengatakan “ ada wak “ Terdakwa jawab “ nak yang berape “ dijawab “ aku ada tiga ratus lima puluh “ Terdakwa jawab “ jumpa dimana “ di jawab “ dijembatan parit senang “ Terdakwa jawab “ kalau dah nak sampai nanti kami kasi tau “ dijawab “ oke wak “ kemudian chat terputus. Kemudian Terdakwa kembali buat 1 paket shabu ukuran Rp. 350.000 setelah selesai buat sekitar pukul 14.20 wib Terdakwa pergi ke jembatan parit senang Desa Sungai Ungar Utara Kec. Kundur Utara Kab. Karimun dan Terdakwa ampai dijembatan tersebut Terdakwa telpon saudara DASRI ( DPO ) dengan mengatakan “ wak aku dah sampai “ dijawab “ oke wak tunggu situ “ kemudian telpon terputus, tak lama kemudian datang saudara DASRI ( DPO ) dijembatan tersebut dan bertemu dengan Terdakwa kemudian saudara DASRI ( DPO ) menyerahkan uang Rp. 350.000 kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan 1 paket shabu ukuran Rp. 350.000 dan kemudian Terdakwa pulang ke wisma holiday kembali.
-    Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 16.30 wib Terdakwa ditelpon oleh saudara RUDI ( DPO ) dengan mengatakan “ nas ade tak “ Terdakwa jawab “ ade yang berape “ dijawab “ aku ada duit satu juta bisa kasi lah yang oke sikit “ Terdakwa jawab “ oke pak jumpan dimana “ dijawab “ jumpa dipinggir jalan dekat pos ronda parit senang “ Terdakwa jawab “ oke bapak gerak lah “ djawab “ oke “ kemudian telpon terputus, kemudian Terdakwa kembali buat paketan ukuran sekitar 1 juta “ dan setelah selesai, sekitar pukul 16.45 wib Terdakwa gerak menuju ke arah pos ronda parit senang dan sampai di pinggir jalan depan pos parit senang saudara RUDI ( DPO ) sudah ada, kemudian Terdakwa bertemu berdua dan kemudian Terdakwa menyerahkan 1 paket shabu tersebut dan saudara RUDI ( DPO ) mennyerahkan uang 1 juta rupiah kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke wisma holiday. 
-    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 16.00 wib saudara BOKER ( DPO ) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ dek bisa bantu dana tak “ Terdakwa jawab “ ada bang berapa yang ada nanti naikan dulu “ dijawab “ ia tak apa – apa “ kemudian saudara BOKER ( DPO ) mengirim nomor dana kepada Terdakwa “ yang Terdakwa tidak ingat nomornya”  kemudian sekitar pukul 16.30 wib Terdakwa setor Rp. 1.0000 ke nomor dana yang dikirim oleh saudara BOKER ( DPO ), setelah Terdakwa kirim Terdakwa telpon saudara BOKER ( DPO ) dengan mengatakan “ bang itu sudah Terdakwa kirim baru Terdakwa kirim satu juta “  dijawab “ oke dek makasi “ kemudian telpon terputus. 
-    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 14.00 wib saudara PA’I ( DPO ) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ bang ade ( shabu ) “ Terdakwa jawab “ nak yang berapa “ dijawab “ yang dua ratus aja” Terdakwa jawab “ oke jumpa di depan wisma holiday aja “ dijawab “ oke “ kemudian kembali Terdakwa buat 1 paket shabu ukuran 200.000 dan kemudian sekitar pukul 14.30 wib saudara PAI ( DPO ) sampai didepan wisma holiday dan bertemu dengan Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan 1 paket shabu dan saudara PAI ( DPO ) menyerahkan uang 200.000 kepada Terdakwa kemudian saudara PAI pergi dan Terdakwa kembali kekamar. 
-    Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 15.00 wib saudara DASRI ( DPO ) kembali belanja shabu dengan Terdakwa sebanyak Rp. 400.000 yang Terdakwa serahkan kepada saudara DASRI ( DPO ) di parit tegak di pinggir jalan besar Terdakwa bertemu dengan saudara DASRI ( DPO ) dan menyerahkan 1 paket shabu ukuran Rp. 400.000 dan saudara DASRI ( DPO ) menyerahkan uang Rp. 400.000 kepada Terdakwa dan Terdakwa kembali ke wisma holiday, kemudian pada pukul 16.00 wib saudara RUDI ( DPO ) kembali belanja shabu kepada Terdakwa sebanyak Rp. 700.000 dan Terdakwa serahkan di pinggir jalan depan pos ronda parit senang Desa Sungai Ungar Utara Kec. Kundur Utara Kab. Karimun, kemudian saudara AAN ( DPO ) juga kembali belanja shabu kepada Terdakwa sekitar pukul 17.00 wib sebanyak 500.000  dan Terdakwa kasikan di depan wisma holiday kepada saudara AAN ( DPO ), selanjutnya sekira pukul 18.00 wib saudara DASRI ( DPO ) kembali telpon Terdakwa dengan mengatakan “ wak masih ade “ Terdakwa jawab “ nak yang berapa “ dijawab “ yang tiga ratus lima puluh “ Terdakwa jawab “ oke jumpa dimana “ dijawab “ di Jalan besar parit senang “ Terdakwa jawab “ kemudian Terdakwa kembali buat 1 paket ukuran 300.000 yang masih ada sisa sedikit dari yang 1 set yang sudah terjual, dan ada 1 paket sisa Terdakwa pakai yang terletak di lantai kamar belakang pintu , kemudian Terdakwa pergi ke pos jalan besar parit senang dan sampai di pos  Terdakwa telpon saudara DASRI ( DPO ) dengan mengatakan “ wak aku dah sampai di pos wak dimana “ dijawab “ tunggu situ aja awak “, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB datang Saksi SURYAWAN, Saksi IWAN SATRIYAWAN dan Saksi RIO ISWAHYUDI yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Kuba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan shabu yang 1 paket ukuran 300.000 untuk saudara DASRI sempat Terdakwa buang, namun tidak ditemukan, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap dan temukan uang sejumlah 2753.000 dengan rincian : Pecahan uang Rp 100.000 sebanyak 14 Lembar, Pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 25 Lembar, Pecahan uang Rp 20.000 Sebanyak 1 Lembar,  Pecahan Uang. Rp 10.000 Sebanyak 2 Lembar, Pecahan uang Rp 5.000 Sebanyak 6 Lembar, Pecahan Uang Rp 2.000 Sebanyak 15 Lembar, Pecahan Uang Rp1.000 sebanyak 3 Lembar ditemukan dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam  disaku depan sebelah kiri, 1 (Satu) Buah HP VIVO V2026 warna Biru hitam dengan IMEI 868061055296134, 868061055296126 dengan nomor telkomsel 082289568897 yang digunakan untuk Whatsapp ditangan kanan Terdakwa , 1 (satu) kunci kamar nomor 208 Wisma Holiday Kundur disaku sebelah kiri depan , 1 ( satu ) mancis gas , 1 ( satu ) buah gunting stanleiss di atas meja pos tempat Terdakwa menunggu, kemudian dilakukan pengeledahan di kamar wisma holiday tempat Terdakwa menginap dan ditemukan1 (satu) Paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,05 ( nol koma nol lima ) gram ditemukan di belakang pintu kamar hotel, 1 (satu) Alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex dilantai kamar hotel, 5 (lima) mancis gas, 1  (satu) Buah Pisau Lipat Warna Biru , 1 (satu) Buah Gunting Stainless dalam 1 (satu) Buah Tempat makan plastik warna oren putih dalam laci meja kecil kemudian Terdakwa di bawa ke Polsek Kuba Polres Karimun kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 Terdakwa dibawa ke Satresnarkoba Polres Karimun.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 366/10254.00/2024 tertanggal 11 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0.05 gr (nol komanol lima gram), untuk dibawa ke labortorium Forensik POLDA Riau, dan pengembalian dari pemeriksaan laboratorium Forensik POLDA Riau untuk menjadi barang bukti di pengadilan.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab: 3104/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.05gr (nol koma nol lima gram) yang diberi nomor barang bukti 4586/2024/NNF setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti kristal warna putih dengan berat0,03 gram dalam 1 (satu) bungkus plastik dimasukkan Kembali kedalam tempatnya semula untuk menjadi barang bukti di pengadilan.
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa NASARUDIN Als NAS Bin USMAN pada hari Kamis tanggal 07 bulan November tahun 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Besar Parit Senang Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Pada hari Kamis Tangal 07 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi SURYAWAN, Saksi IWAN SATRIYAWAN dan Saksi RIO ISWAHYUDI yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Kuba Karimun mendapat Informasi dari masyarakat akan ada transaksi Jual beli Narkotika jenis sabu di Simpang Pos Ronda di jalan Besar Parit Senang yang beralamat di Jalan Besar Parit Senang, Desa Sungai Ungar Utara Kec. Kundur Utara Kab. Karimun, Setelah Mendapat informasi Tersebut anggota Kepolisian Polsek Kuba Karimun melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan Pada saat sampai di Pos Ronda Simpang Parit Senang didapati seorang laki laki yang sedang duduk di depan Pos sambil memegang Handphone, kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki tersebut, dan saat dilakukan penangkapan dan mengaku bernama NASARUDIN Als NAS Bin USMAN sempat membuang bungkusan bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, Karena Posisi Pos Tersebut didekat Sungai sehingga Barang Bukti Tersebut tidak ditemukan, pada saat dilakukan penggeledahan  terhadap Terdakwa didapat barang bukti berupa   uang sejumlah 2753.000 dengan rincian : Pecahan uang Rp 100.000 sebanyak 14 Lembar, Pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 25 Lembar, Pecahan uang Rp 20.000 Sebanyak 1 Lembar,  Pecahan Uang. Rp 10.000 Sebanyak 2 Lembar, Pecahan uang Rp 5.000 Sebanyak 6 Lembar, Pecahan Uang Rp 2.000 Sebanyak 15 Lembar, Pecahan Uang Rp1.000 sebanyak 3 Lembar ditemukan dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam  disaku depan sebelah kiri, 1 (Satu) Buah HP VIVO V2026 warna Biru hitam dengan IMEI 868061055296134, 868061055296126 dengan Nomor telkomsel 082289568897 yang digunakan untuk Whatsapp ditangan kanan   , 1 (satu) kunci kamar nomor 208 Wisma Holiday Kundur disaku sebelah kiri depan , 1 ( satu ) mancis gas , 1 ( satu ) buah gunting stanleiss di atas meja pos, dan kemudian dilakukan penggeledahan di kamar wisma holiday Tanjung batu kundur kamar 208 ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,05 ( nol koma nol lima ) gram ditemukan di belakang pintu kamar hotel, 1 (satu) Alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex dilantai kamar hotel, 5 (lima) mancis gas, 1  (satu) Buah Pisau Lipat Warna Biru , 1 (satu) Buah Gunting Stainless dalam 1 (satu) Buah Tempat makan plastik warna oren putih dalam laci meja kecil, selanjutnya mengamankan Barang Bukti dan Pelaku ke Polsek Kuba Polres Karimun dan kemudian dilimpahkan ke satresnarkoba polres karimun guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 366/10254.00/2024 tertanggal 11 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0.05 gr (nol komanol lima gram), untuk dibawa ke labortorium Forensik POLDA Riau, dan pengembalian dari pemeriksaan laboratorium Forensik POLDA Riau untuk menjadi barang bukti di pengadilan.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab: 3104/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.05gr (nol koma nol lima gram) yang diberi nomor barang bukti 4586/2024/NNF setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti kristal warna putih dengan berat0,03 gram dalam 1 (satu) bungkus plastik dimasukkan Kembali kedalam tempatnya semula untuk menjadi barang bukti di pengadilan.
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya