Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Tbk PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Satrio Adrian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Satrio Adrian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.590.160,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (WanPrestasi)
  3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat mempunyai kewajiban kepada penggugat sebesar Rp.109,590,160,- (Seratus Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah)
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp. 109,590,160,- (Seratus Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah);
  5. Menyatakan SAH dan BERHARGA Jaminan pelunasan Kredit berupa sebidang tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan Asli Sporadik Register No 010/593.2/2020 Tanggal 15 oktober 2020 An Satrio Adrian terletak di Baran Dua RT 001 RW 004 Keluranhan Baran, Kecamatan Meral
  6. Menyatakan Jaminan dengan bukti kepemilikan Asli Sporadik Register No 010/593.2/2020 Atas Nama Satrio Adrian sah dan berharga untuk dilakukan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan penggugat.
  7. Menyatakan kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang  menguasai atau menempati obyek Jaminan Asli Sporadik Register No 010/593.2/2020 Atas Nama Satrio Adrian yang berlokasi di Baran Dua RT 001 RW 004 Keluranhan Baran, Kecamatan Meral, untuk segera mengosongkan obyek jaminan tersebut apabila tergugat, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya.
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad)  meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat dan Turut Tergugat.

Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/ Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak