| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
 - Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (WanPrestasi)
 
 - Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat mempunyai kewajiban kepada penggugat sebesar Rp.107,453,182,- (Seratus tujuh juta empat ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua Rupiah)
 
 - Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp. 107,453,182,- (Seratus tujuh juta empat ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua Rupiah);
 
 - Menyatakan SAH dan BERHARGA Jaminan pelunasan Kredit berupa sebidang tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan Asli Sporadik Register No 47/593/2021 Tanggal 30 Agustus 2021 An Dedi R terletak di Kp Baru Tebing RT 001 RW 003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing
 
 - Menyatakan Jaminan dengan bukti kepemilikan Asli Sporadik Register No 47/593/2021 Atas Nama Dedi R sah dan berharga untuk dilakukan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan penggugat.
 
 - Menyatakan kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang  menguasai atau menempati obyek Jaminan Asli Sporadik Register No 47/593/2021 Atas Nama Dedi R yang berlokasi di Kp Baru Tebing RT 001 RW 003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, untuk segera mengosongkan obyek jaminan tersebut apabila tergugat, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 - Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
 
 - Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad)  meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat dan Turut Tergugat.
 
 
Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/ Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) 
   |