Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2023/PN Tbk 1.M.ILHAM MAULUDI, S.H
2.MUTIA KHANANDITA E
NOFIARMAN Bin SOFIAN RASYID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-200/L.10.12.8/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M.ILHAM MAULUDI, S.H
2MUTIA KHANANDITA E
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFIARMAN Bin SOFIAN RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa NOFIARMAN Bin SOFIAN RASYID pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Pasar Agro Tani Jaya yang beralamat di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan sengaja melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi Suhardi Bin Ahmad Saleh mengendarai sepeda motor mendatangai Saksi Korban H. Muhammad Asyura S.E., M.Mp Bin H. Usman Harun yang pada saat itu sedang duduk bersama dengan Saksi Agus Salim Bin Saparudin, Saksi Iyan Wahyudi Bin Supardi dan saksi Indramansyah Bin Adam di Pasar Argo Tani Jaya yang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi Korban untuk menanyakan tentang Koperasi Mekar dan OJK Koperasi Mekar, lalu Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa bahwa yang berhak menanyakan OJK itu pihak berwajib, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Saksi Korban membekap Koperasi Mekar dan membekap judi di Tanjung Batu lalu terjadilah pertengkaran mulut lalu Terdakwa yang merasa tidak senang dengan sengaja mencekik leher Saksi Korban dengan kedua tanganya, lalu Saksi Korban berdiri sembari berusaha melepaskan tangan Terdakwa dengan cara tangan kanan Saksi Korban memegang tangan kiri Terdakwa lalu tangan kanan dan kiri Terdakwa mencengkeram pergelangan tangan kanan Saksi Korban lalu dilerai oleh Saksi Agus Salim Bin Saparudin, Saksi Iyan Wahyudi Bin Supardi dan saksi Indramansyah Bin Adam, atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan luka memar serta luka lecet pada pergelangan tangan kanan Saksi Korban kemudian Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kundur.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/64/RSUD-TBK/I/2023 tanggal 12 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Hendra Darmawan, telah diperiksa seseorang yang bernama H. Muhamad Asyura, S.E., M.Mp, laki-laki, umur 56 (lima puluh enam) tahun hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Dijumpai 2 luka lecet pada sisi atas pergelangan tangan kanan.
  • Luka lecet pertama berjarak 6 cm diatas pergelangan tangan kanan, berukuran Panjang 1,5 cm, lebar 0,8 cm.
  • Luka lecet kedua berjarak 2,5 cm diatas pergelangan tangan kanan berukuran Panjang 0,5 cm, lebar 0,4 cm.
  1. Dijumpai 5 luka memar berwarna biru keunguan pada sisi atas pergelangan tangan kanan.
  • Luka memar pertama berwarna biru keunguan berjarak 1 cm diatas pergelangan tangan, berukuran Panjang 2 cm, lebar 1 cm.
  • Luka memar kedua berwarna biru keunguan berjarak 2,5 cm diatas pergelangan tangan, berukuran Panjang 4,5 cm, lebar 4 cm.
  • Luka memar ketiga berwarna biru keunguan berjarak 7 cm diatas pergelangan tangan, berukuran Panjang 2 cm, lebar 1 cm.
  • Luka memar keempat berwarna biru keunguan berjarak 7,3 cm diatas pergelangan tangan, berukuran Panjang 1,2 cm, lebar 0,7 cm.
  • Luka memar kelima berwarna biru keunguan berjarak 9,5 cm diatas pergelangan tangan, berukuran Panjang 3,5 cm, lebar 2 cm.

Kesimpulan bahwa pada korban dijumpai adanya luka lecet pada sisi atas pergelangan tangan kanan dan luka lebam pada sisi atas pergelangan tangan kanan yang keseluruhannya disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya