Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Tbk VETERSON TOGATOROP Kepolisian Republik Indonesia Resor Karimun Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 15 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1VETERSON TOGATOROP
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Resor Karimun Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan surat  Ketetapan Nomor : S.Tap/68/XI/2022/Satreskrim tanggal 9 November 2022 tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

  3. Menyatakan surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap/60/XI/2022/SATRESKRIM tanggal 12 November 2022  tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum

  4. Menyatakan surat Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/55/IX/2022/SATRESKRIM tanggal 12 November 2022  tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum

  5. Memerintahkan Termohon Praperadilan menghentikan penyidikan dan seluruh proses hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/44/IX/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 26 September 2022 atas nama Pelapor;

  6. Memerintahkan Termohon Praperadilan melepaskan Pemohon dari Penahanan sejak putusan diucapkan;

  7. Memulihkan nama baik Pemohon dari segala sangkaan    

SUBSIDER:   

Jika Majelis Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya