Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2025/PN Tbk 1.Jumieko Andra, S.H., M.H.
2.HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
REKYSI Alias BONCEL Bin TAHIR (Alm); Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1869/ L.10.12/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jumieko Andra, S.H., M.H.
2HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REKYSI Alias BONCEL Bin TAHIR (Alm);[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia Terdakwa REKYSI Als BONCEL Bin TAHIR pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei tahun 2025, bertempat toko Sabay Ratu Serba Murah 35.000 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa REKYSI Als BONCEL Bin TAHIR dengan sengaja masuk tanpa hak masuk ke dalam ruko Toko Serba murah 35.000 milik Saksi EMRIIZAL melalui pintu belakang. Sebelumnya Terdakwa memanjat tembok belakang ruko dan melihat terdapat papan triplek berbentuk pintu yang dalam keadaan terpaku. Terdakwa kemudian menggunakan obeng untuk mencongkel dan membuka papan triplek tersebut. Setelah itu Terdakwa merusak pintu belakang toko Serba Murah 35.000 dengan cara mencongkel dan menendang pintu hingga jebol. Setelah pintu jebol, Terdakwa melihat ada serpihan kaca, namun tidak mengetahui asal pecahan kaca tersebut karena kondisi dalam toko yang gelap. Selanjutnya, Terdakwa masuk ke dalam toko dengan cara merayap (tiarap) hingga berhasil masuk sepenuhnya ke dalam toko tersebut.

Setelah berhasil masuk ke dalam Toko tersebut, Terdakwa melihat kedaan di dalam toko dalam kondisi gelap, namun terdapat cahaya samar dari luar yang membuat Terdakwa masih dapat melihat sebagian isi toko, kemudian Terdakwa melihat sebuah meja yang dikenali oleh Terdakwa sebagai meja Kasir karena Terdakwa sebelumnya pernah berbelanja di toko tersebut dan mengetahui letak serta bentuk meja kasir tersebut.

Selanjutnya, Terdakwa menuju meja kasir dan membuka laci-laci yang terdapat pada meja tersebut. Total terdapat 6 (enam) buah laci, dan yang pertama kali dibuka oleh Terdakwa adalah laci bagian tengah. Di dalam laci tersebut, Terdakwa menemukan uang tunai yang sudah diikat menggunakan karet serta sejumlah uang receh dengan pecahan Rp. 10.000, Rp. 5.000, dan Rp. 20.000. Seluruh uang tersebut kemudian dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam saku celana bagian kanan dan kiri lalu Terdakwa membuka laci bagian bawah tengah namun di dalam laci tersebut tidak ditemukan apa-apa. Setelah membuka 4 (empat) laci lainnya dan tidak menemukan uang maupun barang berharga lainnya, Terdakwa kemudian berjalan menuju pintu tralis toko dan mengintip ke arah luar untuk memastikan apakah terdapat orang di luar toko. Pada saat mengamati melalui tralis tersebut, Terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) buah kotak amal yang terletak di depan tralis toko lalu, Terdakwa mendekati dan mengambil kotak amal tersebut satu per satu dengan maksud untuk dipindahkan ke bagian tengah toko dan dibongkar.

  • Adapun kotak amal pertama yang diambil dan dipindahkan adalah kotak amal berbahan kayu triplek berwarna coklat. Terdakwa terlebih dahulu mengambil kantong pelastik berwarna hijau yang berada di atas meja kasir, kemudian kembali menuju kotak amal tersebut dan membongkarnya dengan cara mencongkel gembok hingga rusak menggunakan obeng yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa lalu mengambil uang kertas yang terdapat di dalamnnya dan memasukkannya ke dalam kantong pelastik berwarna hijau yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah selesai, Terdakwa kembali mengambil kotak amal kedua yang berbentuk panjang dan berbahan kaca aluminium dan membawanya ke bagian tengah toko lalu Terdakwa membongkar kotak tersebut dengan cara yang sama lalu mengambil uang kertas yang berada di dalamnya dan memasukkan ke dalam kantong pelastik hijau. Selanjutnya Terdakwa mengambil kotak amal ketiga yang berukuran kecil dan juga berbahan kaca aluminium, kemudian membawanya ke tengah toko dan membongkar gemboknya menggunakan obeng yang sama. lalu mengambil uang kertas yang berada di dalamnya dan memasukkan ke dalam kantong pelastik hijau .Adapun seluruh uang yang diambil dari ketiga kotak amal tersebut tidak sempat dihitung oleh Terdakwa karena keadaan toko yang gelap.

  • Setelah selesai mengambil uang, Terdakwa keluar dari dalam toko melalui pintu belakang yang telah dirusak sebelumnya, dan setelah berada di luar toko, Terdakwa membuang tiga (3) buah gembok yang sebelumnya telah dirusaknya, serta meninggalakan obeng yang digunakan untuk menjalankan aksinya di toko Sabay Raty Serba Murah 35.000. selanjutnya Terdakwa memanjat dan melarikan diri ke arah belakang ruko.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi EMRIIZAL mengalami kerugian sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu Rupiah).
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi EMRIIZAL.

 

--------Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88