Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
DEDY SUBANDY Bin M. NOOR IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3079/L.10.12/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY SUBANDY Bin M. NOOR IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa DEDY SUBANDY Bin M. NOOR IDRIS pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan bekas Ecotel Costa Area dan pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Costal Indah Residen Tahap 2 Blok C 09 , Kec. Karimun, Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang  beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat 8 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh ZERO (DPO) melalui handphone yang menanyakan apakah Terdakwa memiliki uang karena ZERO (DPO) memiliki "bahan" (shabu), lalu Terdakwa meminta nomor rekening Bank BCA.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu 9 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke rekening Bank BCA yang diberikan ZERO (DPO), setelah mengirim bukti ZERO (DPO) mengatakan akan mengirim gambar lokasi campak barang. Terdakwa menunggu hingga pukul 18.00 WIB, lalu menerima foto gambar lokasi peletakan shabu. Posisi shabu diletakkan di dalam kotak rokok merek Sampoerna di depan bekas Ecotel Coastal Area, tidak jauh dari perumahan, kemudian Terdakwa pergi ke lokasi tersebut, menemukan kotak rokok, dan memeriksa isinya yang terdapat 1 (satu) paket shabu. Terdakwa membawa pulang shabu tersebut, dan disimpan di dalam kotak handphone di kamar Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Pada hari Senin 11 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, BERI (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah ada pil ekstasi dan meminta Terdakwa memesankannya. Kemudian Terdakwa menghubungi BOY (DPO) dan memesan 10 (sepuluh) butir ekstasi, sambil meminta dilebihkan 1 (satu) butir untuk Terdakwa. BOY (DPO) setuju dengan sistem pembayaran setelah laku terjual, dan menyuruh Terdakwa menghubungi IJAT (DPO), lalu Terdakwa segera menghubungi IJAT (DPO), memesan 10 butir dan meminta dilebihkan satu butir. IJAT (DPO) menyanggupi dan akan datang ke rumah Terdakwa. Sekira pukul 09.30 WIB, IJAT (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 11 (sebelas) butir pil ekstasi berwarna kuning merek Supermario Bros yang dibungkus plastik bening, lalu Terdakwa menerima ekstasi tersebut dan menyimpannya di dalam kotak handphone di kamar.
  • Bahwa kemudian Pada hari Kamis 14 Agustus 2025 sekira pukul 01.50 WIB, Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun di Perumahan Coastal Indah Residen Tahap 2 Blok C 09, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Saat penangkapan, Terdakwa sempat membuang satu paket shabu ke atap. Kemudian ditemukan 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram, 11 (sebelas) butir Narkotika yang diduga jenis pil ekstasi merk Supermario warna kuning yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 3,85 (tiga koma delapan lima) gram, 1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) buah gunting stainles, 1 (satu) buah mancis gas, 1 (satu) unit timbangan digital, plastik-plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG), dan 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastic, 2 (dua) unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi (REDMI A5 nomor 082383991494 dan REALME C11 nomor 082285600179).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 125/10254.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang men-imbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,07 gram (tiga koma nol tujuh) gram. Dan 11 (sebelas) butir jenis pil ekstasi merk Supermario warna kuning yang dibungkus plastik bening Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,85 gram (tiga koma delapan lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2990/NNF/2025 tanggal 01 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa DEDY SUBANDY Bin M. NOOR IDRIS pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Costal Indah Residen Tahap 2 Blok C 09 , Kec. Karimun, Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis 14 Agustus 2025 sekira pukul 01.50 WIB, Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun di Perumahan Coastal Indah Residen Tahap 2 Blok C 09, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Saat penangkapan, Terdakwa sempat membuang satu paket shabu ke atap. Kemudian ditemukan 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram, 11 (sebelas) butir Narkotika yang diduga jenis pil ekstasi merk Supermario warna kuning yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 3,85 (tiga koma delapan lima) gram, 1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) buah gunting stainles, 1 (satu) buah mancis gas, 1 (satu) unit timbangan digital, plastik-plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG), dan 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastic, 2 (dua) unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi (REDMI A5 nomor 082383991494 dan REALME C11 nomor 082285600179).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 125/10254.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang men-imbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,07 gram (tiga koma nol tujuh) gram. Dan 11 (sebelas) butir jenis pil ekstasi merk Supermario warna kuning yang dibungkus plastik bening Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,85 gram (tiga koma delapan lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2990/NNF/2025 tanggal 01 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88