Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
IMAM NABAWI ACEH Bin SUKIMAN ACEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2814/L.10.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM NABAWI ACEH Bin SUKIMAN ACEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa IMAM NABAWI ACEH Bin SUKIMAN ACEH pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depan Rumah Makan Taruko Pelipit atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Pada hari Rabu 23 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa berada di Pelabuhan Guntung hendak berangkat ke Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun, SADAM (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan WhatsApp lalu menawarkan shabu dan meminta Terdakwa segera mentransfer uang jika setuju membeli. Terdakwa menyanggupi dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari akun DANA miliknya ke rekening BCA atas nama RAIKA milik SADAM (DPO). Setibanya di Karimun, SADAM (DPO) mengirimkan foto Rumah Makan Taruko dan foto 1 (satu) bungkus kotak rokok ESSE warna Hijau yang diletakkan di pot bunga depan rumah makan tersebut, sebagai lokasi campak (peletakan) shabu, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menggunakan ojek online menuju Rumah Makan Taruko lalu langsung menuju pot bunga sesuai foto dan mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok ESSE warna Hijau yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening. Kemudian Terdakwa membawa shabu tersebut ke Penginapan Harmoni, lalu  di kamar penginapan terdakwa membuka 1 (satu) Bungkus kotak rokok ESSE warna Hijau yang didalamnya ada 1 (satu) paket Narkoba diduga jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) Bungkus kotak rokok ESSE warna Hijau dan terdakwa simpan dibawah tong sampah yang berada didepan kamar penginapan terdakwa.
  • Bahwa kemudian Pada hari Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa mengambil kembali kotak rokok ESSE Hijau dari bawah tong sampah. Sisa shabu yang dibungkus plastik bening tersebut kemudian disimpan Terdakwa di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok SAMPOERNA warna Putih dan kembali disimpan di bawah tong sampah di depan kamarnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat 25 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa check out dari Penginapan Harmoni dan mengambil kotak rokok SAMPOERNA Putih berisi shabu untuk dibawa ke Tembilahan. Terdakwa memasukkan kotak rokok SAMPOERNA tersebut ke dalam plastik warna kuning bersama pakaian bawaan terdakwa, lalu berjalan kaki ke Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. Terdakwa membeli tiket Kapal SB INDRA JAYA dengan tujuan Tembilahan, selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa masuk ke kapal dan duduk di kursi penumpang paling belakang. Terdakwa mengeluarkan kotak rokok SAMPOERNA Putih berisi shabu dan meletakkannya di kursi penumpang sebelah kana, lalu sekira pukul 10.00 WIB kapal singgah di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, setelah kapal sandar Terdakwa melihat 3 (tiga) orang pria berpakaian preman yang ternyata adalah anggota Satresnarkoba Polres Karimun, masuk ke dalam kapal dan menghampiri kursi terdakwa. Karena panik Terdakwa sengaja menjatuhkan kotak rokok SAMPOERNA Putih berisi shabu tersebut ke bawah kursi penumpang. Polisi menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menanyakan apa yang dibawa Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket Narkoba diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 10,30 (sepuluh koma tiga nol) gram di dalam kotak rokok SAMPOERNA Putih yang ditemukan Polisi di bawah kursi terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 124/10254.00/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 10,30 (sepuluh koma tiga nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2991/NNF/2025 tanggal 08 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa IMAM NABAWI ACEH Bin SUKIMAN ACEH Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 Sekira pukul 10.21 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Kapal SB Indra Jaya Dipelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat 25 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa check out dari Penginapan Harmoni dan mengambil kotak rokok SAMPOERNA Putih berisi shabu untuk dibawa ke Tembilahan. Terdakwa memasukkan kotak rokok SAMPOERNA tersebut ke dalam plastik warna kuning bersama pakaian bawaan terdakwa, lalu berjalan kaki ke Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. Terdakwa membeli tiket Kapal SB INDRA JAYA dengan tujuan Tembilahan, selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa masuk ke kapal dan duduk di kursi penumpang paling belakang. Terdakwa mengeluarkan kotak rokok SAMPOERNA Putih berisi shabu dan meletakkannya di kursi penumpang sebelah kana, lalu sekira pukul 10.00 WIB kapal singgah di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, setelah kapal sandar Terdakwa melihat 3 (tiga) orang pria berpakaian preman yang ternyata adalah anggota Satresnarkoba Polres Karimun, masuk ke dalam kapal dan menghampiri kursi terdakwa. Karena panik Terdakwa sengaja menjatuhkan kotak rokok SAMPOERNA Putih berisi shabu tersebut ke bawah kursi penumpang. Polisi menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menanyakan apa yang dibawa Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket Narkoba diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 10,30 (sepuluh koma tiga nol) gram di dalam kotak rokok SAMPOERNA Putih yang ditemukan Polisi di bawah kursi terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 124/10254.00/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 10,30 (sepuluh koma tiga nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2991/NNF/2025 tanggal 08 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88