Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa I NORPADZLI Als FAZLI Bin RUSLAN dan Terdakwa II IRVANDI Als IRVAN Bin ASDI secara bersama-sama dengan Saksi SAEPUL YAHYA Als SAEPUL Bin IMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 Pukul 19.00 WIB (sudah diluar masa kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024) atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sekitar wilayah Kelurahan Sungai Lakam Timur dan Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB Saksi SAEPUL YAHYA menghubungi Saksi SAPRAJI dan menanyakan kepada Saksi SAPRAJI terkait dengan uang Operasional kegiatan Survei Independen pada Pilkada Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024 di wilayah Kabupaten Karimun, dikarenakan Saksi SAEPUL YAHYA sudah tidak memiliki uang untuk membiayai kebutuhan kegiatan Survei Independen pada Pilkada Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024 di wilayah Kabupaten Karimun. Selanjutnya oleh karena kartu ATM Saksi SAEPUL YAHYA hilang, kemudian sekira pukul 13.30 WIB Saksi SAEPUL YAHYA menghubungi Terdakwa I NORPADZLI untuk meminjam nomor rekening Terdakwa I NORPADZLI yang mana pada saat itu Saksi SAEPUL YAHYA mengatakan apabila ada uang yang masuk untuk diambil dan diserahkan kepada Saksi SAEPUL YAHYA terlebih dahulu, kemudian setelah menerima nomor rekening dari Terdakwa I NORPADZLI Saksi SAEPUL YAHYA kemudian mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Saksi SAPRAJI, kemudian sekira pukul 14.55 WIB Saksi SAPRAJI menghubungi Saksi SAEPUL YAHYA dan mengatakan kepada Saksi SAEPUL YAHYA bahwa uang Operasional tersebut sudah di Transfer ke rekening Terdakwa I NORPADZLI sebesar Rp.30.500.000 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Saksi SAEPUL YAHYA menghubungi Terdakwa I NORPADZLI dan mengatakan bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening milik Terdakwa I NORPADZLI sebesar Rp.30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I NORPADZLI memberitahu kepada Saksi SAEPUL YAHYA tidak bisa mengambil uang tersebut secara sekaligus, kemudian Saksi SAEPUL YAHYA menyarankan untuk melakukan penarikan uang tersebut ke Money Changer atau Agen Brilink, setelah itu Terdakwa I NORPADZLI pergi ke Agen Brilink yang berada di daerah Sungai Ayam untuk melakukan penarikan, setelah melakukan penarikan Terdakwa I NORPADZLI mengantarkan uang tersebut ke Saksi SAEPUL YAHYA yang pada saat itu berada berada di rumah sewa miliknya yang berada di Perumahan Gladiola 2 Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, setelah uang tersebut diserahkan kepada Saksi SAEPUL YAHYA Terdakwa I NORPADZLI langsung kembali pulang kerumah, setelah beberapa saat kemudian Saksi SAEPUL YAHYA kembali menghubungi Terdakwa I NORPADZLI dan mengatakan untuk datang kembali ke rumah sewa miliknya dan sesampainya Terdakwa I NORPADZLI di tempat tersebut sekira Pukul 16.00 WIB Saksi SAEPUL YAHYA memberikan uang sebesar Rp.11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I NORPADZLI dan mengatakan kepada Terdakwa I NORPADZLI agar uang tersebut dibagi-bagikan kepada masyarakat yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Lakam Timur dan Kelurahan Sungai Lakam Barat yang belum menentukan pilihannya pada Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau 2024 untuk memilih pasangan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur nomor urut 02 dan masing-masing orang mendapatkan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah itu Terdakwa I NORPADZLI langsung kembali kerumah, akan tetapi pada saat Terdakwa I NORPADZLI menghitung kembali uang tersebut ternyata jumlah uang yang diterima tidak sesuai dari perkataan Saksi SAEPUL YAHYA yaitu hanya sebesar Rp.10.550.000,- (sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa I NORPADZLI melaporkan kembali hal tersebut kepada Saksi SAEPUL YAHYA yang mana Saksi SAEPUL YAHYA meminta Terdakwa I NORPADZLI untuk kembali bertemu dengannya di kedai kopi untuk menyerahkan uang yang kurang tersebut, setelah bertemu kemudian Saksi SAEPUL YAHYA memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I NORPADZLI sehingga pada saat itu Terdakwa I NORPADZLI menerima uang total sebesar Rp.11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi SAEPUL YAHYA, kemudian Saksi SAEPUL YAHYA memberikan arahan kepada Terdakwa I NORPADZLI bahwa berdasarkan hasil survei yang Saksi SAEPUL YAHYA lakukan di wilayah Kelurahan Sungai Lakam Timur dan Kelurahan Sungai Lakam Barat, banyak warga yang belum menentukan pilihan, selanjutnya Saksi SAEPUL YAHYA kembali mengatakan kepada Terdakwa I NORPADZLI agar memberikan uang tersebut kepada masyarakat yang belum menentukan pilihannya pada Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau 2024 untuk memilih pasangan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur nomor urut 02 yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Lakam Timur dan Kelurahan Sungai Lakam Barat dengan memberikan uang masing-masing orang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 17.00 WIB, Terdakwa I NORPADZLI menghubungi Terdakwa II IRVANDI dan mengajaknya untuk ikut membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk memilih pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 02, atas ajakan tersebut Terdakwa II IRVANDI menyanggupinya, kemudian sekira Pukul 18.30 WIB Terdakwa I NORPADZLI datang kerumah Terdakwa II IRVANDI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BP 2845 YX warna Silver milik Terdakwa I NORPADZLI dengan membawa uang yang diberikan Saksi SAEPUL YAHYA sebesar Rp.11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II IRVANDI dan Terdakwa I NORPADZLI berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BP 2845 YX mendatangi masyarakat yang berada di sekitar wilayah Kelurahan Sungai Lakam Timur dan Kelurahan Sungai Lakam Barat, adapun cara Terdakwa I NORPADALI dan Terdakwa II IRVANDI membagi-bagikan uang tersebut adalah dengan mencari masyarakat yang sedang duduk di depan rumah atau mencari rumah yang pintunya terbuka, kemudian Terdakwa I NORPADZLI dan Terdakwa II IRVANDI menghampiri masyarakat tersebut, kemudian Terdakwa I NORPADZLI dan Terdakwa II IRVANDI memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan meminta masyarakat yang menerima uang tersebut untuk memilih pasangan Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 02 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, kemudian setelah membagi-bagikan uang tersebut, Terdakwa II IRVANDI mendokumentasikan hal tersebut untuk nantinya dijadikan laporan oleh Terdakwa I NORPADZLI kepada Saksi SAEPUL YAHYA, adapun perbuatan Terdakwa I NORPADZLI dan Terdakwa II IRVANDI memberikan uang kepada masyarakat di sekitar wilayah Kelurahan Sungai Lakam Timur dan Wilayah Kelurahan Sungai Lakam Barat untuk memilih salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan hingga sekira Pukul 21.00 WIB kepada lebih kurang 43 masyarakat dengan total uang yang diberikan adalah sebesar Rp.2.150.000,- (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
---------Bahwa Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam ketentuan Pasal 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------- |