Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Tbk 1.JUNAEDI TUHULELE, ST
2.ARINI NISA ARMENDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUNAEDI TUHULELE, ST
2ARINI NISA ARMENDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut;
2. Memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk merubah (menghapus) marga nama anak Pemohon I dan Pemohon II didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2102-LU-20042021-0005, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 21 April 2021, yang tertulis dan terbaca HAMZAH ABDUL HALIM TUHULELE  , dirubah (diganti) menjadi nama HAMZAH ABDUL HALIM , sehingga yang dulunya HAMZAH ABDUL HALIM TUHULELE  menjadi HAMZAH ABDUL HALIM; 
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini, kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB, Kabupaten Karimun, untuk merubah (menghapus) marga nama HAMZAH ABDUL HALIM TUHULELE  menjadi HAMZAH ABDUL HALIM , pada Kutipan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2102-LU-20042021-0005, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 21 April 2021, sehingga yang dulunya HAMZAH ABDUL HALIM TUHULELE   menjadi HAMZAH ABDUL HALIM  , setelah Putusan Perkara ini;
4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak