Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2023/PN Tbk 1.ADELIA IMELDA NAPITUPULU, S.H., M.H.
2.WANDY BATUBARA, S.H., M.H.
HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-300/L.10.12/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ADELIA IMELDA NAPITUPULU, S.H., M.H.
2WANDY BATUBARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa HERMAN alias AHENG A.d. TANHOTE pada hari Sabtu, tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu tahun 2022, bertempat di Toko Mulia yang beralamat di Jalan Besar Kobel Laut RT 001 RW 001, Kelurahan Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Saksi MAULANA, Saksi RENO FERNANDO, dan AIPDA HAMDAN yang sedang melaksanakan tugas Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Sandi Pekat Seligi 2022 dalam rangka penindakan dan penegakan hukum guna cipta kondisi menjelang perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun 2023 di wilayah hukum Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa di Toko Mulia kemudian  Saksi MAULANA, Saksi RENO FERNANDO, dan AIPDA HAMDAN mendatangi terdakwa di Toko Mulia kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana saat itu Saksi MAULANA, Saksi RENO FERNANDO, dan AIPDA HAMDAN menemukan 1 (satu) buah pena warna hitam merk standard, 26 (dua puluh enam) lembar kertas rekapan yang bertuliskan angka-angka, dan 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna silver di dalam laci kasir serta uang sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) di dalam saku celana terdakwa yang merupakan hasil penjualan Nomor Sijie sebelumnya yang selanjutnya diketahui ternyata uang sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) itu merupakan pasangan seseorang yang membeli nomor sijie sebelumnya yakni sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk pasangan nomor sijie 1241, 1351, 6289, 3514, 4413, 7184, 3352, 1676, 9545, 5525, dengan memasang 1 B dan memasang nomor sijie 5006 = 5 B dan memasang nomor sijie 0943 = 10 B sedangkan sisanya sebesar Rp 95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) adalah uang terdakwa sendiri yang terdakwa gunakan untuk membeli nomor sijie 6304 = 6 B, 4640 dan 4046 = 10 B - 2 K, 5541, 5532, 5523 = 5 B – 5 K, 1304, 8746 = 3 B, 1104 = 10 B, 3386 = 3 B, 2632 = 3 B sehingga  Saksi MAULANA, Saksi RENO FERNANDO, dan AIPDA HAMDAN kemudian mengamankan terdakwa ke Polres Karimun untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian diketahui jika terdakwa melakukan permainan judi jenis Si Jie dengan cara terdakwa memberitahukan kepada teman-temannya jika terdakwa menjual nomor Sijie di Toko Mulia dan orang yang ingin memasang nomor mendatangi terdakwa di Toko Mulia kemudian melakukan pemasangan nomor sijie dengan pemasangan nomor sijie paling kecil bernilai Rp 1.000.00 (seribu rupiah) disebut 1 K yang mana hadiahnya apabila menang hanya di nomor keluar 1,2 dan 2 dan untuk pemasangan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) disebut 1 B uangnya sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk hadiahnya mulai dari nomor 1,2,3,4, dan 5 yang mana hadiah 4 dan 5 adalah hadiah hiburan, dan batas pembelian terkecil dari nomor sijie tersebut adalah 1 K sampai dengan tidak ada batasnya untuk pemasangan besar, dan pemasangan dan penjualan Nomor Sijie diadakan setiap hari Rabu, Sabtu dan Minggu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dan keluar Nomor Sijie pada pukul 18.00 WIB di mana terdakwa saat itu akan mengecek nomor yang keluar di Situs Singapore 4D dan apabila ada yang menang maka hadiah akan diserahkan kepadanya keesokan harinya di Toko Mulia yang mana uang hadiah pemenang tersebut dikirim oleh Sdr. ROBIN (DPO) kepada terdakwa melalui tranfer ke rekening BNI milik terdakwa untuk selanjutnya terdakwa serahkan kepada pemenang dan untuk pemasangan nomor sijie 1 K apabila nomornya keluar maka akan mendapat hadiah utama nomor 1 sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), hadiah nomor 2 sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), hadiah nomor 3 sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk pemasangan nomor sijie 1 B apabila nomornya keluar maka akan mendapat hadiah utama nomor 1 sebesar Rp 3.600.000,00 ( tiga juta enam ratus ribu rupiah), hadiah nomor 2 sebesar Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), hadiah nomor 3 sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), hadiah nomor 4 sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan hadiah nomor 5 sebesar Rp 130.000,00 (seratus tiga pulah ribu rupiah), dan setelah terdakwa menerima uang penjualan nomor sijie tersebut maka terdakwa akan menggenapkan  sampai sebanyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kemudian terdakwa kirimkan kepada Sdr. ROBIN (DPO) selaku bandar melalui tranfer dari rekening BNI milik terdakwa ke rekening  Bank Mandiri 1090011899481 milik Sdr. ROBIN (DPO) selaku bandar.
  • Bahwa terdakwa menjual Nomor Sijie sejak tahun 2020 namun sempat berhenti dari bulan April 2022 sampai dengan bulan November 2022 dan terdakwa kembali menjual dan bermain Nomor  Sijie sejak hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sampai terdakwa diamankan pihak kepolisian.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual Nomor Sijie di toko miliknya tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan nomor sijie tersebut yang mana hasil penjualan Nomor Sijie yang terdakwa jual perharinya sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan keuntungan perhari yang diterima terdakwa sekitar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa selain menjual Nomor Sijie, terdakwa juga ikut memasang Nomor Sijie dengan harapan memperoleh kemenangan.
  • Bahwa selain memperoleh keuntungan dari menjual Nomor Sijie terdakwa mendapatkan juga upah dari Sdr. ROBIN (DPO) sebesar 10% (sepuluh persen) dari penjualan yang mendapatkan hadiah.
  • Bahwa agar dapat menang dalam permainan Nomor Sijie tersebut tidak didasarkan pada karena keahlian/kemahiran melainkan tergantung nasib atau untung-untungan saja karena nomor tersebut diputar di luar negeri dan para pemain hanya menunggu hingga selanjutnya diumumkan nomor yang keluar di internet.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HERMAN alias AHENG A.d. TANHOTE pada hari Sabtu, tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu tahun 2022, bertempat di Jalan Toko Mulia yang beralamat di Jalan Besar Kobel Laut RT 001 RW 001, Kelurahan Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “menggunakan kesempatan main judi” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Saksi MAULANA, Saksi RENO FERNANDO, dan AIPDA HAMDAN yang sedang melaksanakan tugas Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Sandi Pekat Seligi 2022 dalam rangka penindakan dan penegakan hukum guna cipta kondisi menjelang perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun 2023 di wilayah hukum Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa di Toko Mulia kemudian  Saksi MAULANA, Saksi RENO FERNANDO, dan AIPDA HAMDAN mendatangi terdakwa di Toko Mulia kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana saat itu Saksi MAULANA, Saksi RENO FERNANDO, dan AIPDA HAMDAN menemukan 1 (satu) buah pena warna hitam merk standard, 26 (dua puluh enam) lembar kertas rekapan yang bertuliskan angka-angka, dan 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna silver di dalam laci kasir serta uang sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) di dalam saku celana terdakwa yang merupakan hasil penjualan Nomor Sijie sebelumnya yang selanjutnya diketahui ternyata uang sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) itu merupakan pasangan seseorang yang membeli nomor sijie sebelumnya yakni sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk pasangan nomor sijie 1241, 1351, 6289, 3514, 4413, 7184, 3352, 1676, 9545, 5525, dengan memasang 1 B dan memasang nomor sijie 5006 = 5 B dan memasang nomor sijie 0943 = 10 B sedangkan sisanya sebesar Rp 95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) adalah uang terdakwa sendiri yang terdakwa gunakan untuk membeli nomor sijie 6304 = 6 B, 4640 dan 4046 = 10 B - 2 K, 5541, 5532, 5523 = 5 B – 5 K, 1304, 8746 = 3 B, 1104 = 10 B, 3386 = 3 B, 2632 = 3 B sehingga  Saksi MAULANA, Saksi RENO FERNANDO, dan AIPDA HAMDAN kemudian mengamankan terdakwa ke Polres Karimun untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian diketahui jika terdakwa melakukan permainan judi jenis Si Jie dengan cara terdakwa memberitahukan kepada teman-temannya jika terdakwa menjual nomor Sijie di Toko Mulia dan orang yang ingin memasang nomor mendatangi terdakwa di Toko Mulia kemudian melakukan pemasangan nomor sijie dengan pemasangan nomor sijie paling kecil bernilai Rp 1.000.00 (seribu rupiah) disebut 1 K yang mana hadiahnya apabila menang hanya di nomor keluar 1,2 dan 2 dan untuk pemasangan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) disebut 1 B uangnya sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk hadiahnya mulai dari nomor 1,2,3,4, dan 5 yang mana hadiah 4 dan 5 adalah hadiah hiburan, dan batas pembelian terkecil dari nomor sijie tersebut adalah 1 K sampai dengan tidak ada batasnya untuk pemasangan besar, dan pemasangan dan penjualan Nomor Sijie diadakan setiap hari Rabu, Sabtu dan Minggu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dan keluar Nomor Sijie pada pukul 18.00 WIB di mana terdakwa saat itu akan mengecek nomor yang keluar di Situs Singapore 4D dan apabila ada yang menang maka hadiah akan diserahkan kepadanya keesokan harinya di Toko Mulia yang mana uang hadiah pemenang tersebut dikirim oleh Sdr. ROBIN (DPO) kepada terdakwa melalui tranfer ke rekening BNI milik terdakwa untuk selanjutnya terdakwa serahkan kepada pemenang dan untuk pemasangan nomor sijie 1 K apabila nomornya keluar maka akan mendapat hadiah utama nomor 1 sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), hadiah nomor 2 sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), hadiah nomor 3 sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk pemasangan nomor sijie 1 B apabila nomornya keluar maka akan mendapat hadiah utama nomor 1 sebesar Rp 3.600.000,00 ( tiga juta enam ratus ribu rupiah), hadiah nomor 2 sebesar Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), hadiah nomor 3 sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), hadiah nomor 4 sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan hadiah nomor 5 sebesar Rp 130.000,00 (seratus tiga pulah ribu rupiah), dan setelah terdakwa menerima uang penjualan nomor sijie tersebut maka terdakwa akan menggenapkan sampai sebanyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kemudian terdakwa kirimkan kepada Sdr. ROBIN (DPO) selaku bandar melalui tranfer dari rekening BNI milik terdakwa ke rekening  Bank Mandiri 1090011899481 milik Sdr. ROBIN (DPO) selaku bandar.
  • Bahwa terdakwa menjual Nomor Sijie sejak tahun 2020 namun sempat berhenti dari bulan April 2022 sampai dengan bulan November 2022 dan terdakwa kembali menjual dan bermain Nomor  Sijie sejak hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sampai terdakwa diamankan pihak kepolisian.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual Nomor Sijie di toko miliknya tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan nomor sijie tersebut yang mana hasil penjualan Nomor Sijie yang terdakwa jual perharinya sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan keuntungan perhari yang diterima terdakwa sekitar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa selain menjual Nomor Sijie, terdakwa juga ikut memasang Nomor Sijie dengan harapan memperoleh kemenangan.
  • Bahwa selain memperoleh keuntungan dari menjual Nomor Sijie terdakwa mendapatkan juga upah dari Sdr. ROBIN (DPO) sebesar 10% (sepuluh persen) dari penjualan yang mendapatkan hadiah.
  • Bahwa agar dapat menang dalam permainan Nomor Sijie tersebut tidak didasarkan pada karena keahlian/kemahiran melainkan tergantung nasib atau untung-untungan saja karena nomor tersebut diputar di luar negeri dan para pemain hanya menunggu hingga selanjutnya diumumkan nomor yang keluar di internet.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana)

Pihak Dipublikasikan Ya