Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2022/PN Tbk ZAENAL ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 19 Des. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZAENAL ARIFIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa yang bernama ZAENAL ARIFIN, lahir di Malang, tanggal 31 Maret 1984 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 3507093103840001, Kartu Keluarga Pemohon no : 2102031908210001, Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 2102-LT-07102022-0019 dan ZAINAL ARIFIN, lahir di Jember tanggal 21 Maret 1984 sesuai dengan Paspor Pemohon dengan nomor AP 769030 adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang ;
  3. Menetapkan Identitas (nama, tempat, tanggal kelahiran) Pemohon yaitu  ZAENAL ARIFIN, lahir di Malang, tanggal 31 Maret 1984, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan nama ZAENAL ARIFIN, lahir di Malang, tanggal 31 Maret 1984, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 3507093103840001, Kartu Keluarga Pemohon no : 2102031908210001, Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 2102-LT-07102022-0019;
  4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak