Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan sah Perkawinan kedua orangtua Pemohon yaitu TAN SENG HOA (Almarhum) dengan LIM HUI KIANG, yang menikah secara agama Katholik, pada tanggal 08 Nopember 1984 di Gereja ST. YUSUF Tanjung Balai Karimun;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan PutusanĀ Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk didaftarkan pada daftar Perkawinan setelah Putusan Perkara ini ;
- Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon menurut Ketentuan yang berlaku ;
SUBSIDAIR :
Apabila Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan / Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Demikian Permohonan Penetapan Pengesahan Perkawinan ini Pemohon ajukan Kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Majelis Hakim, atas pertimbangan Ibu kami haturkan terimakasih. |