Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Tbk 1.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
1.ANRIZAL Als SIUN Bin MUHAMAD NER
2.MUHAMAD IZWAN Als IWAN Bin RAHMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-821/L.10.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANRIZAL Als SIUN Bin MUHAMAD NER[Penahanan]
2MUHAMAD IZWAN Als IWAN Bin RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ANRIZAL Als SIUN Bin MUHAMAD NER secara bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMAD IZWAN Als IWAN Bin RAHMAN pada hari Minggu Tanggal 13 Agustus 2023 sekira jam 16.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Halaman Kantor Bupati Karimun yang terletak di Jl. Sudirman Rt 003 Rw 003 Kel. Sungai Raya Kec. Meral Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira jam 15.00 WIB terdakwa ANRIZAL dan terdakwa MUHAMAD IZWAN keluar dari rumah terdakwa ANRIZAL yang terletak Jl. Telaga Riau RT.006 RW.002 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun dengan tujuan ingin pergi memancing di parit besar halaman kantor bupati Karimun. Setelah itu terdakwa ANRIZAL dan terdakwa MUHAMAD IZWAN pergi berjalan kaki sambil membawa pancing ikan menuju parit besar halaman Kantor Bupati Karimun, setelah terdakwa ANRIZAL dan terdakwa MUHAMAD IZWAN tiba didaerah parit besar halaman Kantor Bupati Karimun, terdakwa ANRIZAL dan terdakwa MUHAMAD IZWAN pun memancing ikan didaerah parit besar halaman kantor bupati karimun. Setelah itu pada saat terdakwa ANRIZAL dan terdakwa MUHMAD IZWAN memancing ikan, sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ANRIZAL melihat korban yakni saksi SITI NORAISYAH sedang memasukkan Handphonenya ke dalam jok sepeda motornya yakni sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BM 4729 HA warna hitam yang terparkir dipinggir jalan halaman kantor bupati Karimun dan kemudian saksi korban SITI NORAISYAH pergi berolahraga meninggalkan sepeda motornya. Setelah itu terdakwa ANRIZAL memberitahu terdakwa MUHAMAD IZWAN bahwa ada orang menyimpan Handphone di dalam jok sepeda motornya, lalu terdakwa ANRIZAL mengajak terdakwa MUHAMAD IZWAN untuk mengambil Handphone saksi korban SITI NORAISYAH dari dalam jok sepeda motornya dan terdakwa MUHAMAD IZWAN menyetujuinya. Lalu terdakwa ANRIZAL dan terdakwa MUHAMAD IZWAN meninggalkan pancingan dan berjalan kaki menuju sepeda motor korban diparkirkan, setibanya di tempat sepeda motor korban, terdakwa ANRIZAL langsung mengangkat jok sepeda motor korban sebelah kanan dengan menggunakan kedua tangannya, sedangkan terdakwa MUHAMAD IZWAN memasukan tangan kanannya kedalam jok sepeda motor korban untuk mengambil Handphone korban, Setelah berhasil mengambil handphone korban dari dalam jok sepeda motor, kemudian terdakwa MUHAMAD IZWAN memberi handphone tersebut kepada terdakwa ANRIZAL, setelah itu terdakwa ANRIZAL menyimpan handphone korban didalam saku celana sebelah kanan. Lalu tak lama kemudian terdakwa ANRIZAL dan terdakwa MUHAMAD IZWAN kembali mengambil pancingan dan kemudian pergi dari halaman kantor bupati Karimun untuk pulang kerumah.
  • Bahwa adapun barang yang telah para terdakwa ambil dari dalam jok motor tersebut adalah 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Poco M4 Pro warna Hitam dengan nomor IMEI 1 :  869043061616322 dan IMEI 2 : 8690430616330 milik saksi korban SITI NORAISYAH senilai Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud para terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memiliki barang tersebut yang dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik barang tersebut.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa ANRIZAL dan terdakwa MUHAMAD IZWAN mencuri Handphone korban tersebut adalah untuk dipergunakan sebagai alat komunikasi sehari-hari karena sebe-lumnya terdakwa ANRIZAL tidak memiliki Handphone, kemudian dengan adanya Handphone ter-sebut, terdakwa ANRIZAL dan terdakwa MUHAMAD IZWAN bisa mencari perkerjaan melalui Handphone korban tersebut dengan dipergunakan sebagai alat komunikasi untuk menelpon orang-orang.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya