Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
2.MOHAMAD RIZKI ROMY PERKASA, S.H., M.H.
M. REZKY als REZKY BIN E RIZAL WAHI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-890/L.10.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
2MOHAMAD RIZKI ROMY PERKASA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. REZKY als REZKY BIN E RIZAL WAHI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa M. REZKY Als REZKY Bin E. RIZAL WAHI (alm) bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Telaga tujuh Kel. Sei Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa datang ke rumah Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL yang terletak di daerah Kampung Bukit Meral Kel. Meral kota Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri dan sesampainya di sana, kemudian Terdakwa ngobrol – ngobrol dengan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL di rumahnya, kemudian sekitar pukul 19.00 wib Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL mengatakan “KI, nanti jam 19.00 wib temankan aku bentar “ terdakwa jawab “Ke mana? “ Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL menjawab “ Ikut ajalah“, kemudian sekitar pukul 19.10 wib Terdakwa pergi ke daerah Naga Mas Baran Kec. Meral Kab. Karimun bersama Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dan yang mengendarai sepeda motor adalah Terdakwa, kemudia pada saat di perjalanan Terdakwa menanyakan kepada Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL “Mau ngapain ? “ Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL menjawab “Mau antar barang ini satu ( sambil menunjukkan 1 paket shabu kepada Terdakwa )“ kemudian sesampainya di daerah Naga Mas Baran Kec. Meral Kab. Karimun dekat sekitar klenteng, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL berhenti  dan  menunggu  temannya  Saksi MUHAMMAD  MAULANA ARIEFIL, tak lama kemudian temannya datang dan langsung menghampiri, kemudian Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL  melakukan transaksi shabu dengan  temannya  sedangkan  Terdakwa duduk di atas motor yang tidak jauh dari jarak mereka dan setelah selesai kemudian Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL  kembali ke rumah Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL, kemudian sekitar pukul 20.00 wib Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL  mengajak Terdakwa pergi ke rumah Sdr. ANDI (DPO) yang letaknya di sebelah rumah Terdakwa dan sesampainya di sana kemudian bertemu dengan Sdr. ANDI (DPO), kemudian Sdr. ANDI (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL, kemudian Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL mengajak Terdakwa untuk menghantarkan 1 (satu) paket kecil shabu tersebut ke rumah temannya yang bernama Sdr. BAMBANG (DPO) yang terletak di daerah Kolong Kec. Karimun Kab. Karimun, kemudian sekitar pukul 20.20 wib Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL pergi menuju ke rumah Sdr. BAMBANG (DPO) dan setelah bertemu dengan Sdr. BAMBANG (DPO) kemudian Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL menyerahkan 1 (satu) paket kecil shabu tersebut kepada Sdr. BAMBANG (DPO) dan setelah itu teman dari Sdr. BAMBANG (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian sekitar pukul 21.50 wib Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL mengatakan kepada Terdakwa “ KI, bisa tak minta tolong antarkan paket ini ( shabu ) ke tempat Sdr. BAMBANG (DPO)“ kemudian Terdakwa menjawab “ Banyak tak? “ Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL jawab“ Sdr. BAMBANG (DPO) Cuma minta ¼ aja ( sambil menunjukkan 1 paket shabu kepada Terdakwa “ Terdakwa jawab “ Aman tak PIL ? “ Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL jawab “Aman“ Terdakwa jawab “Ya uda“ kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dari Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL, kemudian sekitar pukul 22.20 wib Terdakwa pergi menghantarkan shabu tersebut ke rumah Sdr. BAMBANG (DPO), pada saat di simpang Kantor Imigrasi Tg. Balai Karimun, Tedakwa masuk ke daerah Kolong, kemudian pada saat itu perasaan Terdakwa menjadi tidak enak dan pada saat mendekati rumah Sdr. BAMBANG (DPO), Terdakwa hanya melewatinya dan tidak berhenti, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL dan sesampainya di sana kemudian Terdakwa menyerahkan kembali 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening tersebut kepada Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL  dan setelah diterima kemudian Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL  mengatakan “ Yok, kita pergi berdua aja “ Terdakwa jawab “ Kau betul tak  ni  PIL ?  “  dijawab  “  Betul – betul,  tenang  ajalah  kau  “  kemudian sekitar pukul 23.00 wib Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL  pergi menuju ke rumah Sdr. BAMBANG (DPO) kemudian Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL menyerahkan kembali 1 (satu) paket shabu tersebut kepada Terdakwa, sesampainya di simpang imigrasi, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL melihat Sdr. BAMBANG (DPO) dari lawan arah kemudian Terdakwa menyerahkan kembali 1 (satu) paket shabu tersebut kepada Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL, kemudian Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL ngobrol dengan Sdr. BAMBANG (DPO) dan pada saat itu Sdr. BAMBANG (DPO) ada mengatakan “ Aku gaka ada pegang uang, bentarlah aku ambil uang dulu di ATM “ kemudian Sdr. BAMBANG (DPO) pergi menuju ke arah ATM di depan Kantor Imigrasi kemudian Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL bersama Terdakwa mengikutinya dari belakang namun tidak ikut sampai ke ATM, kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL   berhenti di simpang Kantor Imigrasi Jl. Telaga tujuh Kel. Sei lakam barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri kemudian Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL memarkirkan sepeda motor lalu turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa duduk di atas sepeda motor, kemudian  sekira pukul 23 : 30 wib saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA,S.H dan saksi JACKSON I MARPAUNG.S.H yang merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL, kemudian pada saat dilakukan penangkapan ditemukan  barang bukti berupa 1 ( satu ) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,18 ( nol koma satu delapan ) gram, 1 ( satu ) unit handphone android vivo V2030 warna biru hitam beserta kartu simpati dengan nomor 082363234438 dan kartu 3 dengan nomor 089528786670 dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat nomor polisi.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10254.00/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun pada pokoknya menyebutkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0142 / NNF / 2024, tanggal 22 Januari 2024 pada pokoknya menyimpulkan barang bukti nomor 0244/2024/NNF berupa kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

--------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

Subsidair

Bahwa ia Terdakwa M. REZKY Als REZKY Bin E. RIZAL WAHI (alm) bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Telaga tujuh Kel. Sei Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 wib, Terdakwa datang ke rumah Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL yang terletak di daerah Kampung Bukit Meral Kel. Meral kota Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri dan sesampainya di sana, kemudian Terdakwa ngobrol – ngobrol dengan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL di rumahnya, kemudian sekitar pukul 16.30 wib Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL menyerahkan 1 ( satu ) paket kecil shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima 1 ( satu ) paket kecil shabu tersebut,  kemudian Terdakwa mengatatakan kepada Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL bahwa Terdakwa ingin ke kedai namun pada saat itu Terdakwa langsung pulang ke rumah dengan membawa shabu tersebut dan sesampainya di rumah, Terdakwa menggunakan 1 ( satu ) paket kecil shabu tersebut sendirian hingga habis, kemudian sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa datang lagi ke rumah Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL dan sesampainya dirumah Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL, terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL ngobrol-ngobrol, kemudian sekitar pukul 21.50 wib Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL mengatakan kepada Terdakwa “KI, bisa tak minta tolong antarkan paket ini ( shabu ) ke tempat Sdr. BAMBANG (DPO)“ kemudian Terdakwa menjawab “ Banyak tak? “ dijawab oleh Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL “Sdr. BAMBANG (DPO) Cuma minta ¼ aja (sambil menunjukkan 1 paket shabu kepada Terdakwa)“ Terdakwa menjawab “ Aman tak PIL ?“ dijawab oleh Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL “Aman”  Terdakwa menjawab “Ya uda“ kemudian Terdakwa menerima 1 paket shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dari Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL kemudian sekitar pukul 22.20 wib Terdakwa pergi menghantarkan shabu tersebut sendirian menuju ke rumah Sdr. BAMBANG (DPO), kemudian setelah sampai simpang Kantor Imigrasi Tg. Balai Karimun, Terdakwa masuk ke daerah Kolong, kemudian pada saat itu perasaan Terdakwa menjadi tidak enak pada saat mendekati rumah Sdr. BAMBANG (DPO), kemudian Terdakwa hanya melewatinya dan tidak berhenti, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL dan sesampainya di sana Terdakwa menyerahkan kembali 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening tersebut kepada Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL  dan setelah diterima kemudian Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL  mengatakan “ Yok, kita pergi berdua aja “ Terdakwa jawab “ Kau betul tak  ni  PIL ? “  Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL menjawab  “Betul – betul,  tenang  ajalah  kau“  kemudian sekitar pukul 23.00 wib Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL  pergi menuju ke rumah Sdr. BAMBANG (DPO) kemudian Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL menyerahkan kembali 1 (satu) paket shabu tersebut kepada Terdakwa, sesampainya di simpang Kantor Imigrasi, Terdakwa dan Saksi  MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL  melihat  Sdr. BAMBANG (DPO) dari lawan arah, kemudian Terdakwa menyerahkan kembali 1 (satu) paket shabu tersebut kepada Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL, kemudian Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL ngobrol-ngobrol dengan Sdr. BAMBANG (DPO) dan pada saat itu Sdr. BAMBANG (DPO) mengatakan “Aku ga ada pegang uang, bentarlah aku ambil uang dulu di ATM“  kemudian Sdr. BAMBANG (DPO) pergi menuju ke arah ATM di depan Kantor Imigrasi, kemudian Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL bersama Terdakwa mengikutinya dari arah belakang namun Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL tidak ikut sampai ke ATM dan berhenti di simpang Kantor Imigrasi Jl. Telaga tujuh Kel. Sei lakam barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL memarkirkan sepeda motor lalu turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa duduk di atas sepeda motor, kemudian sekira pukul 23 : 30 wib saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA,S.H dan saksi JACKSON I MARPAUNG.S.H yang merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL, kemudian pada saat dilakukan penangkapan ditemukan  barang bukti berupa 1 ( satu ) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,18 ( nol koma satu delapan ) gram, 1 ( satu ) unit handphone android vivo V2030 warna biru hitam beserta kartu simpati dengan nomor 082363234438 dan kartu 3 dengan nomor 089528786670 dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat nomor polisi.

 

  • Bahwa personil Sat Resnarkoba Polres Karimun dapat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL karena pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 23:00 wib personil Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika yang diduga berjenis shabu di Jalan Telaga Tujuh Kel. Sei Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Karimun langsung bergerak menuju tempat yang di informasikan.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10254.00/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun pada pokoknya menyebutkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0142 / NNF / 2024, tanggal 22 Januari 2024 pada pokoknya menyimpulkan barang bukti nomor 0244/2024/NNF berupa kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bertentangan dengan hukum yang berlaku

 

--------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya