Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa FERRY JULIANSYAH Bin BASRAN EFENDI bersama-sama dengan Saksi UNTUNG SYAPUTRA Bin SYAMSUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi STEVEN ERLANGGA Bin MICHAEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 bulan November tahun 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl.Trikora Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti, sekira akhir bulan september tahun 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal yang merupakan nomor dari Saksi STEVEN ERLANGGA Bin MICHAEL (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Saksi STEVEN ERLANGGA menawarkan terdakwa untuk pergi ke Malaysia mengambil sabu namun terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak berani dan akan mencoba untuk mencari orang yang berani.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi STEVEN ERLANGGA kembali menghubungi terdakwa dan menawarkan hal yang sama kepada terdakwa dan terdakwa juga memberi jawaban yang sama, kemudian terdakwa menghubungi Saksi UNTUNG SYAPUTRA Bin SYAMSUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menawarkan kerja tersebut kepada Saksi UNTUNG SYAPUTRA, kemudian terdakwa memberikan nomor handphone milik Saksi UNTUNG SYAPUTRA kepada Saksi STEVEN ERLANGGA.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, Saksi STEVEN ERLANGGA mengirimkan pesan whatsapp kepada terdakwa yang menyampaikan bahwa uang telah dikirim ke rekening, kemudian sekira pada pukul 09.00 WIB terdakwa mengambil uang yang berasal dari Saksi STEVEN ERLANGGA sebanyak RP.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), kemudian terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi UNTUNG SYAPUTRA sebagai ongkos jalan mengambil sabu ke Malaysia, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, Saksi UNTUNG SYAPUTRA mengirimkan pesan whatsapp kepada Terdakwa dan mengatakan bahwa sudah di kapal, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi UNTUNG SYAPUTRA mengirimkan pesan whatsapp dan mengatakan bahwa baru sampai dan tidak sempat untuk balik hari, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa membalas pesan tersebut dengan menyampaikan apabila terjadi sesuatu agar menghubungi Saksi STEVEN ERLANGGA, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Saksi UNTUNG SYAPUTRA mengirimkan pesan whatsapp kepada terdakwa yang berupa foto bungkusan kado, kemudian Saksi UNTUNG SYAPUTRA menyampaikan bahwa tidak dapat membawa semua sabu tersebut kemudian terdakwa mengatakan agar langsung menghubungi Saksi STEVEN ERLANGGA.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi UNTUNG SYAPUTRA mengirimkan pesan whatsapp dan mengatakan akan pulang ke Tanjung Balai karimun pada sore hari, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi UNTUNG SYAPUTRA dan handphonenya sudah tidak aktif, rencananya Terdakwa akan menerima narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dari setibanya Saksi UNTUNG SYAPUTRA setibanya di Tanjung Balai Karimun namun Saksi UNTUNG SYAPUTRA lebih dulu tertangkap oleh petugas Kepolisian.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 10.00, Saksi UNTUNG SYAPUTRA mengirimkan pesan whatsapp kepada terdakwa dan mengatakan bahwa Saksi UNTUNG SYAPUTRA ketiduran dan sedang menginap di Hotel Artha, kemudian Terdakwa menyusul Saksi UNTUNG SYAPUTRA ke hotel Artha dan menunggu di pinggir jalan yang berada di Jalan Trikora Kecamatan karimun Kabupaten Karimun, kemudian datang pihak Kepolisian yakni Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., melakukan pengamanan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI S2 berwarna abu abu dengan nomor Whatsapp : 082169524527, selanjutnya Terdakwa N serta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 407/10254.00/2024 tertanggal 20 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
1. 5 (Lima) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 223,57 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Koma Lima Tujuh) gram;
2. 200 (Dua Ratus) Butir Narkotika diduga jenis pil Ekstasi berlogo Redbull berwarna hijau yang di bungkus palstik dengan berat bersih 84 (Delapan Puluhh empat) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau dengan No. Lab : 3106/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 4588/2024/NNF dan 4589/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa FERRY JULIANSYAH Bin BASRAN EFENDI bersama-sama dengan Saksi UNTUNG SYAPUTRA Bin SYAMSUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi STEVEN ERLANGGA Bin MICHAEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 bulan November tahun 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl.Trikora Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tanpa hak dan melawan hukum diduga menyimpan, menguasai narkotika jenis diduga jenis shabu dan pil ekstasi yang berada di Pelabuhan domestik tanjung balai karimun, kec. Karimun, kab karimun, Kemudian sekira pukul 18.50 WIB Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., melakukan pengamanan terhadap terhadap Saksi UNTUNG SYAPUTRA, kemudian di bawa menuju Polsek KKP Polres Karimun dan pada saat perjalanan, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., melakukan interogasi terhadap Saksi UNTUNG SYAPUTRA dan ia mengakui ada menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika yang disimpan didalam anus, Kemudian Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., melakukan proses pengeluaran barang bukti dari dalam tubuh Saksi UNTUNG SYAPUTRA, kemudian paket narkotika tersebut keluar dengan rincian 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi, selanjutnya Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., melakukan interogasi terhadap Saksi UNTUNG SYAPUTRA dan Ia mengakui diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut di Malaysia.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 09 November 2024, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., berhasil mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI S2 berwarna abu abu dengan nomor Whatsapp : 082169524527, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 407/10254.00/2024 tertanggal 20 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
1. 5 (Lima) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 223,57 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Koma Lima Tujuh) gram;
2. 200 (Dua Ratus) Butir Narkotika diduga jenis pil Ekstasi berlogo Redbull berwarna hijau yang di bungkus palstik dengan berat bersih 84 (Delapan Puluhh empat) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau dengan No. Lab : 3106/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 4588/2024/NNF dan 4589/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------
|