Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Jumieko Andra, S.H., M.H.
2.Verdinan Pradana, S.H.
3.ALINAEX HSB, SH. MH
4.YOGI KAHARSYAH, S.H
5.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
6.ALINAEX HSB, SH. MH
7.ARIEF SYAFRIANTO, S.H., M.H.
RADEN JAYA WIRYA Bin MUHAMAD SOBARI Alias RIO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-240/L.10.12/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jumieko Andra, S.H., M.H.
2Verdinan Pradana, S.H.
3ALINAEX HSB, SH. MH
4YOGI KAHARSYAH, S.H
5BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
6ALINAEX HSB, SH. MH
7ARIEF SYAFRIANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN JAYA WIRYA Bin MUHAMAD SOBARI Alias RIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO bersama dengan Pian (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 040 43’ 480” U – 1030 43’ 560” T atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 (yaitu (1) Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan zat adiktif, berupa produk tembakau dan atau rokok elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) (yaitu Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a.rokok, b.cerutu, c.rokok daun, d. tembakau iris, e. tembakau padat dan cair; dan f. hasil pengolahan tembakau lainnya) wajib mencantumkan peringatan Kesehatan). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira Pukul 13.00 WIB terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO selaku nahkoda KLM. Kampar Indah 01 bertemu dengan Sdr. PIAN (DPO) di Nagoya Mall. Bahwa pada saat itu Sdr. PIAN menawarkan kepada terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO untuk membawa Rokok illegal dengan jumlah 80 (delapan puluh) dus dari Pelabuhan Moro ke Pekanbaru, kemudian Sdr. PIAN (DPO) mengatakan bahwa Rokok illegal tersebut berasal dari Batam dan diangkut menggunakan Speed Boat Fiber warna Putih Biru ke Pelabuhan Moro. Dalam pertemuan tersebut Sdr. PIAN (DPO) menawarkan kepada terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO akan memberi upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per dus dengan rincian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu  rupiah) per dus untuk terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO sedangkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pemilik speed boat yang membawa rokok illegal tersebut dari Batam ke Pelabuhan Moro. Bahwa upah angkut untuk speed boat akan di titipkan Sdr. PIAN (DPO) kepada terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO untuk di berikan di Pelabuhan Moro, kemudian Terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO sepakat dan menerima tawaran dari Sdr. PIAN.
  • Kemudian atas perintah saksi RANO via telpon Whatsapp dengan nomor handphone 081378941191,  pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO membawa KLM. Kampar Indah 01 berlayar menuju pelabuhan Moro dengan tujuan untuk memuat Drum Plastik Kosong sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) sampai 400 (empat ratus) buah.
  • Selanjutnya pada hari minggu 10 November 2024 Pukul 05.30 WIB KLM. Kampar Indah 01 yang dinakhodai oleh terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO tiba di Pelabuhan Moro.
  • Pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB Sdr. PIAN menghubungi terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO via telpon dengan nomor handphone 085760513980, Sdr.PIAN memberitahukan kegiatan pemuatan rokok akan dimulai pada subuh hari Senin tanggal 11 November 2024.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 03.40 WIB terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO melakukan pemuatan Rokok yang tidak memenuhi standar dan peringatan kesehatan disertai gambar sebanyak 40 (empat puluh) dus dari speed boat ke palka depan haluan KLM. Kampar Indah 01 di pelabuhan Moro.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB Sdr. PIAN kembali menghubungi terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO melalui via telpon dengan nomer handphone yang sama untuk memberitahukan bahwa besok subuh akan kembali dilakukuan kegiatan muat sisa dari rokok illegal yang telah di sepakati.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO kembali melakukan kegiatan muat rokok illegal ke palka depan haluan KLM. Kampar Indah 01 sebanyak 40 (empat puluh) dus.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Tim Patroli KP. ANIS MADU – 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan pemeriksaan terhadap KLM. Kampar Indah 01 di Pelabuhan Moro. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut Tim Patroli KP. ANIS MADU – 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menemukan sebanyak ± 872.200 batang Rokok Impor illegal dari Cina dengan rincian :

1. Rokok merek Yunyan sebanyak ±38.400 batang;

2. Rokok merek Yellow Crane Tower sebanyak ±44.200 batang; 

3. Rokok merek Guiyan sebanyak ±78.600 batang. 

4. Rokok merek Nanjing ukuran besar sebanyak ±79.800 batang; 

5. Rokok merek Nanjing ukuran kecil sebanyak ±41.400 batang; 

6. Rokok merek Yuxi sebanyak ±79.600 batang; 

7. Rokok merek Furongwang sebanyak ±68.800 batang; 

8. Rokok merek Shuangxi sebanyak ±78.200 batang; 

9. Rokok merek Ligun sebanyak ±78.600 batang; 

10.Rokok merek Huanghelou sebanyak ±119.200 batang; 

11.Rokok merek Hehua sebanyak ±87.000 batang; 

12.Rokok merek Septwolves sebanyak ±78.800 batang.

Bahwa Terdakwa memasukan Rokok ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa ada peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.

  • Bahwa terhadap merek rokok Yunyan, Rokok merek Yellow Crane Tower, Rokok merek Guiyan, Rokok merek Nanjing ukuran besar, Rokok merek Nanjing ukuran kecil , Rokok merek Yuxi, Rokok merek Furongwang, Rokok merek Shuangxi, Rokok merek Ligun, Rokok merek Huanghelou, Rokok merek Hehua dan Rokok merek Septwolves yang tidak memenuhi kriteria pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau atau rokok tersebut tidak dibolehkan untuk diproduksi, dimasukkan dan/atau diedarkan di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku yaitu sesuai dengan Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, dan Permenkes RI No. 28 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes RI No. 56 tahun 2017 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
  • Selanjutnya terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO berserta barang bukti dibawa oleh Tim Patroli KP. ANIS MADU – 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri ke Pelabuhan Makobar Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO bersama dengan Pian (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 040 43’ 480” U – 1030 43’ 560” T atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang : i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/ dibuat. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  •  Pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira Pukul 13.00 WIB terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO selaku nakhoda KLM. Kampar Indah 01 bertemu dengan Sdr. PIAN (DPO) di Nagoya Mall. Bahwa pada saat itu Sdr. PIAN menawarkan kepada terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO untuk membawa Rokok illegal dengan jumlah 80 (delapan puluh) dus dari Pelabuhan Moro ke Pekanbaru. Sdr. PIAN mengatakan bahwa Rokok illegal tersebut berasal dari Batam dan diangkut menggunakan Speed Boat Fiber warna Putih Biru ke Pelabuhan Moro. Dalam pertemuan tersebut Sdr. PIAN menawarkan kepada terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO akan memberi upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per dus dengan rincian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu  rupiah) per dus untuk terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO sedangkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pemilik speed boat yang membawa rokok illegal tersebut dari batam ke Pelabuhan Moro. Bahwa upah angkut untuk speed boat akan di titipkan Sdr. PIAN kepada terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO untuk di berikan di Pelabuhan Moro. Terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO sepakat dan menerima tawaran dari Sdr. PIAN.
  • Kemudian atas perintah saksi RANO via telpon Whatsapp dengan nomor handphone 081378941191,  pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO membawa KLM. Kampar Indah 01 berlayar menuju pelabuhan Moro dengan tujuan untuk memuat Drum Plastik Kosong sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) sampai 400 (empat ratus) buah.
  • Selanjutnya pada hari minggu 10 November 2024 Pukul 05.30 WIB KLM. Kampar Indah 01 yang dinakhodai oleh terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO tiba di Pelabuhan Moro.
  • Pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB Sdr. PIAN menghubungi terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO via telpon dengan nomor handphone 085760513980, Sdr.PIAN memberitahukan kegiatan pemuatan rokok akan dimulai pada subuh hari Senin tanggal 11 November 2024.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 03.40 WIB terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO melakukan pemuatan Rokok yang tidak memenuhi standar dan peringatan kesehatan disertai gambar sebanyak 40 (empat puluh) dus dari speed boat ke palka depan haluan KLM. Kampar Indah 01 di pelabuhan Moro.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB Sdr. PIAN kembali mengghubungi terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO melalui via telpon dengan nomer handphone yang sama untuk memberitahukan bahwa besok subuh akan kembali dilakukuan kegiatan muat sisa dari rokok illegal yang telah di sepakati.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO kembali melakukan kegiatan muat rokok illegal ke palka depan haluan KLM. Kampar Indah 01 sebanyak 40 (empat puluh) dus.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Tim Patroli KP. ANIS MADU – 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan pemeriksaan terhadap KLM. Kampar Indah 01 di Pelabuhan Moro. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut Tim Patroli KP. ANIS MADU – 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menemukan sebanyak ± 872.200 batang Rokok Impor illegal dari Cina dengan rincian :

1. Rokok merek Yunyan sebanyak ±38.400 batang;

2. Rokok merek Yellow Crane Tower sebanyak ±44.200 batang; 

3. Rokok merek Guiyan sebanyak ±78.600 batang. 

4. Rokok merek Nanjing ukuran besar sebanyak ±79.800 batang; 

5. Rokok merek Nanjing ukuran kecil sebanyak ±41.400 batang; 

6. Rokok merek Yuxi sebanyak ±79.600 batang; 

7. Rokok merek Furongwang sebanyak ±68.800 batang; 

8. Rokok merek Shuangxi sebanyak ±78.200 batang; 

9. Rokok merek Ligun sebanyak ±78.600 batang; 

10.Rokok merek Huanghelou sebanyak ±119.200 batang; 

11.Rokok merek Hehua sebanyak ±87.000 batang; 

12.Rokok merek Septwolves sebanyak ±78.800 batang;. 

  • Bahwa terhadap merek rokok Yunyan, Rokok merek Yellow Crane Tower, Rokok merek Guiyan, Rokok merek Nanjing ukuran besar, Rokok merek Nanjing ukuran kecil , Rokok merek Yuxi, Rokok merek Furongwang, Rokok merek Shuangxi, Rokok merek Ligun, Rokok merek Huanghelou, Rokok merek Hehua dan Rokok merek Septwolves yang tidak memenuhi kriteria pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau atau rokok tersebut tidak dibolehkan diedarkan di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
  • Selanjutnya terdakwa RADEN JAYA WIRYA BIN MUHAMAD SOBARI alias RIO berserta barang bukti dibawa oleh Tim Patroli KP. ANIS MADU – 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri ke Pelabuhan Makobar Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya