Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Tbk TJING SOEN 1.PT. KARIMUN MARINE SHIPYARD
2.Ir. ADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJING SOEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA SAPUTRATJING SOEN
Tergugat
NoNama
1PT. KARIMUN MARINE SHIPYARD
2Ir. ADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, masing-masing terhadap bukti surat berupa :

 

  1. SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 19/593/1991 tanggal 26 Februari 1991 atas nama TJING SOEN diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;
  2. SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 131/593/1991 tanggal 7 Nopember 1991 atas nama TJING SOEN yang diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;
  3. Hasil Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik No. Laporan : 00261-3/2.0097-04/PI/11/PS.0321/0/XI/2024, tanggal 5 November 2024;

 

  1. Menyatakan 2 (dua) bidang lahan masing-masing :

 

  1. Seluas 7500 meter2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi), dengan ukuran panjang 100 meter dan lebar 75 meter, dengan batas batas:

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah                 : BAHTIAR
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah                : Kebun / SURBAINI
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah              : SOLIKIN
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah                 : TJING SOEN

 

Sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 19/593/1991 tanggal 26 Februari 1991 atas nama TJING SOEN diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;

 

  1. Seluas 4500 meter2 (empat ribu lima ratus meter persegi) dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 75 meter, dengan batas batas:

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah                 : BAHTIAR
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah                : TJING SOEN
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah              : SOLIKIN
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah                 : Negara / Laut

 

Sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 131/593/1991 tanggal 7 Nopember 1991 atas nama TJING SOEN diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;

           

Seluruhnya merupakan bidang lahan hak PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara tanpa hak menguasai dan memanfaatkan 2 (dua) bidang lahan hak PENGGUGAT tanpa seijin dan persetujuan dari PENGGUGAT selaku yang berhak;

 

  1. Menghukum PARA TERGGUGAT secara tanggung renteng mengembalikan lahan :

 

  1. Seluas 7500 meter2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi), dengan ukuran panjang 100 meter dan lebar 75 meter, dengan batas batas:

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah                 : BAHTIAR
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah                : Kebun / SURBAINI
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah              : SOLIKIN
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah                 : TJING SOEN

 

Sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 19/593/1991 tanggal 26 Februari 1991 atas nama TJING SOEN diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;

 

  1. Seluas 4500 meter2 (empat ribu lima ratus meter persegi) dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 75 meter, dengan batas batas:

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah                 : BAHTIAR
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah                : TJING SOEN
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah              : SOLIKIN
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah                 : Negara / Laut

 

Sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 131/593/1991 tanggal 7 Nopember 1991 atas nama TJING SOEN diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;

 

Kepada PENGGUGAT dalam keadaan bersih dan kosong seperti semula;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian material akibat perbuatannya sebesar Rp. 294.000.000 (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah)  kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar DWANGSOM / UANG PAKSA atas keterlambatan mengembalikan lahan PENGGUGAT sebesar Rp. 3.500.000 (tiga  juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan yang dihitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan tersebut baik secara sukarela maupun atas eksekusi Pengadilan;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap harta PARA TERGUGAT yang jenis dan jumlahnya dimohonkan secara khusus dalam persidangan;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR :

 

Atau apabila majelis hakim pemeriksa perkara berpendapat lain daripada yang di mohonkan, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak