Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.Abram Marojahan, SH., MH
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
SUYATNO Als UNYIL Bin PARDEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1128 /L.10.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abram Marojahan, SH., MH
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYATNO Als UNYIL Bin PARDEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-----------Bahwa terdakwa SUYATNO Als UNYIL Bin PARDEN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024, bertempat di lorong Toko Bangunan Dwitama di Jl. Raja Oesman Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan jenis sabu, perbuatan tersebut diakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi sdr. REY (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu, namun sdr. REY (DPO) belum menyanggupi karena barang tersebut belum tersedia. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, sdr. REY (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk menawarkan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengiyakan kemudian sdr. REY (DPO) memberi arahan untuk menuju Sekolah Santo Yusuf Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa menuju lokasi yang diarahkan oleh sdr. REY (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X berwarna orange hitam milik Terdakwa, setibanya disana Terdakwa menghubungi sdr. REY (DPO) kembali dengan menanyakan lokasi spesifik dari Narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa, kemudian sdr. REY (DPO) mengarahkan untuk pergi ke samping toko bangunan yang berada di dekat lampu merah kapling Kecamatan Tebing, kemudian sdr. REY (DPO) mengatakan ada kotak rokok HD berwarna putih dilorong jalan di samping toko bangunan tersebut, kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan memasukan ke dalam Jaket Terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 016/10254.00/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Sapri selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 1.85 (satu koma delapan lima gram).

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0137/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini selaku Pemeriksa yang pada kesimpulan menyebutkan barang bukti nomor 0235/2024/NNF berupa kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-----------Bahwa terdakwa SUYATNO Als UNYIL Bin PARDEN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024, bertempat di lorong Toko Bangunan Dwitama di Jl. Raja Oesman Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan jenis sabu,  perbuatan tersebut oleh terdakwa diakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, sdr. REY (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk menawarkan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengiyakan kemudian sdr. REY (DPO) memberi arahan untuk menuju Sekolah Santo Yusuf Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa menuju lokasi yang diarahkan oleh sdr. REY (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X berwarna orange hitam milik Terdakwa, setibanya disana Terdakwa menghubungi sdr. REY (DPO) kembali dengan menanyakan lokasi spesifik dari Narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa, kemudian sdr. REY (DPO) mengarahkan untuk pergi ke samping toko bangunan yang berada di dekat lampu merah kapling Kecamatan Tebing, kemudian sdr. REY (DPO) mengatakan ada kotak rokok HD berwarna putih dilorong jalan di samping toko bangunan tersebut, kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan memasukan ke dalam Jaket Terdakwa;

 

  • Selanjutnya karena adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu  di Jl. Raja Oesman Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun yang kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya didapat informasi yang dirasa cukup sehingga pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.15 WIB Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, Saksi ANDIKA SETIAWAN dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN yang merupakan anggota Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengamankan Terdakwa di lorong Toko Bangunan Dwitama di Jl. Raja Oesman Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap Terdakwa kemudian ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok HD yang berada di dalam kantong jaket yang dipakai Terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bukit RT 003 RW 004 Kecamatan Meral Kota Kabupaten Karimun kemudian ditemukan plastik – plastik bening, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik berwarna hitam yang ditemukan di lantai kamar milik Terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa bukan apoteker, dokter, atau badan lain yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 016/10254.00/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Sapri selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 1.85 (satu koma delapan lima gram).

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0137/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini selaku Pemeriksa yang pada kesimpulan menyebutkan barang bukti nomor 0235/2024/NNF berupa kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya