Petitum Permohonan |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat, Berita Acara atau lainnya yang mengakibatkan 14.711 (empat belas ribu tujuh ratus sebelas) sak atau karung beras dengan berat tiap sak atau karung beras seberat 25 kilo gram ditahan, yang dibuat atau dikeluarkan oleh Termohon atas dasar Laporan Kejadian No.LK/003/PPNS/BKHIT-KEPRI/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 (atas nama Pelapor) tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat, Berita Acara atau lainnya yang mengakibatkan 1 unit alat angkut KLM NUSA JAYA 2 dan 1 Set asli dokumen kapal NUSA JAYA 2 yang terdiri dari;
- Surat Persetujuan Berlayar No. 0285096;
- ftar awak kapal KLM Nusa Jaya 2;
- Manifest kapal KLM Nusa Jaya 2;
- Surat Pernyataan Nahkoda kapal kapal KLM Nusa Jaya 2;
- Surat Laut No. AL.520/2371/2230/DK/2024;
- Halaman Pengukuhan Ka.KSU/KSOP/Khusus/KSOP/UPP;
- Surat Ukur Internasional No. 1045/RRd (2 halaman);
- Surat Keselamatan Kapal No. AL.501/15/06/KUPP.KG-2025;
- Lampiran Sertifikat Keselamatan (2 halaman);
- Sertifikat Keselamatan Radio No. AL.502/816/KUPP.KG-2025 (2 halaman);
- Catatan Perlengkapan Untuk Memenuhi Persayaratan Dan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia No. AL.502/816/KUPP.KG-2025;
- Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor : AL. 509/10/04/KUPP-KG.2025
- Surat Keterangan Pengawakan AL.17/04/III/LAIS/KSOP-PLG/2025;
- Surat Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri KLM Nusa Jaya 2;
- Surat Ijin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER) PT. PELAYARAN RAKYAT LOMPO BATTANG;
- Nomor Identifikasi Nusa Jaya 2;
- Sertifikat Pemeriksaan Tahunan Pemadam Kebakaran (PMK) Portabel Nomor : 13529/BTKP/PT/IV/2025;
- Kebenaran Operasi Aktiviti Barter Trade di Malaysia Nomor Rasmi : 2024 BBb No.322/L;
- Surat Keterangan AL.820/03/03/UPP.SGT-2025 Crane [Perpanjangan] tertanggal 10 Maret 2015;
- Tanda Panggil (Call Sign) Kapal Nomor : 518/1035/748/DK/2024;
- Certificate of Insurance, Refererance Number SO20190300042-0179/2024, dan;
- Dokumen lain yang ditahan Termohon.
sebagai tindakan karantina ditahan, yang dibuat atau dikeluarkan Termohon atas dasar Laporan Kejadian No.LK/003/PPNS/BKHIT-KEPRI/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 (atas nama Pelapor) tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan surat penyitaan, berita acara penyitaan atau surat lainnya yang dibuat dan dikeluarkan Termohon termaksud surat Permohonan Nomor : SP.SITA/003.b/PPNS/BKHIT-KEPRI/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025 untuk dilakukan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang akibat dari surat permohonan Termohon itu Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengeluarkan Penetapan Nomor 293/PenPid.B-SITA/2025/PN Tbk, atau adanya surat pengajuan Termohon lainnya (jika ada) kepada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengajukan 14.711 sak atau karung beras untuk dilakukan persetujuan penyitaan sehingga Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengeluarkan Penetapan persetujuan penyitaan terhadap 14.711 (empat belas ribu tujuh ratus sebelas) sak atau karung beras dengan berat tiap sak atau karung beras seberat 25 kilo gram tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan surat penyitaan, berita acara penyitaan atau surat lainnya yang dibuat dan dikeluarkan Termohon termaksud surat Permohonan Nomor : SP.SITA/003.b/PPNS/BKHIT-KEPRI/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025 untuk dilakukan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang akibat dari surat permohonan Termohon itu Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengeluarkan Penetapan Nomor 293/PenPid.B-SITA/2025/PN Tbk, atau adanya surat pengajuan Termohon lainnya (jika ada) kepada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengajukan 1 unit alat angkut KLM NUSA JAYA 2 dan 1 Set asli dokumen kapal KLM NUSA JAYA 2 untuk dilakukan persetujuan penyitaan sehingga Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengeluarkan Penetapan persetujuan penyitaan terhadap 1 unit alat angkut KLM NUSA JAYA 2 dan 1 Set asli dokumen kapal KLM NUSA JAYA 2 yang terdiri dari;
- Surat Persetujuan Berlayar No. 0285096;
- ftar awak kapal KLM Nusa Jaya 2;
- Manifest kapal KLM Nusa Jaya 2;
- Surat Pernyataan Nahkoda kapal kapal KLM Nusa Jaya 2;
- Surat Laut No. AL.520/2371/2230/DK/2024;
- Halaman Pengukuhan Ka.KSU/KSOP/Khusus/KSOP/UPP;
- Surat Ukur Internasional No. 1045/RRd (2 halaman);
- Surat Keselamatan Kapal No. AL.501/15/06/KUPP.KG-2025;
- Lampiran Sertifikat Keselamatan (2 halaman);
- Sertifikat Keselamatan Radio No. AL.502/816/KUPP.KG-2025 (2 halaman);
- Catatan Perlengkapan Untuk Memenuhi Persayaratan Dan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia No. AL.502/816/KUPP.KG-2025;
- Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor : AL. 509/10/04/KUPP-KG.2025
- Surat Keterangan Pengawakan AL.17/04/III/LAIS/KSOP-PLG/2025;
- Surat Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri KLM Nusa Jaya 2;
- Surat Ijin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER) PT. PELAYARAN RAKYAT LOMPO BATTANG;
- Nomor Identifikasi Nusa Jaya 2;
- Sertifikat Pemeriksaan Tahunan Pemadam Kebakaran (PMK) Portabel Nomor : 13529/BTKP/PT/IV/2025;
- Kebenaran Operasi Aktiviti Barter Trade di Malaysia Nomor Rasmi : 2024 BBb No.322/L;
- Surat Keterangan AL.820/03/03/UPP.SGT-2025 Crane [Perpanjangan] tertanggal 10 Maret 2015;
- Tanda Panggil (Call Sign) Kapal Nomor : 518/1035/748/DK/2024;
- Certificate of Insurance, Refererance Number SO20190300042-0179/2024, dan;
- Dokumen lain yang disita Termohon.
tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Surat Penetapan “TENTANG PENETAPAN TERSANGKA” yang dikeluarkan di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 24 Juli 2025 oleh Termohon, yang isinya memutuskan;
1. Status seseorang dengan identitas sebagai berikut:
Nama : Nasrudin
Tempat/Tgl Lahir : Calo, Sulawesi Selatan/05-06-1980
Nomor Identitas : 1404050506800001
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelaut (Nahkoda) KLM. NUSA JAYA 2
Alamat : Perum Shapphire Hill Blok Carnelian No. 08 RT.03 RW.18 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
2. Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan pengeluaran media pembawa tumbuhan dari Pelabuhan Dompak (Tanjung Pinang) tujuan Palembang berupa Beras menggunakan alat angkut KLM. NUSA JAYA 2. Diduga telah melanggar Pasal 88 huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) Jo. Pasal 35 Ayat 1 huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 Tentang Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan menghentikan penyidikan dan seluruh proses hukum atas Laporan Kejadian No.LK/003/PPNS/BKHIT-KEPRI/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama Pelapor;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan membatalkan penyerahan 14.711 sak atau karung beras kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat termaksud membatalkan penetapan status barang sitaan sebagai barang rampasan negara untuk dilelang batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan mengembalikan dan menyerahkan dengan baik dan utuh tanpa syarat pada saat putusan ini diucapkan, yaitu;
- 14.711 (empat belas ribu tujuh ratus sebelas) sak atau karung beras dengan berat tiap sak atau karung beras seberat 25 kilo gram kepada Pemohon;
- 1 unit alat angkut KLM Nusa Jaya 2 dan 1 set asli dokumen kapal KLM Nusa Jaya 2 yang terdiri dari;
- Surat Persetujuan Berlayar No. 0285096;
- Daftar awak kapal KLM Nusa Jaya 2;
- Manifest kapal KLM Nusa Jaya 2;
- Surat Pernyataan Nahkoda kapal kapal KLM Nusa Jaya 2;
- Surat Laut No. AL.520/2371/2230/DK/2024;
- Halaman Pengukuhan Ka.KSU/KSOP/Khusus/KSOP/UPP;
- Surat Ukur Internasional No. 1045/RRd (2 halaman);
- Surat Keselamatan Kapal No. AL.501/15/06/KUPP.KG-2025;
- Lampiran Sertifikat Keselamatan (2 halaman);
- Sertifikat Keselamatan Radio No. AL.502/816/KUPP.KG-2025 (2 halaman);
- Catatan Perlengkapan Untuk Memenuhi Persayaratan Dan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia No. AL.502/816/KUPP.KG-2025;
- Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor : AL. 509/10/04/KUPP-KG.2025
- Surat Keterangan Pengawakan AL.17/04/III/LAIS/KSOP-PLG/2025;
- Surat Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri KLM Nusa Jaya 2;
- Surat Ijin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER) PT. PELAYARAN RAKYAT LOMPO BATTANG;
- Nomor Identifikasi Nusa Jaya 2;
- Sertifikat Pemeriksaan Tahunan Pemadam Kebakaran (PMK) Portabel Nomor : 13529/BTKP/PT/IV/2025;
- Kebenaran Operasi Aktiviti Barter Trade di Malaysia Nomor Rasmi : 2024 BBb No.322/L;
- Surat Keterangan AL.820/03/03/UPP.SGT-2025 Crane [Perpanjangan] tertanggal 10 Maret 2015;
- Tanda Panggil (Call Sign) Kapal Nomor : 518/1035/748/DK/2024;
- Certificate of Insurance, Refererance Number SO20190300042-0179/2024, dan;
- Dokumen lain yang disita Termohon.
Kepada Pemohon;
- Memulihkan nama baik Pemohon dari segala sangkaan.
SUBSIDER:
Jika Majelis Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |