Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
HASRIEPI Bin SARI AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2193/L.10.12/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Jumieko Andra, S.H., M.H.
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRIEPI Bin SARI AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa HASRIEPI Bin SARI AHMAD pada hari Jumat tanggal 2 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Belakang Perumahan Balai Garden Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dengan menggunakan handphone merk Infinix X6880 warna dongker dengan nomor 081289843575 menerima telepon dari Sdr. RIO melalui aplikasi whatsapp, yang mana dalam percakapan tersebut Terdakwa diminta untuk mencarikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 sak atau lebih kurang 5 (lima) gram beratnya, selanjutnya Terdakwa pun menghubungi SAIPUL (DPO) dengan nomor melalui aplikasi whatsapp, namun tidak diangkat (tidak diterima) oleh SAIPUL, kemudian sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa menerima telepon dari SAIPUL melalui aplikasi whatsapp, yang mana dalam percakapan tersebut Terdakwa memberitahukan bahwa ada pembeli yang ingin memesan narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali menerima telepon dari SAIPUL melalui aplikasi whatsapp, yang mana Terdakwa diberitahu oleh SAIPUL agar datang kerumahnya untuk mengambil pesanan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa pergi menuju rumah SAIPUL dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 2772 NM yang beralamat di Belakang Perumahan Balai Garden Kec. Tebing dan sekira pukul 18.15 WIB, Terdakwa tiba di rumah SAIPUL, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan handphone merk Infinix X6880 warna dongker dengan nomor 081289843575 menghubungi RIO melalui aplikasi whatsapp untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sedang berada di rumah yang punya Narkotika jenis shabu (SAIPUL) dan meminta RIO untuk langsung berbicara kepada yang punya Narkotika jenis shabu (SAIPUL), setelah itu Terdakwa pun menyerahkan handphone yang Terdakwa gunakan ke SAIPUL dan setelah pembicaraan antara RIO dan SAIPUL selesai, kemudian sekira pukul 19.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di dalam rumah SAIPUL, Terdakwa mendengar suara motor yang tiba dan berhenti di depan rumah SAIPUL yang kemudian Terdakwa dipanggil oleh SAIPUL dan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada tepat di depan teras rumah SAIPUL sambil SAIPUL mengatakan kepada Terdakwa “abang antar aja buah itu, punya abang bahan pakai ada di dalam sekalian”, selanjutnya setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 2772 NM untuk menemui RIO selaku pemesan narkotika jenis shabu tersebut, namun pada saat perjalanan, Terdakwa berhenti sejenak dan kemudian membuka 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA warna hitam yang sebelumnya Terdakwa peroleh dari SAIPUL dan kemudian mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang merupakan upah yang diberikan oleh SAIPUL kepada Terdakwa, yang kemudian Terdakwa simpan di saku celana bagian kiri yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam saku celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan kemudian Terdakwa dengan menggunakan handphone merk Infinix X6880 warna dongker dengan nomor 081289843575 menghubungi RIO melalui aplikasi whatsapp untuk menanyakan posisi RIO pada saat itu dan kemudian di jawab oleh RIO bahwa posisinya sedang berada di depan Gapura Perumahan Balai City Garden Kec. Tebing, selanjutnya Terdakwa pun melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 2772 NM untuk menemui RIO dan sekira pukul 19.15 WIB pada saat Terdakwa tiba di depan Gapura Perumahan Balai City Garden Kec. Tebing, kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa gunakan dan selanjutnya berjalan di atas trotoar sekitar jalan depan Gapura Perumahan Balai City Garden Kec. Tebing, kemudian berjongkok sambil mengeluarkan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu yang kemudian Terdakwa jatuhkan disekitaran tempat Terdakwa berjongkok untuk diambil RIO, namun sebelum RIO menghampiri Terdakwa, datang Saksi RONALD BOY SIHOTANG, S.H., Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sehubungan dengan informasi terkait akan adanya tindak pidana peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi RONALD BOY SIHOTANG, S.H., Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, S.H., melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi JUNAIDI selaku masyarakat sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,75 (empat koma tujuh lima) gram tepat di sebelah kanan Terdakwa pada saat ditangkap yang Terdakwa jatuhkan, kemudian ditemukan juga 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram yang berada di saku celana  kargo merk VANS warna coklat sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, kemudian pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit HP merk Infinix X6880 warna dongker dengan nomor WhatsApp: 081289843575 serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nopol : BM 2772 NM, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 83/10254.00/2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan rincian sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 4,75 (empat koma tujuh lima) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan;
  2. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1861/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 2532/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa HASRIEPI Bin SARI AHMAD pada hari Jumat tanggal 2 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gerbang Komplek Perumahan Balai City Garden Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi RONALD BOY SIHOTANG, S.H., Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 19.15 WIB bertempat di Gerbang Komplek Perumahan Balai City Garden Kec. Tebing, Saksi RONALD BOY SIHOTANG, S.H., Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, S.H., serta tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap Terdakwa HASRIEPI Bin SARI AHMAD, kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Saksi JUNAIDI selaku masyarakat sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,75 (empat koma tujuh lima) gram tepat di sebelah kanan Terdakwa pada saat ditangkap yang Terdakwa jatuhkan, kemudian ditemukan juga 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram yang berada di saku celana  kargo merk VANS warna coklat sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, kemudian pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit HP merk Infinix X6880 warna dongker dengan nomor WhatsApp: 081289843575 serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nopol : BM 2772 NM, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 83/10254.00/2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan rincian sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 4,75 (empat koma tujuh lima) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan;
  2. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1861/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 2532/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88