Dakwaan |
Primair
Bahwa ia Terdakwa DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Gladiola Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa sedang berada di Perumahan Gladiola Blok C No. A6 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri bersama dengan Saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID (dalam perkara lain), tidak lama kemudian masuk chat Whatsapp dari Sdr. RUDI (DPO) yang berisi “ P “, kemudian Terdakwa langsung menelfon Sdr. RUDI (DPO) dan saat diangkat saudara RUDI ( DPO ) dan langsung mengatakan “ abang dimana ? “ Terdakwa jawab “ dirumah, ngape rud “ dijawab “ abang ada duit tak seribu “ Terdakwa jawab “ tak ade, yang ade empat ratus ribu “ dijawab “ kalau abang nak buah ( shabu ) satu jie datang kesimpang Mutiara Parit Benut dekat mini market “ Terdakwa jawab “ mau rud, ya udah abang nak kesana ni “ dijawab “ kalau abang dah sampai kat minimarket telpon saye bang “ Terdakwa jawab “ ialah “ kemudian telpon terputus , kemudian sekitar pukul 02.10 wib Terdakwa mengatakan kepada Saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID yang saat itu berada diruang tamu “ Gung kawani abang ke simpang Mutiara dekat minimarket “ dijawab “ nak ape bang “ Terdakwa jawab “ nak ambil buah ( shabu ) sama RUDI ( DPO ) “ dijawab” ialah bang yok la” kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID pergi kesimpang Mutiara Parit Benut dekat minimarket dan sampai sekitar pukul 02.30 wib, kemudian Terdakwa langsung menelpon Sdr. RUDI (DPO) dengan mengatakan “ Rud abang dah sampai ni , kau kat mane ? “ dijawab “ ya bang kami bentar lagi nak sampai ni “ Terdakwa jawab “ ialah abang tunggu ni jangan lama kalau tak datang abang balik ni “ dijawab “ tak lama bang , tunggu kejap” kemudian telfon terputus, kemudian sekitar pukul 02.40 wib Sdr. RUDI ( DPO ) sampai dan mengatakan “ bang abang ikut aku aja dan kawan abang balik aja “ Terdakwa jawab “ ialah “ kemudian Terdakwa pergi bersama Sdr. RUDI (DPO), setelah Terdakwa bersama Sdr. RUDI ( DPO ) dan Sdr. RUDI ( DPO ) mengatakan “ abang sama siapa dirumah “ Terdakwa jawab “ abang sendirilah “ dijawab “ aman tak bang dirumah “ Terdakwa jawab “ amanlah “ di jawab “ kita kerumah abang aja“ kemudian Terdakwa bersama Sdr. RUDI (DPO) kerumah Terdakwa di Perumahan Gladiola Blok C No. A6 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri dan sampai dirumah sekitar pukul 03.30 wib, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. RUDI ( DPO ) masuk kedalam rumah Terdakwa dan duduk dikamar Terdakwa, tidak lama kemudian Saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID juga masuk dan berada di ruang tamu mengecas handphone, kemudian Sdr. RUDI (DPO) mengatakan “bang mana duit abang yang empat ratus “Terdakwa jawab “ ni uangnya”, kemudian sekitar pukul 04.25 wib Sdr. RUDI ( DPO ) pamit untuk pulang, dan Terdakwa Kembali kekamar dan Saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID tetap diruang tamu , kemudian sekitar pukul 4.30 wib Terdakwa mulai memaketkan shabu yang Terdakwa beli dari Sdr. RUDI ( DPO ) menjadi 15 paket yang dibungkus plastic dengan ukuran masing – masing : 5 paket harga Rp. 100.000 dan 10 paket harga Rp. 200.000, setelah selesai memaketkan shabu tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa memanggil saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID yang ada di ruang tamu dengan mengatakan “ gung sinilah ngapain diluar” dijawab “ ia bang kejap” kemudian Saksi AGUNG PRIMA masuk kekamar dan Terdakwa mengatakan “ gung pakai ni ada sikit sisa yang tadi yang dari RUDI tadi “ dijawab “ ialah bang “ kemudian Saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID pakai shabu tersebut dan mengemas shabu yang sudah Terdakwa paket menjadi 15 paket dan memasukan kedalam kotak rokok samporna putih – merah dan disimpan dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian sekitar pukul 12.00 wib saudara IPAN (DPO ) menelpon Terdakwa dan mengatakan “ bang dimana? “ Terdakwa jawab “ ngape “ dijawab “ bang belanje bang seratus” Terdakwa jawab “ ialah kau dimana” dijawab “ aku kat teluk air bang “ Terdakwa jawab “ ialah abang nak kesana” dijawab “ ialah saya tunggu bang ye “ Terdakwa bls “ ya kejap “ kemudian telpon terputus, kemudian Terdakwa langsung menelfon Saksi AGUNG PRIMA Bin dengan mengatakan “ gung kau kat mane “ dijawab “ aku kat wallet bang ada apa bang “ Terdakwa jawab “ sinilah kerumah bentar beli makan siang “ dijawab “ ialah bang kami kesana “ kemudian telfon terputus, kemudian sekitar pukul 12.20 wib Saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID sampai dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan “ Gung yok lah temankan abang antar buah ( shabu ) ke teluk air “ dijawab “ yok la bang “ Terdakwa jawab “ ni shabu nya paket seratus nanti kau yang kasi buahnya ( shabu ) “ dijawab “ ia bang sambil menerima 1 paket shabu tersebut dari Terdakwa “ kemudian Terdakwa pergi bersama saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID namun Sdr, IPAN ( DPO ) pada saat itu tidak ada kabar, kemudian pada saat Terdakwa hendak pulang kerumah dan sampai di sungai ayam kel. Kapling kec. Tebing kab. Karimun Pov. Kepri, Terdakwa dapat telfon dari Sdr. DIKA ( DPO ) dengan mengatakan “ bang nak belanja ( shabu ) yang dua ratus “ Terdakwa jawab “ engkau kat mana “ dijawab “ kat tebing “ Terdakwa jawab “ ialah abang juga nak balik “ dijawab “ ialah nanti kalau sudah dirumah telpon bang “ Terdakwa jawab “ ialah “ kemudian telfon terputus, kemudian sekitar pukul 15.30 wib Sdr. DIKA (DPO) menelfon dan mengatakan “ bang aku sudah di minimarket gladiola “ Terdakwa jawab “ ya tunggu sebentar “ kemudian telpon terputus, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Terdakwa AGUNG PRIMA Bin RASYID “ coba liat ada ada orang tak di minimarket “ dijawab “ ada bang 2 orang“, kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan didalam saku celana belakang kiri, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 paket yang harga Rp. 200.000 dan kemudian shabu tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID sambil mengatakan “ antar buah ni gung ke depan minimarket “ kemudian sekitar pukul 16.00 wib saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID pergi, kemudian Terdakwa kembali masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian Terdakwa menelfon Saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID namun tidak diangkat, kemudian Terdakwa keluar rumah untuk melihat Saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID namun Terdakwa tidak melihat Saksi AGUNG PRIMA Bin RASYID, kemudian Terdakwa melihat ada 2 orang yang tidak dikenal berada di samping rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk Kembali kerumah, tidak lama kemudian Terdakwa keluar rumah dan jalan pelan – pelan, kemudian ada suara dengan mengatakan “ hei mau kamana kamu “ kemudian Terdakwa langsung lari namun Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 275/10254.00/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan ½ (setengah) butir pil warna merah muda berlogo Channel diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat 0,14 (nol koma satu empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2385/NNF/2024 pada hari rabu tanggal 11 September 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2385/NNF/2024 pada hari rabu tanggal 11 September 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bertentangan dengan hukum yang berlaku.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Gladiola Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16.45 wib pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,83 ( nol koma delapan tiga ) gram, ½ ( setengah ) butir pil warna merah muda berlogo Channel diduga Narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,14 ( nol koma satu empat ) gram yang disimpan didalam 1 (satu) Kotak Rokok Merk SAMPOERNA warna putih merah di dalam saku celana belakang sebelah kiri , 1 (satu) mancis gas, 1 (satu) Gunting besi yang di simpan di saku celana belakang kanan , 1 (satu) unit HP merk OPPO A16 warna Silver dengan kartu Telkomsel dengan nomor SIM 1 082170505484 dan kartu Telkomsel dengan nomor 082385872082 digunakan untuk aplikasi WhatsApp Business Yang di simpan di saku celana kiri depan dan kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) alat hisap Shabu beserta kaca pyrex, plastik plastik bening yang di temukan di dalam 1 (satu) kotak rokok merek SAMPOERNA berwarna putih merah dikamar , 1 (satu) Mancis gas juga ditemukan dikamar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 275/10254.00/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan ½ (setengah) butir pil warna merah muda berlogo Channel diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat 0,14 (nol koma satu empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2385/NNF/2024 pada hari rabu tanggal 11 September 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2385/NNF/2024 pada hari rabu tanggal 11 September 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertentangan dengan hukum yang berlaku
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------ |