Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Tbk Indra Hidayat Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Indra Hidayat
Termohon
NoNama
1Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat, Berita Acara atau lainnya yang mengakibatkan 10.370 (sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh) sak atau karung beras dengan berat tiap sak atau karung beras seberat 25 kilo gram sebagai tindakan karantina ditahan, yang dibuat atau dikeluarkan oleh Termohon atas dasar Laporan Kejadian No.LK/002/PPNS/BKHIT-KEPRI/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 (atas nama Pelapor) tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan Surat, Berita Acara atau lainnya yang mengakibatkan 1 unit alat angkut KLM HARLI JAYA 99 dan 1 Set asli dokumen kapal KLM HARLI JAYA 99  yang terdiri dari;
  1. Surat Persetujuan Berlayar No. 0285078;
  2. Daftar awak kapal KLM HARLI JAYA 99;
  3. Manifest kapal KLM HARLI JAYA 99;
  4. Surat Pernyataan Nahkoda kapal KLM HARLI JAYA 99;
  5. Perjanjian Kerja Laut No.PK.301/104/P-KG-2025;
  6. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sertifikat;
  7. Surat Keterangan Crane No. PK.105/01/02/WK.MR/2025 tanggal 3 Feburuari 2025;
  8. Surat Ukur Dalam Negeri Sementara No. 1048/RRd tanggal 25 Mei 2025 (2 halaman);
  9. Pos Besar Sementara Nomor Urut : AL/520/9/03/UPP.NPg-2025 tanggal 21 Mei 2025;
  10. Sertipikat Keselamatan Al.501/404/UPP.NP.g-2025 tanggal 21 Mei 2025;
  11. Lampiran Sertifikat Keselamatan (2 halaman);
  12. Sertifikat Keselamatan Radio No. AL.502/11/08/UPP.NP.g-2025 tanggal 21 Mei 2025;
  13. Catatan Perlengkapan Untuk Memenuhi Persayaratan Dan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia No. AL.502/816/KUPP.KG-2025 (2 halaman);
  14. Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor : AL. 509/10/04/KUPP-KG.2025
  15. Surat Keterangan Pengawakan AL. AL.502/11/08/UPP.NP.g-2025 tanggal 21 Mei 2025;
  16. Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal AL601/5/14/UPP.NPg-2025;
  17. Suplemen Sertifikat NasionaMei 2025;
  18. Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara AL.509/16/06/UPP.NP.g-2024 tanggal 21 Mei 2025;
  19. Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No: AL.527/10 105/UPP.NPg-2025 tanggal 21 Mei 2025 (2 halaman), dan
  20. Dokumen lainnya yang ditahan Termohon

sebagai tindakan karantina ditahan, yang dibuat atau dikeluarkan Termohon atas dasar Laporan Kejadian No.LK/002/PPNS/BKHIT-KEPRI/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 (atas nama Pelapor) tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

  1. Menyatakan surat penyitaan, berita acara penyitaan atau surat lainnya yang dibuat dan dikeluarkan Termohon termaksud surat Permohonan Nomor : SP.SITA/002.b/PPNS/BKHIT-KEPRI/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025 untuk dilakukan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang akibat dari surat permohonan Termohon itu Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengeluarkan Penetapan  Nomor 287/PenPid.B-SITA/2025/PN Tbk, atau adanya surat pengajuan Termohon lainnya (jika ada) kepada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengajukan 10.370 sak atau karung beras  untuk dilakukan persetujuan penyitaan sehingga Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengeluarkan Penetapan persetujuan penyitaan terhadap 10.370 (empat belas ribu tujuh ratus sebelas) sak atau karung beras dengan berat tiap sak atau karung beras seberat 25 kilo gram tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  2. Menyatakan surat penyitaan, berita acara penyitaan atau surat lainnya yang dibuat dan dikeluarkan Termohon termaksud surat Permohonan Nomor : SP.SITA/002.b/PPNS/BKHIT-KEPRI/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025 untuk dilakukan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang akibat dari surat permohonan Termohon itu Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengeluarkan Penetapan  Nomor 287/PenPid.B-SITA/2025/PN Tbk, atau adanya surat pengajuan Termohon lainnya (jika ada) kepada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengajukan 1 unit alat angkut KLM HARLI JAYA 99 dan 1 Set asli dokumen kapal KLM HARLI JAYA 99 untuk dilakukan persetujuan penyitaan sehingga Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengeluarkan Penetapan persetujuan penyitaan terhadap 1 unit alat angkut KLM HARLI JAYA 99 dan 1 Set asli dokumen kapal KLM HARLI JAYA 99  yang terdiri dari;
  1. Surat Persetujuan Berlayar No. 0285078;
  2. Daftar awak kapal KLM HARLI JAYA 99;
  3. Manifest kapal KLM HARLI JAYA 99;
  4. Surat Pernyataan Nahkoda kapal KLM HARLI JAYA 99;
  5. Perjanjian Kerja Laut No.PK.301/104/P-KG-2025;
  6. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sertifikat;
  7. Surat Keterangan Crane No. PK.105/01/02/WK.MR/2025 tanggal 3 Feburuari 2025;
  8. Surat Ukur Dalam Negeri Sementara No. 1048/RRd tanggal 25 Mei 2025 (2 halaman);
  9. Pos Besar Sementara Nomor Urut : AL/520/9/03/UPP.NPg-2025 tanggal 21 Mei 2025;
  10. Sertipikat Keselamatan Al.501/404/UPP.NP.g-2025 tanggal 21 Mei 2025;
  11. Lampiran Sertifikat Keselamatan (2 halaman);
  12. Sertifikat Keselamatan Radio No. AL.502/11/08/UPP.NP.g-2025 tanggal 21 Mei 2025;
  13. Catatan Perlengkapan Untuk Memenuhi Persayaratan Dan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia No. AL.502/816/KUPP.KG-2025 (2 halaman);
  14. Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor : AL. 509/10/04/KUPP-KG.2025
  15. Surat Keterangan Pengawakan AL. AL.502/11/08/UPP.NP.g-2025 tanggal 21 Mei 2025;
  16. Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal AL601/5/14/UPP.NPg-2025;
  17. Suplemen Sertifikat NasionaMei 2025;
  18. Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara AL.509/16/06/UPP.NP.g-2024 tanggal 21 Mei 2025;
  19. Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No: AL.527/10 105/UPP.NPg-2025 tanggal 21 Mei 2025 (2 halaman), dan
  20. Dokumen lainnya yang disita Termohon

tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

  1. Menyatakan Surat Penetapan “TENTANG PENETAPAN TERSANGKA” yang dikeluarkan di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 24 Juli 2025 oleh Termohon, yang isinya memutuskan;

1. Status seseorang dengan identitas sebagai berikut:

Nama : Indra Hidayat
Tempat/Tgl Lahir : Tembilahan/16-04-1988
Nomor Identitas : 1404131604880001
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelaut (Nahkoda) HARLI JAYA 99
Alamat : Jl. H. Arief GG. Gemala RT.003 RW.004 Desa Tembilahan Huku, Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir-Prov. Riau.

2. Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan pengeluaran media pembawa tumbuhan dari Pelabuhan Dompak (Tanjung Pinang) tujuan Palembang berupa Beras menggunakan alat angkut HARLI JAYA 99. Diduga telah melanggar Pasal 88 huruf (a), huruf (b) dan huruf(c) Jo. Pasal 35 Ayat 1 huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 Tentang Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan

tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

  1. Memerintahkan Termohon Praperadilan menghentikan penyidikan dan seluruh proses hukum atas Laporan Kejadian No.LK/002/PPNS/BKHIT-KEPRI/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama Pelapor;
  2. Memerintahkan Termohon Praperadilan membatalkan penyerahan 10.370 sak atau karung beras kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat termaksud membatalkan penetapan status barang sitaan sebagai barang rampasan negara untuk dilelang batal demi hukum;
  3. Memerintahkan Termohon Praperadilan mengembalikan dan menyerahkan dengan baik dan utuh tanpa syarat pada saat putusan ini diucapkan, yaitu;
  1. 10.370 (sepuuh ribu tiga ratus tujuh puluh) sak atau karung beras dengan berat tiap sak atau karung beras seberat 25 kilo gram kepada Pemohon;
  2. 1 unit alat angkut KLM HARLI JAYA 99 dan 1 set asli dokumen kapal HARLI JAYA 99 yang terdiri dari;
  1. Surat Persetujuan Berlayar No. 0285078;
  2. Daftar awak kapal KLM HARLI JAYA 99;
  3. Manifest kapal KLM HARLI JAYA 99;
  4. Surat Pernyataan Nahkoda kapal KLM HARLI JAYA 99;
  5. Perjanjian Kerja Laut No.PK.301/104/P-KG-2025;
  6. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sertifikat;
  7. Surat Keterangan Crane No. PK.105/01/02/WK.MR/2025 tanggal 3 Feburuari 2025;
  8. Surat Ukur Dalam Negeri Sementara No. 1048/RRd tanggal 25 Mei 2025 (2 halaman);
  9. Pos Besar Sementara Nomor Urut : AL/520/9/03/UPP.NPg-2025 tanggal 21 Mei 2025;
  10. Sertipikat Keselamatan Al.501/404/UPP.NP.g-2025 tanggal 21 Mei 2025;
  11. Lampiran Sertifikat Keselamatan (2 halaman);
  12. Sertifikat Keselamatan Radio No. AL.502/11/08/UPP.NP.g-2025 tanggal 21 Mei 2025;
  13. Catatan Perlengkapan Untuk Memenuhi Persayaratan Dan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia No. AL.502/816/KUPP.KG-2025 (2 halaman);
  14. Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor : AL. 509/10/04/KUPP-KG.2025
  15. Surat Keterangan Pengawakan AL. AL.502/11/08/UPP.NP.g-2025 tanggal 21 Mei 2025;
  16. Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal AL601/5/14/UPP.NPg-2025;
  17. Suplemen Sertifikat NasionaMei 2025;
  18. Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara AL.509/16/06/UPP.NP.g-2024 tanggal 21 Mei 2025;
  19. Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No: AL.527/10 105/UPP.NPg-2025 tanggal 21 Mei 2025 (2 halaman), dan
  20. Dokumen lainnya yang disita Termohon

Kepada Pemohon;

  1. Memulihkan nama baik Pemohon dari segala sangkaan.

SUBSIDER:

Jika Majelis Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88