INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
50/Pdt.P/2024/PN Tbk | SAMIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.P/2024/PN Tbk | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menyatakan bahwa nama-nama yang tersebut dibawah ini :
? SAMIAH, Lahir di Bunut, tanggal 16 Juni 1984;, seperti yang Tertulis dan Terbaca di didalam Akte Kelahiran Pemohon Nomor 2102-LT-25022014-0039;
? SAMIAH, Lahir di Bunut, tanggal 16 Juni 1984, seperti yang Tertulis dan Terbaca didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nik : 2102075606840006;
? SAMIAH, Lahir di Bunut, tanggal 16 Juni 1984, seperti yang tertulis dan terbaca didalam Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 2102031410130001, tertanggal 08 Agustus 2024;
? SAMIAH, Lahir di Kundur Karimun, tanggal 16 Juli 1984, seperti yang tertulis dan terbaca didalam Paspor Pemohon nomor : A 6858224, tertanggal 27 Dec 2013;
Adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang ;
3. Menetapkan identitas Pemohon yang bernama SAMIAH, Lahir di Bunut, tanggal 16 Juni 1984, seperti yang Tertulis dan Terbaca di Akte Kelahiran Pemohon Nomor 2102-LT-25022014-0039, Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nik : 2102075606840006, dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 2102031410130001, untuk selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan identitas yang bernama SAMIAH, Lahir di Bunut, tanggal 16 Juni 1984, seperti yang Tertulis dan Terbaca didalam Akte Kelahiran Pemohon Nomor 2102-LT-25022014-0039, Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nik : 2102075606840006, dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 2102031410130001;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Karimun, untuk mengurus perubahan identitas (tempat kelahiran dan bulan kelahiran) dalam pengurusan perpanjangan Paspor Pemohon nomor : A 6858224, tertanggal 27 Dec 2013;
5. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |