Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Tbk 2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3.HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
4.Angga Karona S.H
IMAN AKLAN Als AKLAN Bin SUWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1125/L.10.12/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
2HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
3Angga Karona S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN AKLAN Als AKLAN Bin SUWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa IMAN AKLAN ALS AKLAN BIN SUWANTO pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 Sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jl. Letjend Soeprapto RT.002 RW.001 Kel. Sungai Raya Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 08.30 wib, saat Terdakwa keluar rumah dengan berjalan kaki hendak memperbaiki handphone dalam perjalanan sekira jam 09.30 WIB di Jl. Letjend Soeprapto Kel. Sungai Kec. Meral Kab. Karimun disamping sebuah bengkel Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BP 2393 PF, Jenis : Spd. Motor R2, Model : Solo dengan kunci lengket atau terpasang dikontak sepeda motor. Mengetahui hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk mencuri dengan mendekati sepeda motor dan langsung menghidupkan sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa mengambil tanpa izin motor tersebut dan mengendarainya membawa kerumah Terdakwa di Gang Ivoria Sungai Raya. Selanjutnya pada malam hari Terdakwa mengganti plat sepeda motor dengan nomor plat lain yaitu BP 4407 PK, sedangkan nomor plat sebelumnya yaitu BP 2393 PF Terdakwa buang di Jl. Baru Raya arah ke Pelabuhan Roro dengan tujuan agar pada saat Terdakwa gunakan sepeda motor tersebut tidak dikenali oleh pemiliknya atau orang lain yang mencari.
  • Selanjutnya pada malam hari Terdakwa datang ke rumah saksi AMAT di Jl. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun dengan menggunakan sepeda motor saksi TRISNO TENANG WIBOWO dengan plat yang berbeda, sehingga Terdakwa ditangkap oleh Saksi RAHMAD ADRIAN dan Saksi JEFRI EFENDI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Meral untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi TRISNO TENANG WIBOWO mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi TRISNO TENANG WIBOWO.

 

---------- Perbuatan IMAN AKLAN ALS AKLAN BIN SUWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya