Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Tbk PT. BPR BUANA ARTA MULIA JEFRIS RAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat 457/BAM/IX/2026
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BUANA ARTA MULIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JEFRIS RAIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 463.874.580,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) Nomor : 0384/PK-BAM/KMK/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 006/PK-BAM/ADD/II/2024 tangga 21 Februari 2024 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 463.874.580,- (Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Baki Debet                  : Rp. 242.910.000,-
  2. Pinalty                         : Rp.   12.145.500,-
  3. Kewajiban Bunga        : Rp.   78.390.037,-
  4. Denda                                     : Rp. 130.429.043,- +

Total Kewajiban: Rp. 463.874.580,-

Terbilang : Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 463.874.580,- (Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah) secara segera dan sekaligus.
  2. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88